10 pertanyaan yang sering ditanyakan seputar SPT Pajak

10 pertanyaan yang sering ditanyakan seputar SPT Pajak

1. BAGAIMANA CARA MENYETOR PAJAK YANG TERUTANG?

Pertanyaan ini paling banyak ditanyakan oleh wajib pajak diantara yang lainnya,oleh karena itu kami akan menjawab pertanyaan tersebut di awal paragraf artikel ini baru kemudian pertanyaan yang lainnya.

Jika terdapat pajak yang terutang bagaimanakah cara menyetorkannya?

Terdapat sarana serta tempat untuk penyetoran pajak dengan penjelasan sebagai berikut:

Sarana Penyetoran Pajak

Jika terdapat pajak yang terutang maka akan disetorkan pada Kas Negara yang sebelumnya harus menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang disertai dengan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411125 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 200.

SSP tersebut harus diisi dengan identitas pemilik Wajib pajak, setoran pajak, kode jenis, masa atau bulan dan tahun pajak, uraian pembayaran, serta jumlah pajak dan tentunya kamu jangan lupa untuk memberikan tanda tangan sebagai pembayar ataupun penyetor pajak.

SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yangtelah dilakukan dengan menggunakan formulir atautelah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh MenteriKeuangan.(Pasal 1 angka 14 UU KUP)

Surat Setoran Pajak berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabatkantor penerima pembayaran yang berwenang atauapabila telah mendapatkan validasi, yang ketentuannyadiatur dengan atau berdasarkan Peraturan MenteriKeuangan. (Pasal 10 ayat 1a UU KUP)

BACA JUGA : Informasi Pajak Terbaru

Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang

[1] Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoranpajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenispajak,paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnyaMasa Pajak.(Pasal 9 ayat 1 UU KUP)

[2] Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat PemberitahuanTahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan PajakPenghasilan disampaikan.(Pasal 9 ayat 2 UU KUP)

[3] Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat KeputusanPembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yangmenyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.(Pasal 9 ayat 3 UU KUP)

Bagi WP Usaha kecil dan WP didaerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Kuangan.(Pasal 9 ayat 3a UU KUP)

Tempat Penyetoran Pajak

Nantinya pajak akan disetorkan pada Kas Negara jika semua pajak sudah dilakukan penghitungan dimana dapat dilakukan melalui Kantor Pos maupun bank tempat pembayaran pajak.

Membayar dan Menyetor Pajak yang terutang adalah KEWAJIBAN bagi setiap Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara

Pajak Terutang Adalah

pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, ataudalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan.(Pasal 1 angka 10)
 

Pajak Terutang Apakah Bisa Diangsur?

Dirjen Pajak atas permohonan WP dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan, yang pelaksanaanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (pasal 9 ayat 4 UU KUP)

Pembayaran pajak yang dapatdilakukan dengan cara mengangsur atau menunda pembayaran adalah atas:
  • Pajak yang masih harus dibayardalam STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah; dan
  • PPh Pasal 29.
 

Wajib Pajak terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak kepada Direktur Jenderal Pajak

2. SANKSI TELAT BAYAR PAJAK

Sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak terutang pada suatu masa pajak

Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), yang dilakukan setelahtanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoranpajak, dikenai sanksi administrasi berupabunga sebesar 2 (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaransampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian daribulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.(Pasal 9 ayat 2a UU KUP)

Sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh

Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud padaayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaianSurat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupabunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dariberakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunansampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitungpenuh 1 (satu) bulan.(Pasal 9 ayat 2b UU KUP)

Sanksi administrasi karena pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB,SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding atau Putusan PKtidak/kurang dibayar

Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasantidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak ataukurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampaidengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannyaSurat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
.(Pasal 19 ayat 1 UU KUP)

Sanksi administrasi karena mengangsur atau menunda pembayaran pajak

Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajakyang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh1 (satu) bulan.(Pasal 19 ayat 2 UU KUP)

Sanksi pidana tidak menyetorkan pajak yangtelah dipotong atau dipungut

Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6(enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlahpajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan palingbanyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak ataukurang dibayar.(Pasal 39 ayat 1 huruf i UU KUP)

Pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. (pasal 39 ayat 2 UU KUP)

HUBUNGI QAMY KANTOR KONSULTAN PAJAK

Untuk Respon Lebih Cepat dan Konsultasi Masalah Laporan Pajak dan Keuangan silahkan Konsultasikan Masalah Pajak Anda melalui Whatsapp

WAHYU AJI MAHAMBORO

Konsultan Pajak Terdaftar

 

3. PERTANYAAN TENTANG SPT ORANG PRIBADI

Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2021. Wajib pajak orang pribadi maupun badan diimbau segera melaporkan SPT Tahunan, karena hukumnya wajib. Jika WP tak melaporkan SPT, maka akan dikenai sanksi berupa denda tergantung golongan pajaknya. Berikut ini hal-hal yang sering ditanyakan seputar pelaporan SPT:

1. Siapa yang wajib lapor SPT?

 Setiap orang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu melakukan pelaporan SPT tahunan.

Ada wajib pajak orang pribadi dan badan atau korporasi. Untuk wajib pajak orang pribadi terdapat 3 jenis formulir, yaitu:

 Formulir 1770 SS

Formulir hanya berisi 1 lembar. Formulir ini digunakan oleh orang yang mempunyai penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun.

Sebelum mendapat formulir ini, di akhir tahun karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negri. Dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama setahun. Ini juga termasuk daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun tanpa memerlukan perinciannya.

 Formulir 1770 S

Formulir ini diperuntukan bagi:

Wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun;

Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta lainnya

Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.

Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2.

 Wajib pajak perlu mengisi lampiran yang berkaitan, seperti data penghasilan, daftar harta dan kewajiban, bukti potong, dan daftar anggota keluarga.

Formulir 1770

Formulir 1770 diperuntukan bagi wajib pajak dengan kriteria sebagai berikut:

Wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri misalnya usaha pertokoan, salon, warung dan sejenisnya. Bisa juga dari pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan sejenisnya.

Memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja

Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan bersifat final Memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta lainnya.

Memperoleh penghasilan di luar negeri.

2. Bagaimana cara lapor SPT?

Masyarakat dapat melakukan pelaporan SPT melalui e-Filling. Ini adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui laman Ditjen Pajak.

Setelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengisian formulir, wajib pajak dapat melaporkan pajak secara online dengan cara:

  • Login di laman https://pajak.go.id
  • Isikan dengan NPWP dan password
  • Ketik kode keamanan, lalu klik Login
  • Masuk ke dashboard pajak, klik lapor
  • Klik icon e-filing, tekan tombol “Buat SPT”
  • Jawab pertanyaan yang muncul di laman tersebut kemudian ikuti alurnya.

Adapun layanan e-Filing melalui laman Ditjen Pajak melayani penyampaian SPT Tahunan orang pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

3. Apa itu EFIN?

Electronic Filing Identication Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.

Sebelum melakukan pelaporan SPT, wajib pajak harus memiliki NPWP dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Cara mendapatkan EFIN meliputi:

  • Buka laman https://efin.pajak.go.id
  • Isikan NPWP Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Izinkan akses kamera pada perangkat yang digunakan untuk mendaftar
  • Unggah foto NPWP dan foto selfie dengan NPWP
  • Unggah foto KTP dan foto selfie dengan KTP

Jika pendaftaran berhasil, maka akan ada pemberitahuan mengenai EFIN yang terkirim ke surat elektronik (email) wajib pajak yang terdaftar di basis data Ditjen Pajak.

Dokumen EFIN yang dikirim ada dalam format pdf disertai kata sandi. Untuk membuka pemberitahuan EFIN dalam format pdf ini wajib pajak membutuhkan kata sandi sebanyak 6 karakter.

Isikan kata sandi tersebut dengan digit ke-3 sampai dengan digit ke-9 dari NPWP.

4. Bagaimana jika lupa password dan email?

Bagi wajib pajak yang lupa password, silakan masuk ke laman DJP Online, kemudian klik menu “lupa password? reset di sini”.

Kemudian, masukkan NPWP dan nomor EFIN pada kolom yang tersedia.

Bagi wajib pajak yang lupa email, maka perlu memberikan cek list pada kotak lupa email, setelah itu masukkan email baru yang akan digunakan untuk Aplikasi DJP Online.

Pastikan semua kolom yang tersedia diisi dengan benar, selanjutnya silakan Anda masukkan kode keamanan dan klik “submit”.

5. Apa sanksi jika telat lapor?

Apabila tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak maka akan dikenai sanksi sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sanksi karena tidak melaporkan pajak adalah sanki administrasi dan sanksi pidana.

Untuk sanksi administrasi berupa:

  • Denda Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi
  • Denda Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan

Sedangkan sanksi pidana dapat berupa denda 100 persen sampai 400 persen dari pajak terhutang dan sanksi pencegahan sampai kurungan atau penjara.

4. PERTANYAAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN UMUM

1. Dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk lapor SPT Tahunan?

Dokumen yang disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan adalah formulir bukti potong 1721 A1/ 1721 A2.

Contoh formulir bukti potong 1721 A1

  1. Untuk SPT Tahunan PPh dengan formulir 1170 SS, dokumen yang diperlukan adalah:
    • Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
    • Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
  2. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770S, dokumen yang diperlukan adalah:
    • 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)
    • 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
  3. SPT Tahunan PPh jenis 1770, dokumen yang diperlukan adalah:
    • Penghasilan lain di luar pekerjaan
    • Bukti potong A1/A2
    • Neraca & laporan laba-rugi (pembukuan)
    • Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)

2. SPT dianggap tidak disampaikan apabila:

  1. SPT tidak ditandatangani (dalam hal SPT disampaikan langsung atau dikirimkan via pos/jasa kurir);
  2. SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan;
  3. SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
  4. SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Dalam hal SPT dianggap tidak disampaikan, Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.

5. PERTANYAAN TENTANG PAJAK LAINNYA

Ini Dia 10 Pertanyaan yang Berkaitan Dengan SPT Pajak, Pada tanggal 31 Maret yang lalu merupakan batas waktu terakhir dalam menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan bagi mereka yang mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Memang yang menjadi pemeran utama untuk pembangunan ekonomi Indonesia saat ini adalah berasal dari penghasilan dari pungutan pajak. Tentunya bukanlah suatu hal yang aneh atau mengherankan jika pemerintah sangat berupaya keras dalam melakukan penerimaan dari sektor dibagian ini.

Meskipun sudah menjadi sebuah kegiatan yang terjadi dari beberapa tahun yang lalu, tetapi masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai apa saja yang menjadi ketentuan dalam pelaporan SPT Tahunan pajak.

Dan bahkan masih ada yang bertanya kenapa masyarakat diwajibkan untuk membayar pajak.

Berikut ini terdapat 10 pertanyaan mengenai pajak penghasilan dan SPT Tahunan objek pajak pribadi yang sering sekali menjadi sebuah pertanyaan yang ditanyakan oleh masyarakat.

Pertanyaan ini berasal dari Buku SPT PPH WP 2013 yang diterbikan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan serta kompilasi yang didapat dari berbagai sumber yang ada.

Apakah pengertian dari SPT Tahunan?

SPT Tahunan PPh merupakan formulir yang diisi oleh pemilik wajib pajak untuk memberikan laporan mulai dari identitas diri, harta kewajiban atau utang, penghasilan, serta perhitungan pajak dalam waktu setiap tahun.

Siapa saja yang wajib membayar pajak?

Dalam membayar pajak ini yang wajib adalah orang pribadi yang sudah mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) jadi mereka diwajibkan untuk mengisi SPT Tahunan.

Cara apa saja yang harus dilakukan untuk dapat membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP)?

Terlebih dahulu masyarakat harus mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau KP2KP yang harus mengisi formulir pendaftaran. Untuk wajib pajak orang pribadi data yang perlu dibawa adalah hanya KTP yang masih berlaku.

Kapan masyarakat harus membayar pajak?

pertanyaan mengenai pajak penghasilan dan SPT Tahunan yang keempat ini adalah mengenai waktu pembayaran untuk pajak. Untuk batas waktunya penyampaian SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) wajbi orang pribadi yaitu 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau tepatnya pada tanggal 31 Maret.

Jika tidak membayar pajak serta tidak melaporkan SPT Tahunan apakah akan dikenakan sanksi kepada pihak terkait yang melakukan hal tersebut?

Baca juga Mengenai : 10 Hal Penting Mengenai Penyusunan Laporan Keuangan

Jika wajib pajak orang pribadi tidak membayar pajak serta melaporkan SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi beberapa berikut ini.

Dikenakan sanksi admininstrasi dalam bentuk bunga sebesar 2% untuk satu bulannya dengan nilai yang berasal dari pajak yang terlambat untuk disetorkan.

Jika SPT Tahunan terlambat untuk diserahkan atau bahkan tidak disampaikan oleh pemilik wajib pajak maka akan dikenakan sanksi administrasi dalam bentuk denda sebesar Rp 100 ribu.

Apabila wajib pajak orang pribadi dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan miliknya serta membuat negara mengalami kerugian, maka wajib pajak tersebut akan dipidana penjara dengan kurun waktu minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

Serta dikenakan denda paling sedikitnya 2 kali dan paling banyak adalah 4 kali dalam jumlah pajak terutang yang tidak ataupun kurang dibayar.

Jika ingin mengambil SPT Tahunan dimanakah lokasi yang harus dikunjungi?

Untuk SPT Tahunan PPh WP OP bisa anda temukan pada beberapa tempat berikut ini yang sudah ditentukan, seperti :
Kantor Pelayanan Pajak yang dekat dengan daerah rumah kamu,

Pojok Pajak atau Mobil Pajak keliling yang bisa kamu temukan pada lokasi-lokasi yang ramai, dan

Jika kamu tidak ingin repot pergi keluar rumah maka kamu dapat berkunjung ke situs webnya di www.pajak.go.id dan kamu dapat langsung mengambil SPT Tahunan dengan cara mengunduhnya.

Kemanakah wajib pajak menyerahkan SPT Tahunan tersebut?

Untuk hal ini terdapat 2 bagian yang masing-masing hampir sama untuk lokasi dalam menyerahkan SPT Tahunan tersebut, diantaranya :

Untuk SPT Nihil atau Kurang Bayar (KB)

Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di KPP, Drop Box, Pos atau jasa Ekspedisi yang disertai dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar E-Filling (Formulir 17702 dan 1770SS).

Untuk SPT Lebih Bayar (LB) atau Pembetulan atau SPT Tahunan yang dapat disampaikan sesudah batas waktu penyampaian SPT maupun e-SPT :

Tempat Pelayanan Terapdu (TPT) yang terdapat di KPP tempat wajib pajak terdaftar, Pos maupun jasa ekspedisi yang harus disertai dengan tanda bukti pengiriman surat ke KPP tempat dimana Wajib Pajak terdaftar, e-Filling (Formulir 1770S dan 1770SS)

Kalau mengisi SPT Tahunan apakah wajib membayar pajak juga?

Baca Juga Mengenai : 5 hal yang perlu diketahui mengenai Pajak Pertambahan Nilai

Sebenarnya untuk Orang Pribadi tidak harus selalu membayar PPh (pajak penghasilan) ketika mengisi SPT.

Yang diwajibkan membayar kembali PPh untuk Orang Pribadi adalah jika Orang Pribadi tersebut perhitungan PPh-nya Kurang Bayaran (KB) pada formulir induknya.

Kamu dapat melihatnya pada baris PPh kurang / lebih bayaran.

Selain itu Orang Pribadi juga akan mendapatkan pengembalian PPh dari KPP jika Orang Pribadi tersebut PPh-nya lebih bayaran yang tertera pada formulir induknya.

Apabila istri serta anak membuat NPWP sebagai anggota keluarga apakah akan tetap wajib mengisi SPT Tahunan?

Apabila terdapat anggota keluarga yang mendapatkan NPWP sebagai anggota keluarga dan Wajib Pajak (Kepala Keluarga atau Suami) baik itu istri maupun anak maka mereka tidak diwajibkan untuk mengisi SPT Tahunan.

Untuk yang sudah berkeluarga maka yang diwajibkan dalam mengisi SPT adalah yang menjadi kepala keluarga yaitu suami.

Tetapi apabila istri yang menginginkan mempunyai NPWP sendiri dan terpisah dengan suaminya maka istri mempunyai kewajiban juga dalam mengisi SPT Tahunan.

Demikian tadi adalah 10 pertanyaan mengenai pajak penghasilan dan SPT Tahunan.

Dengan pertanyaan serta jawaban yang telah tertera diatas semoga dapat membantu kamu semua dalam melakukan pengisian SPT Tahunan.

Dan tentunya kamu tidak akan lagi diganggu dengan pertanyaan membingungkan ketika ingin mengisi SPT Tahunan.

 

Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda

Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri

Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi

Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting

Konsultasi Pajak Lewat WA banner

Video Mengenai 10 pertanyaan yang sering ditanyakan seputar SPT Pajak

YANG SERING DITANYAKAN MENGENAI TAX AMNESTY