Salam Pajak, Terima Kasih sudah berkunjung ke website ini.
Apakah Anda Sudah Tahu [TIDAK] Semua Bisnis, UMKM atau Perusahaan harus punya pembukuan untuk Pelaporan Pajak...
Pada umumnya, pembukuan merupakan elemen penting dalam pengelolaan keuangan bisnis.
Dengan melakukan pembukuan yang baik, bisnis dapat memantau keuangan secara terperinci, membuat keputusan berdasarkan data yang akurat, memenuhi kewajiban perpajakan, mengelola utang dan piutang, serta menyusun laporan keuangan yang penting.
Pembukuan juga membantu bisnis dalam mengawasi pertumbuhan dan keberlanjutan jangka panjang. Dengan demikian, pembukuan menjadi landasan yang tak terpisahkan dalam mengelola keuangan bisnis dengan baik dan berkontribusi pada kesuksesan dan pertumbuhan bisnis tersebut.
Pembukuan atau pencatatan penting dalam perpajakan
Pembukuan atau pencatatan laporan keuangan sangat penting dalam perpajakan karena merupakan dasar untuk memastikan kepatuhan perpajakan, menyampaikan laporan pajak yang akurat, dan membayar pajak yang seharusnya dibayarkan.
Pembukuan menjadi suatu hal yang memiliki peranan penting dan menjadi dasar pemenuhan wajib pajak dalam proses bayar-hitung-lapor besaran pajak yang terutang.
Dengan pembukuan yang baik, entitas dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan tepat dan menjaga keberlanjutan keuangan bisnis.
Untuk Perusahaan tentunya Pembukuan hal yang wajib di lakukan, TAPI...
Buat orang pribadi yang memiliki Bisnis Kecil atau UMKM yang baru merintis tentunya butuh biaya untuk men-gaji karyawan untuk melakukan pekerjaan pembukuan atau laporan keuangan yang TIDAK MUDAH itu.
Pembukuan, pencatatan keuangan merupakan komponen penting dalam pembuatan laporan keuangan pajak. Wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas harus mematuhi peraturan perundangan perpajakan terkait pembukuan.
Namun, tidak semua wajib pajak harus membuat pembukuan. Mereka yang belum memenuhi kriteria wajib membuat pembukuan dapat memilih menggunakan metode pencatatan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.
Pembukuan dan Laporan Keuangan untuk Pajak QAMY Solusinya....
Qamy Consulting menyediakan Jasa Pembukuan atau laporan keuangan untuk pajak yang dapat membantu orang pribadi yang memiliki Bisnis Kecil atau UMKM yang baru merintis.
Dalam melakukan pembukuan atau laporan keuangan yang kompleks dan tidak mudah, Qamy Consulting menawarkan solusi dengan menyediakan tim konsultan pajak yang resmi dan terdaftar.
Tim konsultan pajak yang berpengalaman dan terlatih akan memberikan layanan profesional dalam mengelola pembukuan dan melaporkan pajak dengan akurat. Dengan menggunakan jasa Qamy Consulting, pelaku bisnis dapat memastikan bahwa proses pembukuan dan pelaporan pajak dilakukan dengan benar, menghindari potensi masalah atau kesalahan yang dapat terjadi di masa mendatang.
Dengan demikian, Qamy Consulting menjadi mitra yang dapat diandalkan dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan membantu pelaku bisnis untuk fokus pada pengembangan bisnis mereka tanpa harus khawatir tentang aspek kompleks pembukuan dan pelaporan keuangan.
Oh ya, tadi saya bilang ada Wajib Pajak yang tidak wajib membuat PEMBUKUAN...
Dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan:
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Siapa Wajib Pajak yang di kecualikan membuat Pembukuan?
Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) disebutkan:
(1) Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000 boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Pilihan Kembali ke Wajib Pajak...tapi ijinkan QAMY menjelaskan kenapa Anda butuh Jasa Pembukuan dan Laporan Keuangan untuk Pajak
UMKM atau perseorangan dengan pekerjaan bebas atau bisnis membutuhkan konsultan pajak untuk beberapa alasan penting.
Pertama, konsultan pajak memiliki pengetahuan mendalam tentang aturan perpajakan yang terus berubah dan kompleks. Mereka dapat membantu UMKM atau perseorangan memahami kewajiban perpajakan yang relevan dan menerapkan strategi perpajakan yang efisien.
Kedua, konsultan pajak dapat membantu mengoptimalkan penghematan pajak yang sah, memastikan bahwa entitas membayar pajak yang seharusnya dibayarkan tanpa mengabaikan peluang pengurangan beban pajak.
Ketiga, dengan bantuan konsultan pajak untuk pembuatan pembukuan, UMKM atau perseorangan dapat memastikan bahwa laporan pajak disusun dengan akurat dan tepat waktu, menghindari masalah hukum atau sanksi yang mungkin timbul akibat kesalahan pelaporan.
Dengan demikian, menggunakan jasa konsultan pajak membantu UMKM atau perseorangan untuk mengelola aspek perpajakan secara profesional, sehingga mereka dapat fokus pada pengembangan bisnis inti dan mencapai kepatuhan perpajakan yang optimal.
Sebagai penutup, QAMY Consulting merupakan konsultan pajak yang memiliki izin Praktik C yang mencakup segala aspek perpajakan baik di dalam maupun di luar negeri.
Sebagai konsultan pajak yang terdaftar, QAMY Consulting juga berfungsi sebagai kuasa hukum wajib pajak dalam menghadapi sengketa di pengadilan pajak.
Dengan pengalaman dan keahlian yang luas dalam bidang perpajakan, QAMY Consulting mampu memberikan pendampingan yang efektif jika wajib pajak diperiksa oleh kantor pajak.
Dengan demikian, QAMY Consulting menjadi mitra yang dapat diandalkan untuk menyediakan layanan konsultasi perpajakan yang komprehensif dan berpengalaman, meliputi aspek perpajakan dalam dan luar negeri, serta memberikan dukungan hukum dan pendampingan yang diperlukan dalam situasi perpajakan yang kompleks.