Apakah Setiap Lapor SPT Pajak, Laporan Pajak Profesi Tenaga Kesehatan Selalu "Kurang Bayar"?
Padahal Setiap Bulan Sudah di Potong untuk Pajak oleh Pemilik Sarana Kesehatan atau Tempat Anda Bekerja.
Untuk menghitung Pajak, Norma Penghitungan untuk Profesi Tenaga Medis adalah 45%.
Dokter adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. Kebanyakan untuk profesi anda menggunakan dengan Norma Penghitungan untuk menghitung PPh-nya. Norma Penghitungan pajak adalah 45%.
Artinya jika penghasilan brutonya selama setahun, baik sebagai tenaga kesehatan praktek dirumah sendiri atau di rumah sakit, misalnya total setahun Rp. 300 juta, maka untuk menghitung penghasilan nettonya dikalikan dulu 45%, atau penghasilan nettonya setahun adalah Rp. 135 juta, lalu dikurangi PTKP, selanjutnya dihitung PPh-nya sesuai tarip progresif yang berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
-Perhitungan diatas merupakan pajak untuk Penghasilan dari praktek dan pekerjaan bebas
Bagaimana perhitungan pajak Penghasilan Dokter sebagai Pegawai Tetap.
Pajak PPh 21
Pada umumnya jika anda juga berstatus sebagai pegawai tetap di suatu instansi tertentu.
Pihak pemberi kerja dalam hal ini RS atau Klinik di sisi lain juga harus melaksanakan kewajibannya sebagai pemotong PPh pasal 21.
PPh 21 yang telah dipotong pihak pemberi kerja nantinya juga berfungsi sebagai kredit pajak atas pajak terutang dari penghasilan tenaga kesehatan tahun tersebut.
Untuk "Penghasilan Lain Lain", Apakah Dokter sudah Laporkan dalam SPT Pajak Tahunan?
Penghasilan lain-lain ini merupakan penghasilan selain yang di kategorikan dalam kategori pertama dan kedua dan memiliki karakteristik bersifat umum dalam arti tidak hanya profesi anda saja yang dapat memperoleh penghasilan jenis ini. Deviden, hadiah, sewa, royalti, penjualan harta dll merupakan sebagian contoh dari jenis-jenis penghasilan lain-lain.
Urusan laporan pajak ribet, Anda tidak usah pusing biar team kami yang tangani
Mengapa Memilih Kami
untuk Jasa Laporan pajak untuk Profesi Dokter
Perusahaan kami mempunyai staff ahli yang berpengalaman dan seusai dengan standard yang di persyaratkan oleh Dirjen Pajak.
Layanan pajak yang lengkap agar permasalahan pajak anda bisa kami tangani dengan baik dan sesuai ketentuan berlaku.
Kemudahan dalam berkomunikasi, sehingga data yang kami peroleh dapat memperlancar penyelesain perpajakan anda.
Pendampingan hukum, kami juga mempunyai Kuasa Hukum Pajak Terdaftar untuk audit pajak atau sengketa pajak di pengadilan.
Kami adalah solusi
untuk masalah Perpajakan anda
Berikut ini Layanan pembuatan Laporan Pajak Bulanan dan Tahunan yang kami sediakan:
- JASA HITUNG PAJAK
Menyiapkan serta melakukan perhitungan Pajak Pribadi, Perusahaan, atau UKM anda baik jenis PPN maupun PPH serta Pajak-Pajak Lainnya - JASA PELAPORAN PAJAK
Menyiapkan, Membuat dan Melaporkan SPT masa maupun tahun pajak Pribadi, Perusahaan atau UKM anda. - PENYUSUNAN DOKUMEN PAJAK
Menyusun, Membuat dan Membantu mengurus kelengkapan dokumen pajak seperti NPWP, Faktur Pajak dan lain lain - LAPORAN KEUANGAN
Menyiapkan, Membuat dan Membantu melengkapi laporan neraca dan laba rugi untuk kepentingan pajak
Kami telah Berpengalaman
dan menangani banyak klien dan Project
Team Kami Siap Membantu Anda!
Perusahaan kami akan memberikan pelayanan yang terbaik pada anda dengan menugaskan tim ahli yang berkompeten di bidang perpajakan baik untuk masalah perhitungan pajak maupun urusan administrasi-nya.
Tim kami mampu memberikan konsultasi masalah perpajakan yang tepat berdasarkan teknik penganalisaan data yang akurat.
Solusi yang diberikan juga inovatif serta kreatif dan sesuai dengan profesi anda dan tentu sesuai dengan hukum pajak yang berlaku.
cara aman
pilih konsultan pajak
Pastikan konsultan pajak anda terdaftar di SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak), anda dapat melihat status konsultan pajak secara online atau datang ke Kantor Pajak terdekat.
Namun anda tidak perlu repot-repot melakukan semua itu, karena konsultan pajak kami telah terdaftar pada SIKoP. Bisa anda lihat daftar dibawah ini.
Kami adalah Mitra Anda Dalam Hal Perpajakan.
Kami berusaha menyediakan service Jasa Penyusunan Laporan Pajak Bulanan atau Tahunan untuk profesi dokter dalam hal memenuhi kewajiban perpajakan guna membantu wajib pajak menuruti semua persyaratan mengenai pajak sehingga terbebas dari sanksi maupun denda yang tidak diinginkan.
Dengan melaporkan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu, baik dan benar, Dokter akan bisa lebih fokus menangani pasien dan tidak merasa risau ataupun terancam apabila diaudit oleh petugas pajak.
Untuk Jasa Konsultan Pajak Terdaftar Hubungi:
QAMY Consulting
HEAD OFFICE
QAMY Consulting Building
Jl. Margasatwa No.10 C, RT.1/RW.5, Pd. Labu, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12450
KANTOR CABANG
Jl Wonosari RT 25 No.12, Gunung Sari Ilir, Balikpapan. Kalimantan Timur – INDONESIA
DISCLOSURE
1. Perusahaan kami hanya memberikan jasa atau layanan pembuatan, penyusunan dan pemeriksaan serta perencanaan pajak dan laporan keuangan untuk pribadi atau perusahaan/badan.
2. Perusahaan kami tidak berhubungan atau tidak bergerak dibidang jasa Kesehatan,Rumah Sakit, Klinik Kecantikan, Farmasi atau Penjualan Obat.
3. Tim ahli atau konsultan pajak kami terdaftar dan berijin sehingga dapat memberikan jasa konsultasi mengenai pajak dan laporan keuangan pribadi dan perusahaan serta beracara di pengadilan pajak di seluruh wilayah hukum Indonesia.
QAMY Consulting