Related Posts
-
Yang Sering Ditanyakan Mengenai Tax Amnesty
Berikut ini hal apa saja yang ditanyakan mengenai yang sering ditanyakan mengenai tax amnesty, karena banyaknya point point pertanyaan maka artikel ini akan dibagi menjadi 3 bagian. 1. Siapa saja yang boleh mengikuti Amnesti Pajak? Jawaban: Setiap WP baik OP maupun Badan yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti Amnesti Pajak, kecuali WP …
-
Petunjuk Umum Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut: 1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas, serta menandatanganinya. 2. SPT Tahunan ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau orang yang diberi kuasa untuk menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus. 3. SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan apabila …
-
Kebakaran Jenggot akibat Tax Amnesty Indonesia
Pemerintah selaku pihak eksekutif telah mempersiapkan mekanisme dan instrumen investasi yang tepat apabila repatriasi dana tax amnesty masuk kedalam tanah air. Presiden menekankan bahwa pemanfaatan capital inflow hasil pengampunan pajak harus digunakan untuk menggerakkan perekonomian nasional ditengah melemahnya roda perekonomian global. “Saya sampaikan bahwa posisi pemerintah terkait ‘tax amnesty’ sangat jelas bahwa pemerintah ingin ‘tax …
-
Menyusul Tax Haven di Indonesia Setelah Tax Amnesty Datang
Tarik ulur undang-undang tax amnesty atau pengampunan pajak mulai mengkerucut sempat terjegal parlemen DPR pada Kuartal lalu, kini pemerintah optimistis rancangan undang-undang tax amnesty akan lolos di Senayan. Dan akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty atau UU Pengampunan Pajak, pada Selasa (28/06/2016). Tidak berhenti sampai disitu pemerintahkan bahkan sudah memiliki rencana …
-
KONSULTAN PAJAK : Peranan dan Manfaat dalam Pengurusan Pajak
SAAT DIMULAINYA KEWAJIBAN PERPAJAKAN Saat dimulainya kewajiban perpajakan adalah saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehubungan adanya perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang menimbulkan adanya pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) Undang-Undang KUP seharusnya dibaca …