Konsultan Pajak adalah

pilihan ke-3 untuk menyelesaikan permasalahan pajak dan laporan keuangan

Konsultan Pajak pilihan ke 3 maka yang pertama adalah anda sendiri mempelajari dan menerapkan peraturan tentang pajak atau pilihan kedua anda merekrut karyawan untuk menyelesaikan pajak yang anda hadapi.

Jangan Mengurus Pajak Sendiri!

Beberapa orang berpendapat melaporkan dan membayar pajak dapat dilakukan sendiri, namun Peraturan tentang perpajakan sangat beragam dan rumit untuk dipahami kebanyakan orang. Kesalahan seringkali terjadi karena wajib pajak salah mengartikan peraturan perundang-undangan tentang pajak. untuk perusahaan besar mungkin bisa merekrut karyawan untuk mengurusi masalah pajak, tapi untuk UMKM atau perusahaan yang baru merintis tentunya menambah karyawan adalah suatu tambahan biaya operasional.

Sebagai jalan keluar dari masalah ini, anda dapat meminta bantuan kepada pihak ketiga yaitu konsultan perpajakan.

Definisi Menurut UU

TUGAS KONSULTAN PAJAK

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perudang-undangan perpajakan.

Kapan Butuh Konsultan untuk Pajak?

Konsultan Pajak dibutuhkan ketika ada masalah dan sebelum terjadi masalah

ketika ada masalah perpajakan seperti:

Konsultan atau tim ahli dibutuhkan wajib pajak  untuk 

Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Melakukan pendampingan dan menjadi kuasa yang akan mewakili semua kepentingan kepentingan wajib pajak dalam menjawab maupun memberikan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses pemeriksaan pajak selama proses pemeriksaan pajak berlangsung di kantor pajak atau di lapangan/lokasi wajib pajak.

Sengketa Pajak

Konsultan akan mendampingi bila terjadi ketidaksamaan presepsi atau perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan petugas pajak mengenai penetapan pajak terutang yang diterbitkan atau adanya tindakan penagihan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka yang bisa dilakukan Konsultan Pajak adalah dengan mengajukan:

Keberatan Pajak

Mengajukan Keberatan apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa ketetapan jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya. Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak

Gugatan Pajak

Melakukan upaya Gugatan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan pajak yang ditagih atau terhadap keputusan yang dapat diajukan. Gugatan disampaikan kepada PENGADILAN PAJAK

Banding Pajak

Apabila masih ada sengketa pajak setelah pengajuan gugatan, upaya hukum selanjutnya yang dimiliki Wajib Pajak sesuai peraturan perundangan atas ketidakpuasannya terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak adalah permohonan banding kepada PENGADILAN PAJAK.

KONSULTAN PAJAK TERDAFTAR

Konsultan QAMY Consulting berijin Kuasa Hukum Pajak

Selain terdaftar sebagai Konsultan untuk Pajak yang Resmi, konsultan Qamy juga dapat sebagai Kuasa Hukum Pajak yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.

Sebagai Pendiri dan Managing Partner pada QAM.Y Tax Consulting di Jakarta. Aji mendirikan QAM.Y Consulting sejak November 2009 setelah lebih dari 3 (tiga) tahun dengan konsultan lainnya, MIM Consulting, EPN Consulting.
Hubungi Konsultan Pajak Whatsapp
Wahyu Aji M, SE., BKP
CEO & Managing Partner

Sebelum terjadinya masalah perpajakan seperti:

Konsultan atau tim ahli perpajakan dibutuhkan wajib pajak untuk 

Tax Planning

Memberikan Layanan Konsultasi Perencanaan Pajak untuk tujuan:

  • Memperkecil pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak sehingga biaya yang dikeluarkan lebih efisien.
  • Memperhitungkan dan menyiapkan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku agar tidak timbul sanksi atau denda yang justru memperbesar pengeluaran pajak.
  • Bukan untuk mengelak membayar pajak tetapi untuk mengatur agar pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.

Jasa Konsultasi Pajak

membantu wajib pajak  mencapai pemahaman yang baik di bidang perpajakan dan menciptakan manajemen pajak yang baik sehingga mencegah terjadinya permasalahan perpajakan dimasa mendatang.

Jasa Kepatuhan Pajak

mendukung Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk periode masa dan tahunan yang terdiri atas Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, dengan memberikan petunjuk penghitungan pajak terutang pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan, pembayaran dan penyetoran pajak ke kas negara, pengisian dan penyelesaian masalah-masalah perpajakan.

Jasa Laporan Pajak

Membantu Wajib Pajak dalam penyusunan dokumen untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak untuk Badan, UMKM dan Perusahaan serta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi atau perseorangan. 

Fokus saja pada bisnis anda, Laporan Pajak biar QAMY yang Tangani

Konsultan QAMY Consulting berijin praktik C

Konsultan yang memiliki izin praktik ini adalah mereka yang memiliki sertifikat Ijin Praktik tingkat C yaitu yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya baik perpajakan Dalam Negeri/Nasional maupun perpajakan International.

Jika anda membutuhkan konsultasi mengenai pajak dan laporan keuangan perpajakan silahkan hubungi direktory dibawah ini

KANTOR KONSULTAN PAJAK TERDEKAT

Qamy Consulting

Kantor kami berlokasi di kawasan strategis daerah TB Simatupang, Jakarta Selatan tepatnya di

THE CEO Building
Lantai 12
Jl. TB Simatupang No.18C
Cilandak barat, Cilandak
Jakarta Selatan
Indonesia

QAMY Consulting adalah Kantor Konsultan di Jakarta Selatan  yang berdiri dengan tujuan memberikan jasa atau pelayanan dan konsultasi mengenai segala hal yang berkaitan dengan perpajakan dan akuntansi bagi Wajib Pajak baik pribadi atau badan yang membutuhkan jasa konsultasi perpajakan.’