Konsultan Pajak adalah
pilihan ke-3 untuk menyelesaikan permasalahan pajak dan laporan keuangan
Konsultan Pajak pilihan ke 3 maka yang pertama adalah anda sendiri mempelajari dan menerapkan peraturan tentang pajak atau pilihan kedua anda merekrut karyawan untuk menyelesaikan pajak yang anda hadapi.
Jangan Mengurus Pajak Sendiri!
Beberapa orang berpendapat melaporkan dan membayar pajak dapat dilakukan sendiri, namun Peraturan tentang perpajakan sangat beragam dan rumit untuk dipahami kebanyakan orang. Kesalahan seringkali terjadi karena wajib pajak salah mengartikan peraturan perundang-undangan tentang pajak. untuk perusahaan besar mungkin bisa merekrut karyawan untuk mengurusi masalah pajak, tapi untuk UMKM atau perusahaan yang baru merintis tentunya menambah karyawan adalah suatu tambahan biaya operasional.
Sebagai jalan keluar dari masalah ini, anda dapat meminta bantuan kepada pihak ketiga yaitu konsultan perpajakan.
Definisi Menurut UU
TUGAS KONSULTAN PAJAK
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perudang-undangan perpajakan.
Kapan Butuh Konsultan untuk Pajak?
Konsultan Pajak dibutuhkan ketika ada masalah dan sebelum terjadi masalah
ketika ada masalah perpajakan seperti:
Konsultan atau tim ahli dibutuhkan wajib pajak untuk
Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Melakukan pendampingan dan menjadi kuasa yang akan mewakili semua kepentingan kepentingan wajib pajak dalam menjawab maupun memberikan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses pemeriksaan pajak selama proses pemeriksaan pajak berlangsung di kantor pajak atau di lapangan/lokasi wajib pajak.
Sengketa Pajak
Konsultan akan mendampingi bila terjadi ketidaksamaan presepsi atau perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan petugas pajak mengenai penetapan pajak terutang yang diterbitkan atau adanya tindakan penagihan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka yang bisa dilakukan Konsultan Pajak adalah dengan mengajukan:
Keberatan Pajak
Mengajukan Keberatan apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa ketetapan jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya. Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak
Gugatan Pajak
Melakukan upaya Gugatan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan pajak yang ditagih atau terhadap keputusan yang dapat diajukan. Gugatan disampaikan kepada PENGADILAN PAJAK
Banding Pajak
Apabila masih ada sengketa pajak setelah pengajuan gugatan, upaya hukum selanjutnya yang dimiliki Wajib Pajak sesuai peraturan perundangan atas ketidakpuasannya terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak adalah permohonan banding kepada PENGADILAN PAJAK.
KONSULTAN PAJAK TERDAFTAR
Konsultan QAMY Consulting berijin Kuasa Hukum Pajak
Selain terdaftar sebagai Konsultan untuk Pajak yang Resmi, konsultan Qamy juga dapat sebagai Kuasa Hukum Pajak yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.


Sebelum terjadinya masalah perpajakan seperti:
Konsultan atau tim ahli perpajakan dibutuhkan wajib pajak untuk
Tax Planning
Memberikan Layanan Konsultasi Perencanaan Pajak untuk tujuan:
- Memperkecil pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak sehingga biaya yang dikeluarkan lebih efisien.
- Memperhitungkan dan menyiapkan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku agar tidak timbul sanksi atau denda yang justru memperbesar pengeluaran pajak.
- Bukan untuk mengelak membayar pajak tetapi untuk mengatur agar pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.
Jasa Konsultasi Pajak
membantu wajib pajak mencapai pemahaman yang baik di bidang perpajakan dan menciptakan manajemen pajak yang baik sehingga mencegah terjadinya permasalahan perpajakan dimasa mendatang.
Jasa Kepatuhan Pajak
mendukung Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk periode masa dan tahunan yang terdiri atas Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, dengan memberikan petunjuk penghitungan pajak terutang pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan, pembayaran dan penyetoran pajak ke kas negara, pengisian dan penyelesaian masalah-masalah perpajakan.
Jasa Laporan Pajak
Membantu Wajib Pajak dalam penyusunan dokumen untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak untuk Badan, UMKM dan Perusahaan serta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi atau perseorangan.
Fokus saja pada bisnis anda, Laporan Pajak biar QAMY yang Tangani
Konsultan QAMY Consulting berijin praktik C
Konsultan yang memiliki izin praktik ini adalah mereka yang memiliki sertifikat Ijin Praktik tingkat C yaitu yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya baik perpajakan Dalam Negeri/Nasional maupun perpajakan International.
Jika anda membutuhkan konsultasi mengenai pajak dan laporan keuangan perpajakan silahkan hubungi direktory dibawah ini
KANTOR KONSULTAN PAJAK TERDEKAT
Qamy Consulting
QAMY Consulting adalah Kantor Konsultan di Jakarta Selatan yang berdiri dengan tujuan memberikan jasa atau pelayanan dan konsultasi mengenai segala hal yang berkaitan dengan perpajakan dan akuntansi bagi Wajib Pajak baik pribadi atau badan yang membutuhkan jasa konsultasi perpajakan.’