Dear Mitra Qamy yang Berharga,

BINGUNG?
Mau Pengajuan Restitusi Pajak PPN kalau ditolak, Malah kena Sanksi atau Denda!

Mitra Qamy tidak perlu takut untuk pengajuan Pengembalian Pendahuluan Restitusi Pajak PPN atau PPh karena sudah diatur dalam PMK-39/PMK.03/2018 mengenai Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau sering disebut Restitusi Pajak PPN atau PPh

[tapi pastikan lagi] jangan sampai ada kekeliruan saat pengajuan!!

Namun, hati-hati dalam melakukan restitusi ataupun kompensasi lebih bayar.  Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan kesalahan atau kekeliruan restitusi atau kompensasi lebih bayar, kantor pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar plus sanksi administrasi alias denda.

Untuk sanksi yang dikenakan berupa kenaikan sebesar 100% dan denda berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan dari pajak yang kurang bayar, disesuaikan dengan kriteria wajib pajak dibawah ini.

SYARAT RESTITUSI PAJAK

Pengembalian Pendahuluan dapat diberikan kepada 3 kriteria wajib pajak dibawah ini :

  1. Wajib pajak kriteria tertentu,
  2. Wajib Pajak persyaratan tertentu, serta
  3. PKP beresiko rendah.

Silahkan menghubungi Qamy* untuk mengetahui usaha/bisnis anda masuk kriteria yang mana!

Wahyu Aji M. SE,BKP

CEO & Managing Partner QAMY Consulting

*Qamy Consulting memberika layanan pembukuan laporan keuangan untuk pajak dan jasa konsultan pajak profesional yang resmi dengan ijin praktik C dengan cakupan pajak menyeluruh tanpa pengecualian untuk perpajakan dalam dan luar negeri, serta terdaftar sebagai kuasa hukum wajib pajak untuk proses sengketa atau banding di Pengadilan Pajak Indonesia.

APAKAH MEMBUTUHKAN KONSULTAN PAJAK UNTUK PENGAJUAN RESTITUSI PAJAK.

Yak Tepat Sekali, Butuh pendampingan Konsultan Pajak yang resmi, berijin dan terdaftar karena tidak semua orang memahami mengenai dasar hukum serta tata cara restitusi pajak. Sebab, restitusi pajak adalah prosedur permohonan pengembalian kelebihan pajak yang cukup rumit. Maka dari itu, penyelesaian restitusi pajak biasanya membutuhkan bantuan konsultan pajak.

Biaya Pendampingan Pengajuan Restitusi Pajak

QAMY TAHU UANG DAN WAKTU ANDA BERHARGA

Dengan keahlian serta kompetensi konsultan pajak yang telah disebutkan sebelumnya*, Qamy consulting memberikan biaya yang terjangkau disesuaikan dengan masalah atau kasus yang dihadapi oleh mitra Qamy.

"Konsultan Pajak Qami Akan Menyiapkan Dokumen Restitusi Pajak."

Jasa Restitusi Pajak atau Jasa Penyusunan Dokumen untuk Proses Pengembalian Pendahuluan Pajak adalah layanan kepada klien untuk membantu dalam mengajukan restitusi pajak atau pengurangan atas beban pajak klien sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Qamy melakukan analisa kelayakan dokumen yang akan diajukan, Kami akan mendampingi Anda selama proses restitusi pajak sampai mendapatkan hasil berupa Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Pajak.

Kantor Konsultan Pajak Jakarta

QAMY Consulting

HEAD OFFICE

Jl. Margasatwa No.10 C, RT.1/RW.5, Pd. Labu, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12450