Kami menyediakan Jasa Kuasa Hukum Banding, Gugatan Perpajakan di Cipinang,JAKARTA TIMUR
Peran pajak untuk sebuah Negara jadi sangat dominan. Yang berhak mengambil pajak adalah Negara, pajak tersebut berupa uang, tidak berupa barang. Tapi karena system penghitungan pajak di Indonesia masih menganut self assessment atau pelaporan pajak dilakukan oleh Wajib Pajak dan banyak yang tidak taat laporan pajaknya.
Hingga pada suatu hari seorang petugas pajak menemui wajib pajak untuk menagih hak negara guna memungut pajak, wajib pajak bahkan menolak guna membayar pajak yang terutang. Berawal Dari sinilah timbul bermacam konflik internal antara wajib pajak dengan fiskus pajak.
Dari masalah tersebut, sebagian besar masyarakat yang tidak tahu banyak mengenai pengajuan keberatan karena adanya penagihan dan/atau kesalahan yang dilakukan, juga tidak mengetahui langkah-langkah dan tindak lanjut dari keberatan tersebut.
Meskipun sosialisasi sudah intensif dilakukan, masih juga sebagian masyarakat yang tidak tahu dengan beberapa istilah perpajakan. Salah duanya yakni keberatan dan banding yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak. Karena, tidak sedikit ketentuan pajak yang menimbulkan rasa tidak memuaskan atau merugikan, tetapi wajib pajak tidak tahu bagaimana untuk menanganinya.
Dengan mengerti aturan dan cara untuk pengajuan keberatan dan banding mengenai perpajakan, diharapkan mereka dapat menyelesaikan masalah secara lancer.
Keberatan dalam Perpajakan
Ada kalannya Wajib Pajak (WP) merasa kurang puas atas pengurangan dan pembayaran pajak dari pihak ketiga. Dalam hal ini, Wajib Pajak bisa melakukan pengajuan keberatannya kepada pihak perpajakan.
Banyak hal lain yang dapat WP lakukan pengajuan keberatannya yakni Surat Ketetapan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Ketetapan Pajak Nihil.
Seharusnya Wajib Pajak harus mengerti cara, aturan, dan syarat untuk pengajuan keberatan. Selain telah membayar lunas pajak, Wajib Pajak bisa melakukan pengajuan surat keberatan itu dalam jangka waktu tiga bulan sejak mendapatkan surat ketetapan pajak atau pemotongan / pemungutan.
Wajib Pajak pun harus menyebutkan juklah kerugian dengan alasan-alasan yang dapat diterima. Kira-kira dibutuhkan lama proses 20 hari kerja bagi Ditjen Pajak untuk mengurus surat pengajuan tersebut.
Kemudian, mereka akan memberikan keputusan paling lama 12 bulan sejak penyerahan surat pengajuan.
Wajib Pajak bisa mengirimkan surat melalui 3 cara berbeda. Antara lain langsung ke kantor pajak tempat Wajib Pajak tadi terdaftar atau kirim melalui pos dan meminta tanda bukti pengiriman suratnya. WP juga bisa mengirim surat melalui jasa kurir atau ekspedisi yang sudah ditunjuk oleh petugas pajak.
Banding dalam Perpajakan
Kemudian, bagaimana kalau WP kurang atau mungkin merasa tidak puas akan keputusan untuk pengajuan keberatan?
WP dapat mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Pengadilan Pajak. Ada syarat yang harus dipenuhi terdiri dari surat dan ditulis dengan Bahasa Indonesia dan sebaiknya alasannya masuk akal.
Surat banding pengajuannya setidaknya 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima. Satu surat hanya dibuat untuk satu surat banding dengan surat keputusan keberatan yang terlampir. Perlu diperhatikan bahwa keputusan dari Pengadilan Pajak tidak dikeluarkan dari Tata Usaha Negara.
Peranan Konsultan Pajak dalam Pengadilan Pajak
Kosultan pajak adalah sebuah profesi yang akan memberikan konsultasi lewat pandangan, analisis serta ilmu yang berhubungan dengan hal-hal pajak kepada wajib pajak. Konsultan pajak dapat membantu wajib pajak yang kurang paham soal masalah perpajakan di Indonesia. Hal lain konsultan pajak adalah menumbuhkan kesadaran wajib pajak mengenai hak dan kewajibannya dalam perpajakan negara.
Oleh karena itu dengan adanya konsultan pajak ini secara langsung bisa membuat penerimaan pajak negara lebih stabil. Dalam sebuah persengketaan pajak, konsultan pajak jelas punya peran tersendiri. Khususnya untuk bisa memberi masukan dan pertimbangan kepada wajib pajak yang sedang bersengketa.
Konsultan pajak juga bisa membantu wajib pajak memahami hukum-hukum pajak juga bagaimana mengajukan gugatan yang benar. Bahkan sering ada juga wajib pajak yang memberikan kuasa hukum kepada konsultan pajak terdaftar mereka untuk memproses menyelesaikan pesengketaan pajak tersebut. Meskipun tidak berbasis hukum, konsultan pajak bisa menjadi kuasa hukum yang mendampingi dan mewakili WP yang bersengketa, tapi tentu saja harus terlebih dahulu ada surat kuasa dari pihak wajib pajak.
Bahkan kebanyakan sekarang ini yang menangani masalah pajak di pengadilan pajak malahan konsultan pajak, bukan pengacara seperti biasanya.
Terlebih untuk menjadi kuasa hukum bagi wajib pajak ditunjuk langsung oleh ketua pengadilan pajak itu sendiri atau menugaskan Kuasa Hukum Terdaftar.
Tugas konsultan pajak dalam persengketaan pajak sangatlah besar, sebab mereka bisa menjadi kuasa hukum yang membantu mengarahkan WP akan langkah-langkah hukum yang harus diambil selanjutnya.
Tentu profesionalitas konsultan pajak juga harus tetap dijaga, walaupun sudah diberi kuasa hukum oleh wajib pajak, tidak berarti memakai bermacam cara untuk bisa memenangkan kasus tersebut.
Konsultan pajak tetap berkewajiban guna memberikan pemahaman yang sesuai peraturan mengenai hak, kewajiban dan hukum perpajakan yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan di Indonesia.
Baca juga:
Jasa Kuasa Hukum Banding, Gugatan Perpajakan di Cipinang,JAKARTA TIMUR
Kami adalah perusahaan yang focus dibidang jasa konsultan pajak terdaftar, Kuasa Hukum Pajak yang akan mendampingi dan membantu anda sebagai Kuasa Hukum untuk Banding dan Gugatan Sengketa Pajak.
Gunakan informasi dibawah ini guna menghubungi kami. Baik untuk konsultasi atau berminat menggunakan jasa Konsultan Pajak, Kuasa Hukum atau masalah perpajakan lainnya. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda segera mungkin yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
QAMY Consulting | Jasa Konsultan Pajak Jakarta
THE CEO Building, Lantai 12 Jl. TB Simatupang No.18C Cilandak barat
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
CARA AMAN PILIH KONSULTAN PAJAK
Pastikan konsultan pajak anda terdaftar di SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak), anda dapat melihat status konsultan pajak anda dengan klik link dibawah ini. Lalu pilih NAMA pada kolom "NPWP,NAMA,Nomor KEP" dan masukkan nama konsultan pajak anda di kolom "KATA KUNCI" dalam hal ini masukkan WAHYU AJI MAHAMBORO lalu pilih status "AKTIF" dan klik "CARI"


Untuk Proses Permohonan Gugatan kami akan melaksanakan:
- Membuat draft surat permohonan gugatan atau banding dari Surat Keputusan Dirjen Pajak.
- Melaporkan surat permohonan gugatan atau banding atas Surat Keputusan Dirjen Pajak.
- Mempersiapkan draft Surat Bantahan atas Surat Uraian Gugatan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak untuk dilaporkan ke Pengadilan Pajak.
- Mewakili Perusahaan untuk hadir pada Undangan Sidang Banding atau Gugatan hingga siding terakhir
- Membantu Perusahaan untuk membuat dokumen pendukung yang relevandengan sengketa dan ditunjukan pada saat pembahasan sidang
- Menindaklanjuti hasil Keputusan Pengadilan Pajak atas Surat Permohonan Gugatan atau Banding tersebut
VIDEO Jasa Kuasa Hukum Banding, Gugatan Perpajakan di Cipinang,JAKARTA TIMUR