Kami menyediakan Jasa Kuasa Hukum Banding, Gugatan Perpajakan di Harapan Mulya,JAKARTA PUSAT
Peran pajak buat satu Negara jadi sangat dominan. Yang mempunyai hak mengambil pajak adalah Negara, pajak tersebut berupa uang, tidak berupa barang. Namun karena system pembayaran pajak di negara kita masih menganut self assessment atau pelaporan pajak dilakukan oleh Wajib Pajak dan banyak yang tidak taat laporan pajaknya.
Sampai pada suatu waktu seorang petugas pajak menemui wajib pajak untuk menagih hak negara guna memungut pajak, wajib pajak bahkan menolak guna membayar pajak yang belum dibayar. Berawal Dari sinilah timbul bermacam konflik internal antara wajib pajak dengan fiskus pajak.
Dari masalah ini, sebagian besar warga Negara yang tidak mengerti banyak soal pengajuan keberatan adanya penagihan dan/atau kesalahan yang dilakukan, serta tidak mengetahui proses dan tindak lanjut dari keberatan tersebut.
Meskipun sosialisasi sudah sering dilakukan, masih ada sebagian masyarakat yang tidak paham mengenai beberapa idiom pajak. Salah duanya mengenai keberatan dan banding yang wajib diketahui oleh Wajib Pajak. Karena, tidak sedikit keputusan pajak yang menimbulkan rasa kurang memuaskan atau merugikan, namun masyarakat tidak tahu cara untuk menanganinya.
Dengan mengetahui aturan dan cara untuk pengajuan keberatan dan banding mengenai perpajakan, diharapkan Wajib Pajak bisa menyelesaikan masalah secara baik.
Keberatan dalam Perpajakan
Ada kalannya Wajib Pajak (WP) merasa tidak puas mengenai pengurangan dan pemungutan pajak dari pihak ketiga. Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan keberatannya kepada pihak perpajakan.
Beberapa hal lain yang dapat WP ajukan keberatannya mengenai Ketetapan Kurang Bayar, Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Ketetapan Pajak Nihil.
Seharusnya WP wajib mengetahui cara, aturan, dan syarat untuk pengajuan keberatan. Selain telah melunasi pajak, Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan surat keberatan tersebut dalam jangka waktu tiga bulan setelah mendapatkan surat ketetapan pajak atau pemotongan / pemungutan.
WP pun harus menyebutkan juklah kerugian dengan alasan-alasan yang dapat diterima. Kira-kira diperlukan lama proses 20 hari kerja bagi Ditjen Pajak untuk mengurus surat pengajuan tersebut.
Kemudian, petugas pajak akan memberikan keputusan selambat-lambatnya 12 bulan setelah pengiriman surat pengajuan.
Wajib Pajak bisa mengirimkan surat melalui 3 cara berbeda. Yakni langsung ke kantor pajak dimana Wajib Pajak tadi terdaftar atau dikirim menggunakan pos dan minta tanda bukti pengiriman suratnya. WP juga bisa mengirim surat ke jasa kurir atau ekspedisi yang telah ditentukan oleh petugas pajak.
Banding dalam Perpajakan
Lalu, bagaimana jika WP belum atau mungkin merasa tidak puas mengenai keputusan untuk pengajuan keberatan?
WP bisa mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Pengadilan Pajak. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terdiri dari surat dan ditulis dengan Bahasa Indonesia dan pastikan alasannya jelas.
Surat banding pengajuannya setidaknya tiga bulan setelah keputusan keberatan diterima. Sebuah surat Cuma ditujukan untuk satu surat banding dengan surat keputusan keberatan yang terlampir. Harus diperhatikan bahwa keputusan dari Pengadilan Pajak tidak dikeluarkan dari Tata Usaha Negara.
Peranan Konsultan Pajak dalam Pengadilan Pajak
Kosultan pajak adalah sebuah profesi yang akan memberikan konsultasi melalui pandangan, analisis juga ilmu yang berkaitan dengan masalah pajak terhadap wajib pajak. Konsultan pajak bisa membantu wajib pajak yang tidak mengerti soal masalah perpajakan di Indonesia. Peranan lain konsultan pajak yaitu meningkatkan kesadaran wajib pajak mengenai hak dan kewajibannya dalam perpajakan negara.
Oleh karena itu dengan adanya konsultan pajak ini secara tidak langsung bisa membuat penerimaan pajak negara lebih stabil. Pada sebuah kasus persengketaan pajak, konsultan pajak jelas punya peranan tersendiri. Khususnya untuk bisa memberi masukan dan pertimbangan kepada wajib pajak yang sedang bersengketa.
Konsultan pajak juga bisa membantu WP mengerti hukum-hukum pajak serta bagaimana cara pengajuan gugatan yang baik. Bahkan sering ada pula wajib pajak yang memberikan kuasa hukum kepada konsultan pajak terdaftar mereka untuk membantu menyelesaikan pesengketaan pajak tersebut. Walaupun tidak berbasis hukum, konsultan pajak dapat menjadi kuasa hukum yang mendampingi dan mewakili wajib pajak yang bersengketa, namun tentu saja harus terlebih dahulu memegang surat kuasa dari pihak wajib pajak.
Bahkan kebanyakan saat ini yang menangani masalah pajak di pengadilan pajak justru konsultan pajak, bukan pengacara seperti biasanya.
Terlebih untuk menjadi kuasa hukum bagi wajib pajak ditunjuk langsung oleh ketua pengadilan pajak itu sendiri atau menunjuk Kuasa Hukum Terdaftar.
Peranan konsultan pajak dalam kasus pajak sangatlah besar, karena mereka dapat sebagai kuasa hukum yang menolong mengarahkan WP mengenai langkah-langkah hukum yang harus diambil selanjutnya.
Tentu profesionalitas konsultan pajak juga wajib tetap dijaga, meskipun sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh WP, bukan berarti menggunakan bermacam cara untuk memenangkan kasus pajak.
Konsultan pajak tetap berkewajiban untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai hak, kewajiban dan hukum perpajakan yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan di Indonesia.
Baca juga:
Jasa Kuasa Hukum Banding, Gugatan Perpajakan di Harapan Mulya,JAKARTA PUSAT
Kami merupakan perusahaan yang focus dibidang jasa konsultan pajak terdaftar, Kuasa Hukum Pajak yang akan mendampingi dan membantu anda sebagai Kuasa Hukum untuk Banding dan Gugatan Sengketa Pajak.
Gunakan informasi berikut ini guna konsultasi dengan kami. Baik guna konsultasi maupun berminat menggunakan jasa Konsultan Pajak, Kuasa Hukum atau masalah perpajakan lainnya. Kami akan segera menjawab pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
QAMY Consulting | Jasa Konsultan Pajak Jakarta
THE CEO Building, Lantai 12 Jl. TB Simatupang No.18C Cilandak barat
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
CARA AMAN PILIH KONSULTAN PAJAK
Pastikan konsultan pajak anda terdaftar di SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak), anda dapat melihat status konsultan pajak anda dengan klik link dibawah ini. Lalu pilih NAMA pada kolom "NPWP,NAMA,Nomor KEP" dan masukkan nama konsultan pajak anda di kolom "KATA KUNCI" dalam hal ini masukkan WAHYU AJI MAHAMBORO lalu pilih status "AKTIF" dan klik "CARI"






Guna Proses Permohonan Gugatan kami akan melakukan:
- Mempersiapkan draft surat permohonan gugatan atau banding dari Surat Keputusan Dirjen Pajak.
- Melaporkan surat permohonan gugatan atau banding atas Surat Keputusan Dirjen Pajak.
- Membuat draft Surat Bantahan atas Surat Uraian Gugatan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak guna dilaporkan ke Pengadilan Pajak.
- Sebagai wakil WP untuk menghadiri Undangan Sidang Banding atau Gugatan hingga keputusan terakhir
- Membantu Perusahaan untuk menyediakan dokumen pendukung yang sesuaidengan sengketa dan ditunjukan ketika pembahasan sidang
- Menindaklanjuti hasil Keputusan Pengadilan Pajak atas Surat Permohonan Gugatan atau Banding tersebut
VIDEO Jasa Kuasa Hukum Banding, Gugatan Perpajakan di Harapan Mulya,JAKARTA PUSAT