Dear Klien QAMY yang berharga, pernah ngerasain yang seperti ini?

“Dapat amplop warna coklat dari kantor pajak aja udah udah lemes badan. Apalagi tulisannya Surat SP2DK Pemeriksaan Pajak.

Jika anda saat ini mendapatkan surat panggilan pemeriksaan pajak atau SP2DK dari kantor pajak, TENANG begini cara menanggapinya!

SP2DK Pajak Apa itu?

SP2DK Pajak adalah kepanjangan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan  yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada WP terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Data Apa Yang Diminta?

Data yang dimaksud berupa kumpulan informasi berupa SPT, rekaman data dari sistem informasi kantor pajak, serta data pendukung lainnya.

Apakah Wajib Pajak Harus Menanggapinya Jika Mendapatkan Surat tersebut?

Wajib Pajak (WP) yang mendapatkan Surat Pemberitahuan dari Kantor Pajak wajib untuk memberikan tanggapan yaitu secara tertulis maupun secara langsung.
Batas waktu yang diberikan untuk menanggapi SP2DK adalaha selama 14 hari setelah Surat dikirim. Ketentuan ini diatur dalam Surat Dirjen Pajak no. SE-39/PJ/2015.

"kalau tidak ditanggapi?"

Jika dalam 14 hari wajib pajak tidak memberikan tanggapan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang menentukan salah satu dari 3 (tiga) keputusan atau tindakan yaitu:

  • Pertama, memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak berdasarkan pertimbangan tertentu;*
  • Kedua, melakukan Kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak; atau
  • Ketiga, mengusulkan agar terhadap Wajib Pajak dilakukan verifikasi, pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.

*Ketentuan tertentunya diatur juga dalam surat e tersebut, jadi wajib pajak tidak dapat semena-mena minta perpanjangan waktu!

Apa Yang Harus dilakukan Wajib Pajak untuk menanggapi SP2DK pemeriksaan pajak?

Di tengah masyarakat, istilah SP2DK akrab disebut sebagai Surat Cinta dengan kesan yang mengkhawatirkan, karena dianggap sebagai pintu gerbang menuju pemeriksaan yang telah menanti di depannya.

Padahal apabila dimaknai dengan baik, SP2DK merupakan mekanisme check and recheck dalam self-assesment sistem perpajakan di Indonesia yang memberikan kesempatan bagi WP untuk melakukan review dan klarifikasi terhadap kewajiban perpajakannya. Berikut yang harus dilakukan jika mendapat surat cinta SP2DK Pajak:

1. Wajib Menanggapi nya baik itu berupa sanggahan atau mengakuinya.

2. Wajib pajak harus memastikan kesesuaian data dan keterangan yang diberikan pada SP2DK sesuai dengan kondisi Anda.

Wajib Pajak mempunyai 2 pilihan dalam hal penyampaian terhadap tanggapan SP2DK tersebut.

Pertama, wajib pajak dapat menanggapinya secara langsung dengan mendatangi KPP dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk klarifikasi. Lalu tim pemeriksaan pajak akan memasukkan tanggapan dalam berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan yang selanjutnya kalian tanda tangan.

Kedua, wajib pajak juga dapat menanggapinya secara tertulis dengan cara menyampaikan SPT pembetulan seperti yang tertulis dalam SP2DK atau sebuah pernyataan tertulis yang berisikan pengakuan atau penyangkalan dari apa yang termuat dari “Surat Cinta” tersebut.

Apakah perlu Konsultan Pajak untuk Pendampingan Pemeriksaan Pajak dan Penyampaian SP2DK pajak?

tidak....

Sebenarnya bisa Anda lakukan sendiri sesuai dengan permintaan data yang ada di SP2DK pajak tersebut, Konsultan pajak adalah pilihan ke-3 untuk masalah ini, kenapa konsultan pajak jadi pilihan ke-3. Apa pilihan pertama dan ke 2…

Silahkan Klik tombol dibawah ini untuk jawabannya.