Anda pasti pernah dengar atau baca berita atau melintas di sosial media….
Beberapa waktu lalu viral unggahan dari akun twitter @txtdarionlshop yang membagikan cerita seorang penjual di marketplace Shopee mendapat surat tagihan pajak sebesar Rp 35 juta dari kantor pajak.
Yuk simak apa kata mereka, sebagai Wajib Pajak, Dirjen Pajak dan Konsultan Pajak.
Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp lain, kayaknya sih iya juga.
— txt olcop (@txtdarionlshop) November 24, 2021
Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta. pic.twitter.com/derBo0KxrQ
Coba cek kebenaran berita tersebut, melalui akun facebook postingan sudah tidak tersedia, namun beberapa postingan masih menyinggung mengenai unggahan sebelumnya, dan beberapa komentar meng-iya-kan bahwa para seller online yang lain mendapat SURAT CINTA yang sama dari kantor Pajak.
lanjut ke topik awal ya….
Berikut yang di unggah oleh pemilik online shop tersebut,
“Sekadar info teman2 bagi yang jualan di sh*p*e saya infokan mulai sekarang perhitungkan mengenai penerapan harga jual ya…
Karena penjualan kita dr awal sh*p*e sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita di sh*p*e dikasih ke kantor pajak.Ini giliran saya kena…
Saya harus bayar pajak ke pratama sekian juta… Temen saya juga kena sekitar 35 juta.
Yg belum kena tunggu saja. Mulai sekarang perhitungkan jualan di sh*p*e dengan potongan pajak, admin dll
Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP. Karena akan terdeteksi langsung biasanya…
Untuk MP yang lain saya belum dapat infonya..
Semoga bisa menjadi perhatian untuk lebih cerdas memperkirakan harga yang akan kita jual…,” tulis akun tersebut.
pemilik akun mengklarifikasi bawah SURAT CINTA dari kantor pajak tersebut bukan ditujukan untuk dia, namun rekan beliau yang berjualan di marketplace.
Cuplikan berita tersebut bersumber dari portal berita DDTC dot co dot id. dalam artikel tersebut tertulis
“Permintaan DJP agar wajib pajak melaporkan SPT dengan lengkap dan benar bukan tanpa alasan. Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto mengingatkan bahwa kini DJP dapat mengakses data dan mendapatkan informasi perbankan secara luas. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam UU 9/2017 tentangAkses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Walaupun memiliki akses terhadapt data keuangan wajib pajak, DJP menekankan tetap mengutamakan imbuan ketimbang pemeriksaan guna meningkatkan kepatuhan.
Imbauan melalui email atau “SURAT CINTA” yaitu Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)Akibat kehebohan ini akhir pihak yang berwenang dari kantor pajak menjelaskan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, foto surat dengan kop dari DJP itu bukanlah surat tagihan untuk membayar pajak.
Surat tersebut merupakan permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
“Surat yang ada di medsos itu adalah surat permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Jadi sifatnya memberi hak menjelaskan kepada Wajib Pajak, bukan tagihan,” ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
Menurut dia, pengiriman surat tersebut lantaran Wajib Pajak tersebut belum melakukan kewajiban perpajakannya, baik wajib pajak yang menjadi seller di e-commerce maupun Wajib Pajak lainnya.
“Jika Anda menerima surat panggilan dari kantor pajak, jangan panik. Pertama-tama, pastikan untuk membaca surat panggilan tersebut secara teliti dan pahami dengan baik maksud dari panggilan tersebut. Bisa jadi, kantor pajak hanya membutuhkan klarifikasi atau penjelasan tambahan terkait laporan pajak Anda.” Jelas Wahyu Aji Mahamboro, sebagai Konsultan Pajak sekaligus sebagai CEO Qamy Consulting
Jika Anda merasa kurang yakin atau memerlukan bantuan, jangan ragu untuk mencari konsultan perpajakan terpercaya yang dapat membantu Anda memahami surat panggilan tersebut dan memberikan saran terbaik dalam menangani situasi tersebut.
“Jangan pernah mengabaikan surat panggilan dari kantor pajak, karena bisa berakibat buruk pada reputasi bisnis Anda serta menyebabkan denda atau sanksi pajak yang lebih besar.” tegas Wahyu Aji.
Pastikan untuk mematuhi jadwal panggilan dan memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada kantor pajak. Dengan begitu, Anda dapat menyelesaikan masalah dengan cepat dan efektif, serta memastikan kelancaran bisnis Anda ke depan.