Apakah Restitusi pajak PPn dan PPh yang Lebih Bayar Bisa di Kembalikan?

1. RESTITUSI PAJAK ADALAH

Pengembalian pajak atau restitusi pajak sendiri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Pasal 17 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-Undang tersebut telah diubah beberapa kali dengan hasil akhir Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang disebut dengan UU KUP.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, restitusi pajak disebut sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Dengan kata lain, negara mengembalikan pajak atau membayar kembali pajak yang sudah dibayar oleh warga negara. Hak restitusi pajak oleh warga negara timbul apabila terdapat kelebihan pada saat pembayaran pajak sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT.

Bisa Dong!*
Dengan Cara Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Jasa Restitusi Pajak adalah Layanan Pengajuan pengembalian atas pembayaran berlebih yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Tujuan adanya restitusi PPh atau PPn (pajak Pertambahan Nilai) ialah untuk memberikan dan melindungi hak kepada Wajib Pajak dan memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak.

[tapi pastikan lagi] jangan sampai ada kekeliruan saat pengajuan!!

Namun, hati-hati dalam melakukan restitusi ataupun kompensasi lebih bayar.  Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan kesalahan atau kekeliruan restitusi atau kompensasi lebih bayar, kantor pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar plus sanksi administrasi alias denda.

Adapun besaran sanksi administrasinya, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), diturunkan dari 100 persen dari nominal kurang bayar pajak menurut UU PPN menjadi 75 persen dari nominal kurang bayar pajak. 

2. SYARAT RESTITUSI PAJAK

A. Pengajuan Restitusi Pajak dilakukan PKP dengan kriteria:

1. Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria tertentu.
2. Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
3. Pengusaha Kena Pajak beresiko rendah.

B. Kondisi lebih bayar pajak yang seharusnya Tidak Terutang

C. Kondisi lebih bayar pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM

Anda PKP Beresiko Rendah?
atau usaha anda termasuk dibawah ini

segera hubungi QAMY Consulting
untuk mengurus Tax Refund/pajak lebih bayar

3. JASA RESTITUSI PAJAK

"Konsultan Pajak Kami Akan Menyiapkan Dokumen Restitusi Pajak Perusahaan."

Jasa Restitusi Pajak atau Jasa Penyusunan Dokumen untuk Proses Pengembalian Pendahuluan Pajak adalah layanan kepada klien untuk membantu dalam mengajukan restitusi pajak atau pengurangan atas beban pajak klien sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Kami akan mendampingi Klien selama proses restitusi pajak sampai mendapatkan hasil berupa Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Pajak.

4. PROSES RESTITUSI PAJAK

  1. Wajib Pajak Mengajukan Permohonan
  2.  KPP Melakukan Penelitian Kewajiban Formal; jika di setujui
  3. KPP Melakukan Penelitian terhadap Kebenaran, Bukti Dokumen dan Pajak Masukan
  4. KPP Menerbitkan SKPKPP

Untuk Detailnya bisa melihat diagram Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pendahuluan di bawah ini

Konsultan Pajak QAMY
Menyusun Dokumen Restitusi pajak atau Pengembalian Pendahuluan Pajak anda

dengan Hati-hati agar tidak terdapat kekeliruan ketika di lakukan pemeriksaan oleh kantor pajak

Perusahaan kami mempunyai staff ahli yang berpengalaman dan seusai dengan standard yang di persyaratkan oleh Dirjen Pajak.

Layanan pajak yang lengkap agar permasalahan pajak anda bisa kami tangani dengan baik dan sesuai ketentuan berlaku.

Kemudahan dalam berkomunikasi, sehingga data yang kami peroleh dapat memperlancar penyelesain perpajakan anda.

Pendampingan hukum, kami juga mempunyai Kuasa Hukum Pajak Terdaftar untuk audit pajak atau sengketa pajak di pengadilan.

5. CARA MENGAJUKAN RESTITUSI PAJAK

silahkan cek video dibawah ini

QAMY ADALAH SOLUSI

untuk Penyusunan Dokumen Jasa Restitusi Pajak

adalah konsultan pajak yang memberikan pelayanan professional pada berbagai bidang konsultasi perpajakan termasuk dalam memberikan Jasa Penyusunan Dokumen Untuk Restitusi Pajak atau Pengembalian Pendahuluan Pajak.

Restitusi Pajak atau pengembalian atas pajak yang lebih bayar kerap terjadi pada pengusaha maupun perusahaan yang berstatus PKP.

Apalagi kalau usaha PKP-nya spesialis mitra dengan pemda atau satker yag dananya dari SPBN, maka peluang terjadi Lebih Bayar PPN menjadi lebih besar karena saat mereka belanja mereka dipungut PPN dan saat jual ke pemerintah mereka juga dipungut PPN. 

Biarpun begitu restitusi pajak tetaplah hak wajib pajak selama pengajuannya memenuhi ketentuan ya harus dikabulkan. Restitusi pajak dapat diajukan oleh wajib pajak sendiri maupun memakai Jasa Konsultan Pajak yang menyediakan layanan Jasa Restitusi Pajak.

klik link dibawah ini jika memerlukan bantuan pengajuan restitusi PPN

fokus saja pada bisnis anda, pengajuan restitusi PPN Qamy yang tangani

QAMY TELAH BERPENGALAMAN
menangani beberapa klien dan Project

Tahun
Klien
Project

TEAM QAMY Siap Membantu Anda!

Perusahaan kami akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk Jasa Restitusi Pajak anda dengan menugaskan tim ahli yang berkompeten di bidang perpajakan baik untuk masalah perhitungan pajak maupun urusan administrasi-nya.

Tim kami mampu memberikan konsultasi masalah perpajakan yang tepat berdasarkan teknik penganalisaan data yang akurat.
Solusi yang diberikan juga inovatif serta kreatif dan sesuai dengan tipe bisnis wajib pajak dan tentu sesuai dengan hukum pajak yang berlaku. 

Jasa Konsultan Pajak Banyak!
Saya Harus pilih yang Mana?

CARA AMAN
pilih konsultan pajak

Pastikan konsultan pajak anda terdaftar di SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak), anda dapat melihat status konsultan pajak secara online atau datang ke Kantor Pajak terdekat.

Namun anda tidak perlu repot-repot melakukan semua itu, karena konsultan pajak kami telah terdaftar pada SIKoP. Bisa anda lihat daftar dibawah ini.

Bagi Anda yang belum mempunyai departemen atau karyawan yang mengurusi masalah perpajakan, atau berencana untuk urusan keuangan dan pelaporan pajak menggunakan jasa pembuatan laporan pajak. Kami bisa membantu Anda sebagai Wajib Pajak Pribadi,Perusahaan atau UKM mengenai segala hal yang berhubungan dengan perpajakan atau Laporan Keuangan.

QAMY ADALAH Mitra Anda Dalam Hal Perpajakan.

Kami berusaha menyediakan service Jasa Penyusunan Dokumen untuk Proses Restitusi atau Pengembalian Pendahuluan Pajak untuk Perusahaan, UKM atau probadi dalam hal memenuhi kewajiban perpajakan guna membantu wajib pajak menuruti semua persyaratan mengenai pajak sehingga terbebas dari sanksi maupun denda yang tidak diinginkan.

Dengan melaporkan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu, baik dan benar, Wajib Pajak akan bisa mengembangkan usahanya lebih fokus dan tidak merasa risau ataupun terancam apabila diaudit oleh pemerintah.

HUBUNGI SEGERA

QAMY Consulting

Wahyu Aji Mahamboro
CEO QAMY Consulting