PAJAK SAHAM DAN FOREX
- Jasa Konsultan Pajak Khusus Trader Saham dan Forex -
Trader Forex pendapatan bulanannya gak tentu kadang lost tapi lebih sering profitnya!
Makanya Bingung Ngitung Pajaknya?,

Anda Fokus Trading, Laporan Pajak Kami yang Tangani!
Selamat sore, saya mau konsultasi pajak. Pendapatan saya tidak menentu karena saya bergerak di bidang trading forex atau trading valas. Setiap satu bulan saya memperkirakan pendapatan kurang lebih Rp 10 juta hingga Rp 30 juta. Namun kadang saya juga bisa rugi (loss).
Pertanyaannya, kira-kira saya harus lapor pajak atau tidak? Lalu kira-kira saya di kenakan pajak perbulan berapa ya?
Terimakasih.
Dasar Hukum Pajak Saham dan Forex
Undang Undang RI No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan untuk Trader Forex
Pasal 4
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
poin L yaitu keuntungan selisih kurs mata uang asing;
Pajak Forex
Sehingga perhitungan pajak mengikuti pasal 17 UU PPh.
Nantinya, penghasilan yang didapatkan dari selisih kurs mata uang hitung dulu neto atau penghasilan bersih dari usaha tersebut.
Lalu dikurangkan dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Pajak Saham
BAGAIMANA DENGAN PAJAK SAHAM BROKER LUAR NEGERI ?
Untuk transaksi saham melalui broker online di luar negeri dengan menggunakan prisip sebagai obyek PPh yang pemungutannya dikenakan di dalam negeri.Pajak PPh tersebut dihitung dengan cara menggabungkannya dengan penghasilan lain sebagai dasar perhitungan PPh terutang yang nantinya akan dilaporkan pada saat penyampaian SPT Tahunan.
Sedangkan tarif pajak yang akan dikenakan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 UU PPh dengan kriteria yang baru sebagai berikut:
- Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5 persen
- Di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta tarif pajak 15 persen
- Di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif pajak 25 persen
- Di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar tarif pajak 30 persen
- Di atas Rp 5 miliar tarif pajak 35 persen
ketentuan diatas adalah untuk transksi saham dan forex dari luar negeri. Bagaimana jika transaksi saham melalui Bursa Efek Indonesia atau sekuritas resmi di indonesia?
Sesuai dengan Undang Undah PPh pasal 4 ayat 2, tarif yang bisa dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi penjualan saham di bursa efek berupa PPh Final yaitu sebesar 0,1%.
Tarif tersebut dihitung dari jumlah bruto atas nilai transaksi penjualan saham yang dilakukan. Jadi tinggal melaporkan saja dengan membawa bukti potongan pajak dari sekuritas anda melakukan transaksi.
Sedangkan bagi para investor selaku wajib pajak yang mendapatkan dividen, maka akan dikenai pajak penghasilan atau PPh. Untuk pemotongan PPh atas dividen tersebut didasarkan pada ketentuan berlaku yaitu sebesar 10% dari penghasilan bruto.


* Bunga adalah jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, diskonto adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
* Bunga Obligasi Yang Tidak Dikenai Pemotongan PPh Pasal 3 ayat (1) :
– Wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapat izin dari OJK.
– Wajib Pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
BACA JUGA : Cara Mengisi SPT Tahunan untuk Pajak Saham
Mengapa Memilih Kami
untuk Jasa Laporan pajak anda

Perusahaan kami mempunyai staff ahli yang berpengalaman dan seusai dengan standard yang di persyaratkan oleh Dirjen Pajak.

Layanan pajak yang lengkap agar permasalahan pajak anda bisa kami tangani dengan baik dan sesuai ketentuan berlaku.

Kemudahan dalam berkomunikasi, sehingga data yang kami peroleh dapat memperlancar penyelesain perpajakan anda.

Pendampingan hukum, kami juga mempunyai Kuasa Hukum Pajak Terdaftar untuk audit pajak atau sengketa pajak di pengadilan.
Kami adalah solusi
untuk masalah Perpajakan anda
Berikut ini Layanan pembuatan Laporan Pajak Bulanan dan Tahunan yang kami sediakan:
- JASA HITUNG PAJAK
Menyiapkan serta melakukan perhitungan Pajak Pribadi, Perusahaan, atau UKM anda baik jenis PPN maupun PPH serta Pajak-Pajak Lainnya - JASA PELAPORAN PAJAK
Menyiapkan, Membuat dan Melaporkan SPT masa maupun tahun pajak Pribadi, Perusahaan atau UKM anda. - PENYUSUNAN DOKUMEN PAJAK
Menyusun, Membuat dan Membantu mengurus kelengkapan dokumen pajak seperti NPWP, Faktur Pajak dan lain lain - LAPORAN KEUANGAN
Menyiapkan, Membuat dan Membantu melengkapi laporan neraca dan laba rugi untuk kepentingan pajak
Kami telah Berpengalaman
dan menangani banyak klien dan Project

Team Kami Siap Membantu Anda!
Perusahaan kami akan memberikan pelayanan yang terbaik pada anda dengan menugaskan tim ahli yang berkompeten di bidang perpajakan baik untuk masalah perhitungan pajak maupun urusan administrasi-nya.
Tim kami mampu memberikan konsultasi masalah perpajakan khusus Trader Forex yang tepat berdasarkan teknik penganalisaan data yang akurat.
Solusi yang diberikan juga inovatif serta kreatif dan sesuai dengan tipe bisnis wajib pajak dan tentu sesuai dengan hukum pajak yang berlaku.
Jasa Konsultan Pajak Untuk Trader Forex!
Saya Harus pilih yang Mana?
cara aman
pilih konsultan pajak
Pastikan konsultan pajak anda terdaftar di SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak), anda dapat melihat status konsultan pajak secara online atau datang ke Kantor Pajak terdekat.
Namun anda tidak perlu repot-repot melakukan semua itu, karena konsultan pajak kami telah terdaftar pada SIKoP. Bisa anda lihat daftar dibawah ini.


Kami adalah Mitra Anda Dalam Hal Perpajakan.
Kami berusaha menyediakan service Jasa Penyusunan Laporan Pajak Bulanan atau Tahunan untuk pribadi seperti Trader Forex dalam hal memenuhi kewajiban perpajakan guna membantu wajib pajak menuruti semua persyaratan mengenai pajak sehingga terbebas dari sanksi maupun denda yang tidak diinginkan.
Dengan melaporkan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu, baik dan benar, Wajib Pajak akan bisa lebih fokus untuk Trading dan tidak merasa risau ataupun terancam apabila diaudit oleh pemerintah.
Untuk Jasa Konsultan Pajak Terdaftar Hubungi:
QAMY Consulting
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
