Cara Lapor Pajak Transaksi Saham dalam SPT Tahunan

Cara Lapor Pajak Transaksi Saham dalam SPT Tahunan

Bagi investor saham dan membeli saham melalui perusahaan sekuritas, setiap mendekati SPT pajak tahunan akan  mendapatkan laporan transaksi secara detail. Laporan tersebut bisa diunduh lewat aplikasi trading saham online milik sekuritas.

  • SKPPS : Surat Keterangan Pajak Penjualan Saham
  • Trade Recapitulation : Rekap transaksi penjualan
  • Client Statement : Laporan keuangan transaksi
  • Dividen : Bukti potong PPh atas dividen.

Dokumen tersebut harus disiapkan dalam pelaporan SPT Tahunan, khususnya untuk mengisi kepemilkan dan pajak saham. Berikut ini adalah tahap atau [note]https://www.cermati.com/artikel/lapor-pajak-saham-di-spt-tahunan-begini-caranya[/note]

Cara lapor saham di SPT Tahunan:

1. Gunakan formulir SPT Tahunan 1770, 1770 SS, atau 1770 S

2. Isi data Penghasilan yang Dikenakan PPh Final/Bersifat Final dari Penjualan Saham di Bursa Efek

  • Pada formulir 1770 di Lampiran III Bagian A, diisi pada kolom poin 3 Penjualan Saham di Bursa Efek. Isi Penghasilan Bruto dan PPh Terutang
  • Sedangkan di formulir 1770 S dan SS, pada bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final atau Bersifat Final, pilih Penjualan Saham di Bursa Efek pada kolom Sumber/Jenis Penghasilan. Lalu isi Penghasilan Bruto dan PPh Terutang
  • Contoh Anda menjual saham XYZ dengan penghasilan bruto Rp 100.000.000 . Kena Pajak Final 0,1%
      PPh Terutang = Rp 100.000.000 x 0,1% = Rp 100.000.

3. Isi data Penghasilan yang Dikenakan PPh Final/Bersifat Final dari Dividen

  • Pada formulir 1770 di Lampiran III Bagian A, diisi pada poin 14 Dividen. Isi Penghasilan Bruto dan PPh Terutang
  • Sedangkan di formulir 1770 S dan SS, pada bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final atau Bersifat Final, pilih Dividen. Anda dapat klik Tambah untuk menambah penghasilan yang pajaknya sudah dipotong final
  • ontoh Anda dapat pembagian dividen sebesar Rp 500.000, kena pajak 10%.
      PPh Terutang = Rp 500.000 x 10% = Rp 50.000.

4. Isi data Harta bila Saham Belum Dijual

  • Pada formulir SPT Tahunan 1770 di Lampiran IV Bagian A, isi daftar harta yang Anda miliki. Kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan (harga saat Anda memperoleh harta), dan keterangan. Jika ingin menambahkan daftar harta, klik tombol +
  • Sedangkan di formulir 1770 S dan SS, isi di bagian Harta. Kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan. Klik Tambah + untuk menambahkan daftar harta lainnya.
  • Bila saham tidak ingin dijual dalam waktu cepat, kode harta yang dipilih adalah 032 – Saham. Namun bila sebaliknya, pilih kode harta 031 – Saham yang Dibeli untuk Dijual Kembali
  • Penulisan nama harta bisa dengan “Kumpulan Saham untuk Jangka Pendek” (untuk kode harta 031), dan “Kumpulan Saham untuk Jangka Panjang” (kode harta 032).
  • Contoh kode harta 032 – Saham, nama harta Kumpulan Saham untuk Jangka Panjang, tahun perolehan 2020, harga perolehan (harga beli per akhir tahun sebelumnya) Rp 10.000.000. Untuk keterangan, dapat diisi 0 yang berarti tidak diisi.
  • Jika Anda punya data client statement dari perusahaan sekuritas, Anda dapat memasukkan total Stock Value sebagai harga perolehan.

Video Lapor Pajak Saham

Referensi