JASA PENDAMPINGAN PEMERIKSAAN PAJAK

Apakah Anda Adalah Wajib Pajak yang Jadi Prioritas Pemeriksaan Petugas Pajak?

Pemeriksaan laporan pajak menjadi topik yang hangat diperbincangkan setelah terbitnya Surat Edaran tentang pemeriksaan pajak. Apa isinya dan bagaimana wajib pajak harus bersikap?

Di Indonesia, pemeriksaan pajak menjadi wewenang Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini berkaitan erat dengan sistem perpajakan yang digunakan di Indonesia yakni sistem Self-Assessment.

Konsultan Pajak Qamy resmi sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Jika setelah pemeriksaan dilanjutkan banding di tingkat pengadilan Qamy siap mendampingi.

Konsultasi Awal untuk mengetahui Masalah Perpajakan dan Laporan Keuangan Anda silahkan Chat melalui Whatsapp

Wahyu Aji Mahamboro
Konsultan Pajak Terdaftar

PENGERTIAN PEMERIKSAAN PAJAK

Menurut Undang Undang

Berdasarkan pasal 1 ayat 25 Undang-Undang No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, adalah 

“serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan”.

ALASAN DILAKUKAN PEMERIKSAAN PAJAK

Apakah Anda Salah Satu Wajib Pajak yang tidak Patuh dan Menjadi Prioritas Pemeriksaan Pajak?

Indikator Ketidakpatuhan Pajak

Indikasi adanya ketidakpatuhan dibedakan antara wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Indikator ketidakpatuhan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah:

Sementara, bagi wajib pajak badan atau Perusahaan, berikut ini 9 indikator yang dianggap ketidakpatuhan:

TAHAPAN PEMERIKSAAN PAJAK

pemeriksaan pajak

Pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam hal khusus, misalnya kondisi pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.

Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.

Pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan Wajib Pajak diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Pemeriksaan untuk tujuan lain ditutup dengan diterbitkannya LHP yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan WP.

Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

QAM.Y Consulting adalah kantor konsultan pajak jakarta atau jasa konsultan pajak yang juga menyediakan jasa pendampingan pemeriksaan pajak. QAM.Y Consulting melayani jasa konsultan pajak yang lengkap dan telah dipercaya oleh ratusan klien sejak tahun 2003.

QAM.Y Consulting dapat membantu menyelesaikan masalah perpajakan seperti Jasa kepatuhan pajak, Jasa Perencanaan Pajak ( Tax Planning ), Jasa Telaah Pajak, Jasa Restitusi Pajak, Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak, Jasa Administrasi Pajak, Perpajakan Internasional, dan Jasa Pelatihan Pajak.

Tujuan Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak adalah:

PROSES PEMERIKSAAN PAJAK

Bagaimana Jika ada Keberatan/Sengketa Pajak Setelah Pemeriksaan oleh Dirjen Pajak..?

Jika Wajib Pajak tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, Dapat Mengajukan Keberatan.

prosedur pemeriksaan pajak

Apabila belum puas dengan keputusan keberatan dapat mengajukan Banding, Proses banding di lakukan di pengadilan Pajak dan Wajib Pajak di wakilkan oleh Konsultan Pajak yang mempunyai ijin sebagai Kuasa Hukum Pajak untuk beracara di Pengadilan Pajak.

Tim Kami Terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pajak, untuk mewakili anda di Pengadilan Pajak Jika ada Keberatan atau Banding terhadap hasil Pemeriksaan Pajak yang telah dilakukan

MENGAPA MEMILIH QAM.Y?

Konsultan Pajak QAM.Y berijin Kuasa Hukum Pajak

Selain terdaftar sebagai Konsultan Pajak Resmi, konsultan pajak Qamy juga dapat sebagai Kuasa Hukum Pajak yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak. Qamy consulting adalah solusi masalah perpajakan untuk anda atau perusahaan anda. Mulai dari perencanaan, pembuatan laporan pajak tahunan dan laporan pembukuan serta jika ada sengketa atau banding konsultan pajak Qamy dapat segera membantu anda. Jika diperlukan untuk “beracara” di Pengadilan Pajak anda atau perusahaan anda tidak perlu mencari kuasa hukum pajak lain, karena Konsultan Pajak Qamy berijin sebagai Kuasa hukum Pajak Anda dan Perusahaan Anda.

Konsultan Pajak QAM.Y berijin Praktik Tingkat C

Konsultan pajak yang memiliki izin praktik ini adalah mereka yang memiliki sertifikat Konsultan Pajak tingkat C yaitu yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya baik perpajakan Dalam Negeri/Nasional maupun perpajakan International.

CONTOH PEMERIKSAAN PAJAK

Untuk menjamin Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakan secara benar dan jujur, petugas pajak akan melakukan dua jenis pemeriksaan pajak.

Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan lapangan dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat bekerja WP, serta tempat lain yang dianggap perlu. Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak diwajibkan untuk:

  • Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
  • Memberi kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik.
  • Memberi kesempatan memasuki dan memeriksa ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dokumen lain, uang atau barang yang memberi petunjuk penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.
  • Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan, berupa:
    • Menyediakan tenaga dan atau peralatan atas biaya WP jika dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan atau keahlian khusus.
    • Memberikan kesempatan Pemeriksa Pajak membuka barang bergerak dan atau tidak bergerak.
    • Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan untuk memeriksa buku, catatan, dan dokumen yang tidak memungkinkan dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  • Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan Kantor dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak.

Saat pelaksanaan pemeriksaan kantor, Wajib Pajak diwajibkan untuk:

  • Memenuhi panggilan menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan.
  • Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
  • Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  • Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat Akuntan Publik.
  • Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

HUBUNGI QAMY KANTOR KONSULTAN PAJAK

Segera Hubungi Kami Jika Anda Atau Perusahaan anda Membutuhkan Pendampingan Saat Pemeriksaan Pajak.

Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan.

Klik tombol di bawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun meminta penawaran harga apabila menggunakan jasa pendampingan pemeriksaan pajak dari  Konsultan Pajak.

Pastikan Konsultan Pajak anda mempunyai ijin sebagai kuasa hukum pajak ketika ber-acara di pengadilan pajak!!!

DISCLOSURE

1. Perusahaan kami hanya memberikan jasa atau layanan pembuatan, penyusunan dan pemeriksaan serta perencanaan pajak dan laporan keuangan untuk pribadi atau perusahaan/badan.

2. Perusahaan kami tidak berhubungan atau tidak bergerak dibidang jasa keuangan, simpan pinjam, perbankan,  financial product ataupun personal loan.

3. Tim ahli atau konsultan pajak kami terdaftar dan berijin sehingga dapat memberikan jasa konsultasi mengenai pajak dan laporan keuangan pribadi dan perusahaan serta beracara di pengadilan pajak di seluruh wilayah hukum Indonesia.

QAM.Y Consulting Head Office THE CEO BUILDING Lt.12 Jl. TB Simatupang No. 18C Jakarta Selatan, INDONESIA