Transfer Pricing Document
- Lagi Cari Jasa Pembuatan TP Doc Indonesia ?
- Sudah tahukah anda kalau TP Doc Wajib Dilampirkan Bersama SPT Tahunan PPh Badan.
- Database kami mengcovers lebih 50 juta perusahaan di 40 negara
- Apakah Anda Juga sudah tahu mengenai sanksi tidak membuat Transfer Pricing document?
Jasa TP Doc
Perusahaan kami memberikan layanan jasa penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 mengenai Jenis Dokumen dan Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-43/PJ/2010.
Profesional kami akan membantu anda mengembangkan dokumentasi harga transfer yang dibutuhkan oleh perusahaan anda dalam memenuhi persyaratan kepatuhan harga transfer global yang terus dinamis dan sering berubah.
Kami memahami apa yang dicari oleh otoritas pajak dan kami memiliki pengalaman dan alat yang diperlukan untuk menyiapkan dokumentasi penetapan harga transfer yang konsisten, akurat, dan tepat waktu.
Kami adalah Solusi untuk Pajak dan Transfer Pricing Documentation untuk perusahaan anda.
Kami memiliki Database Lengkap, mencakup Informasi sumber daya perusahaan paling andal untuk analisis penentuan harga transfer global.
Yang akan kami gunakan untuk penyusunan laporan TP Doc, yaitu untuk:
- Identifikasi tolok ukur “Arm’s-lenght” secara independen.
- Akses berbagai data atau intelijensi terkait Transfer Pricing.
- Merencanakan, mendokumentasikan, mengatur, dan menyempurnakan kebijakan Anda
Database yang kami gunakan mencakup perusahaan yang ada di Asia-Pacific
Database berisi informasi komprehensif tentang perusahaan di seluruh wilayah Asia-Pasifik. Anda dapat menggunakannya untuk meneliti masing-masing perusahaan dan menemukan perusahaan dengan profil spesifik dan menganalisisnya.
- Keuangan perusahaan
- Indikator kekuatan keuangan
- Direktur dan kontak
- Pengajuan / gambar asli
- Struktur perusahaan yang terperinci
- Penelitian dan profil pasar ekonomi negara dan pandangan
- Berita bisnis dan terkait perusahaan
- Kesepakatan dan rumor M&A
Database kami mengcovers lebih 50 juta perusahaan di 40 negara
- Australia
- Bahrain
- Bangladesh
- China
- Fiji
- Hong Kong
- India
- Indonesia
- Iran
- Iraq
- Israel
- Japan
- Jordan
- Kazakhstan
- Kuwait
- Kyrgyzstan
- Lebanon
- Malaysia
- Marshall Islands
- Nepal
- New Zealand
- Oman
- Pakistan
- Palestinian Territory
- Papua New Guinea
- Philippines
- Qatar
- Russian Federation
- Saudi Arabia
- Singapore
- South Korea
- Sri Lanka
- Syria
- Taiwan
- Thailand
- Turkey
- United Arab Emirates
- Vanuatu
- Vietnam
- Yemen
Segera Hubungi Kami untuk Harga Jasa Pembuatan TP Document
Kami menawarkan Jasa asistensi pembuatan dokumen Transfer Pricing (TP-Doc) bagi wajib pajak badan yang mempunyai transaksi afiliasi baik domestik maupun lintas negara. Adapun jasa yang kami tawarkan adalah sebagai berikut :
1. Pembuatan Dokumen Induk (master file)
2. Pembuatan Dokumen Lokal (local file)
3. Pembuatan Country by Country Reporting (CbCr)
4. Penyajian laporan ikhtisar dalam SPT Tahunan PPh Badan
kami membantu persiapan dokumentasi penetapan Transfer Pricing secara terintegrasi untuk memenuhi persyaratan otoritas pajak Indonesia dan sesuai dengan Pedoman Penentuan Transfer Pricing dari OECD untuk membuat TP Doc yang kredibel.
Apa Saja Sanksi yang diberikan Jika Perusahaan tidak Membuat TP Doc?
dengan terjadinya transaksi lintas batas yang signifikan, pentingnya aturan penetapan harga transfer telah menarik perhatian otoritas pajak. di Indonesia, transaksi domestik antara perusahaan asosiasi tunduk pada aturan harga transfer juga. Untuk memastikan bahwa perusahaan melakukan transaksi dengan pihak terkait sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia dan pedoman penentuan harga transfer, otoritas pajak Indonesia mewajibkan dokumentasi harga untuk setiap transaksi antar perusahaan
- Tidak melampirkan ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal sehingga SPT dianggap tidak dan kena lengkap sanksi denda Rp 1.000.000
- Tidak melampirkan notifikasi laporan per negara Jika telah ditegur secara tertulis, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kemudian akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan sanksi kenaikan 50%
- Tidak menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi (untuk dokumen induk dan dokumen lokal) Wajib pajak dianggap tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP), dalam hal ini TP Doc tidak dipertimbangkan sehingga pengujian ALP dilakukan secara jabatan dan diterbitkan SKPKB dengan sanksi bunga 2% per bulan.
- Menyampaikan dokumentasi transfer pricing melebihi jangka waktu ketika diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan sanksi sama dengan poin sebelumnya
- Tidak menyampaikan TP Doc ketika diminta oleh DJP , Wajib pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumentasi transfer pricing maka diterbitkan SKPKB dengan sanksi kenaikan 50%
Kriteria Perusahaan Wajib membuat Transfer Pricing Doc
Waib Pajak atau perusahaan yang wajib melaporkan TP Doc dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu kelompok yang pertama adalah perusahaan yang wajib membuat dokumen induk dan dokumen lokal sedangkan kelompok yang kedua adalah perusahaan yang wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal dan laporan per negara.
Kapan TP Document dilaporkan?
Berdasarkan pada PER-02/PJ/2019, apabila atas SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan Wajib Pajak dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan diketahui tidak dilampirkan TP Doc, maka atas SPT tersebut dinilai tidak lengkap dan dianggap tidak disampaikan.
Jika Wajib Pajak menggunakan pendekatan konservatif, seharusnya TP Doc yang sudah menjadi kewajiban tersebut disediakan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak (Sesuai yang disampaikan dalam PMK 213). Paling tidak, dengan terbitnya PER-02/PJ/2019, Wajib Pajak sudah seharusnya menjadi lebih concern dengan pemenuhan waktu dalam menyediakan TP Doc.
Kami memiliki tim ahli untuk Transfer Pricing Document dan berpengalamaan bertahun tahun untuk masalah Pajak dan Akuntansi
semakin penting bagi perusahaan untuk memberikan perhatian khusus dalam perilaku perusahaan mereka dan bagaimana perusahaan menentukan harga produk atau layanan mereka kepada rekanan mereka sesuai dengan prinsip harga yang berlaku.
kami memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam menangani audit pajak, keberatan dan ligitasi pajak termasuk transfer pricing. karena masalah penetapan harga transfer menjadi lebih kompleks, kami menciptakan tim Transfer Pricing khusus yang bekerja bersama dengan divisi pajak perusahaan kami dalam menangani kasus penetapan Transfer Pricing.
Sebagai Pendiri dan Managing Partner pada QAM.Y Tax Consulting di Jakarta. Aji mendirikan QAM.Y Consulting sejak November 2009 setelah lebih dari 3 (tiga) tahun dengan konsultan pajak lainnya, MIM Consulting, EPN Consulting.
Wahyu Aji M. SE,BKP
CEO & Managing Partner
KANTOR KONSULTAN PAJAK TERDEKAT
Qamy Consulting Kantor Konsultan Pajak Jakarta
Kantor kami berlokasi di kawasan strategis daerah TB Simatupang, Jakarta Selatan tepatnya di
THE CEO Building
Lantai 12
Jl. TB Simatupang No.18C
Cilandak barat, Cilandak
Jakarta Selatan
Indonesia
QAMY Consulting adalah Kantor Konsultan Pajak di Jakarta Selatan yang berdiri dengan tujuan memberikan jasa atau pelayanan dan konsultasi mengenai segala hal yang berkaitan dengan perpajakan dan akuntansi bagi Wajib Pajak baik pribadi atau badan yang membutuhkan jasa konsultasi perpajakan.’
KLIEN QAMY CONSULTING
Housing & Real Estates
- Property Agency
- Developer
- Contractor
Construction Services
- Engineering
- Construction Service
- Land Clearing Service
Food & Beverage
- Café
- Coffee Shop
- Restaurant
- Catering Services
General Trading & Distributor
- Electronics
- Households
- Chemical Trading
- Online Shop
- Retail Store
Education
- Childcare
- Pre-School
Oil, Gas, & Energy
- Oil and Gas Services
- Oil and Gas Inspection Service
- Oil and Gas Contractor
- Hydro Power Plant
- Oil and Gas Supporting Company
Professional Services
- Machine Control and Positioning System
- Interior Design
- HRM Consulting
- Law Office
- IT Consulting
- Official Surveyor
- Design Agency
- Dokter
- Notaris
Other Services
- Freight Forwarding
- Security Service
- Cleaning Service
- Aircraft Service and Maintenance
- Print and Design Media
- Music Records and Production House
- Web Development
- Event Organizer
KLIEN QAMY SELANJUTNYA
Kami berharap anda menjadi klien kami mengenai segala hal yang terkait masalah perpajakan anda