tax amnesty jilid 2 2022

progam pengungkapan sukarela (pps)

UNtuk Pengajuan tINGGAL

00 HARI 00 JAM 00 MENIT 00 DETIK

LAGI

Berapa Sih sanksi tarif pajak jika tidak ikut PPS Tax Amnesty Jilid 2?

Tax Amnesty Jilid 2

Konsultasikan Harta Bersih yang ingin anda Laporkan dalam Program Tax Amnesty Jilid 2, pastikan cara perhitungan dan pelaporan harta sesuai dengan undang undang yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.​

Langsung Hubungi Konsultan Pajak untuk konsultasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid 2

*Konsultasi Awal via Whatsapp Gratis, Konsultasikan Harta Bersih yang ingin anda ungkapkan dalam Tax Amnesty agar Qamy bisa hitung dan laporkan sesuai Peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Konsultan Qamy berpengalaman menangani Klien untuk pengajuan Tax Amnesty tahun 2016 serta Konsultan Pajak Qamy berijin Praktik C untuk layanan pajak dalam dan luar negeri serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Wajib Pajak untuk beracara di Pengadilan Pajak 
Wahyu Aji Mahamboro
Konsultan Pajak

Qamy Consulting Juga Menangani Klien dengan Berbagai Bidang Usaha Pada Tax Amnesty Jilid 1 Tahun 2016

Tax Amnesty Jilid 2 atau PPS telah diatur tarifnya dalam  Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebut Program Pengungkapan Sukarela, Bagaimana Jika tidak ikut [lagi]?

Sanksi Bagi peserta TA (OP atau Badan) yang sampai dengan PPS berakhir (30 Juni 2022) masih terdapat harta belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) pada saat mengikuti TA 2016

SANKSI – Kurang Ungkap Harta PPS Kebijakan I

1. Dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif :
    a. 25% (Badan);
    b. 30% (OP);
    c. 12,5% (WP Tertentu)
2. Aset yang kurang diungkap dikenai sanksi 200% [Pasal 18 ayat (3) UU TA] 

Tax Amnesty Jilid 2

SANKSI– Kurang Ungkap Harta PPS Kebijakan II

1. Dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 30% [Pasal 11 ayat (2) UU HPP]
2. Aset yang kurang diungkap dikenai sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15% [sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 13 ayat (2) UU KUP] 

Tax Amnesty Jilid 2

Sanksi Tarif jika tidak ikut Tax Amnesty Jilid 2 atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) salah satunya adalah 30% plus 200%* sesuai sanksi UU TA

*Konsultasi Awal via Whatsapp Gratis, Konsultasikan Harta Bersih yang ingin anda ungkapkan dalam Tax Amnesty agar Qamy bisa hitung dan laporkan sesuai Peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

*Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sanksi berupa kenaikan sebesar 200% atas harta yang belum diungkapkan pada periode tax amnesty 2016 tidak akan diberlakukan terlebih dahulu selama periode PPS berjalan.

Tax Amnesty Jilid 2

Mulai 1 Januari 2021 dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pemerintah akan menawari pengampunan pajak bagi wajib pajak (WP) yang belum melaporkan/ tidak melaporkan sebagian penghasilannya itu dapat mengikuti dua program pengampunan pajak sekaligus.

SKEMA TARIF TAX AMNESTY JILID 2

PPS Kebijakan 1

Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak

PESERTA : WP Orang Pribadi dan Badan peserta TA

BASIS PENGUNGKAPAN : Harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada
saat mengikuti TA

TARIF : Peserta TA yang dapat mengungkapkan harta yang belum diungkap dalam TA dengan membayar PPh Final sebesar:

  • 11% dengan syarat Harta di luar negeri yang tidak di repatriasi
  • 8% dengan syarat Harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri
  • 6% dengan syarat Harta di luar negeri yang di repatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan

PPS Kebijakan 2

Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020

PESERTA : WP Orang Pribadi 

BASIS PENGUNGKAPAN : Harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020

TARIF : Wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta yang berasal dari penghasilan dari tahun 2016 sampai dengan 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT 2020 dengan membayar PPh Final sebesar:

  • 18% dengan syarat Harta di luar negeri yang tidak di repatriasi
  • 14% dengan syarat Harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri
  • 12% dengan syarat Harta di luar negeri yang di repatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan
Kantor Konsultan Pajak

Qamy Consulting Juga Menangani Klien dengan Berbagai Bidang Usaha Pada Tax Amnesty Jilid 1 Tahun 2016

Konsultan Qamy adalah Kantor Konsultan Pajak yang berpengalaman menangani Klien untuk pengajuan Tax Amnesty tahun 2016 serta Konsultan Pajak Qamy berijin Praktik C untuk layanan pajak dalam dan luar negeri serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Wajib Pajak untuk beracara di Pengadilan Pajak 
Wahyu Aji Mahamboro
Konsultan Pajak

Untuk Layanan Pengajuan Tax Amnesty, Silahkan menghubungi Konsultan Pajak Qamy Consulting. KLIK TOMBOL DIBAWAH INI

Kapan PPS atau Tax Amnesty Jilid 2 dimulai?

Pemerintah akan menggelar tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

*Konsultasi Awal via Whatsapp Gratis, Konsultasikan Harta Bersih yang ingin anda ungkapkan dalam Tax Amnesty agar Qamy bisa hitung dan laporkan sesuai Peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.