LAYANAN KONSULTASI PAJAK
KAMI AKAN MEMBANTU ANDA
Jasa Konsultasi Pajak
untuk anda para klien yang memerlukan saran, konsultasi, atau informasi mengenai peraturan pajak serta implementasinya dalam dunia bisnis.
Laporan SPT Tahunan
BAF Consulting akan siap membantu Anda. Kami ahli dalam mengisi berbagai jenis SPT seperti SPT Tahunan PPh perorangan maupun SPT Tahunan PPh Badan Usaha.
Jasa Restitusi Pajak
membantu klien yang ingin mengajukan permohonan resitusi/ lebih bayar pajak yang sesuai dengan peraturan perundangan tentang perpajakan yang masih berlaku di Indonesia.
Pertanyaan yang sering ditanyakan seputar Laporan SPT Pajak
SPT Tahunan PPh merupakan formulir yang diisi oleh pemilik wajib pajak untuk memberikan laporan mulai dari identitas diri, harta kewajiban atau utang, penghasilan, serta perhitungan pajak dalam waktu setiap tahun.
Dalam membayar pajak ini yang wajib adalah orang pribadi yang sudah mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) jadi mereka diwajibkan untuk mengisi SPT Tahunan.
Jika wajib pajak orang pribadi tidak membayar pajak serta melaporkan SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi beberapa berikut ini.
Dikenakan sanksi admininstrasi dalam bentuk bunga sebesar 2% untuk satu bulannya dengan nilai yang berasal dari pajak yang terlambat untuk disetorkan.
Jika SPT Tahunan terlambat untuk diserahkan atau bahkan tidak disampaikan oleh pemilik wajib pajak maka akan dikenakan sanksi administrasi dalam bentuk denda sebesar Rp 100 ribu.
Apabila wajib pajak orang pribadi dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan miliknya serta membuat negara mengalami kerugian, maka wajib pajak tersebut akan dipidana penjara dengan kurun waktu minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.
Serta dikenakan denda paling sedikitnya 2 kali dan paling banyak adalah 4 kali dalam jumlah pajak terutang yang tidak ataupun kurang dibayar.
Untuk hal ini terdapat 2 bagian yang masing-masing hampir sama untuk lokasi dalam menyerahkan SPT Tahunan tersebut, diantaranya :
Untuk SPT Nihil atau Kurang Bayar (KB)
Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di KPP, Drop Box, Pos atau jasa Ekspedisi yang disertai dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar E-Filling (Formulir 17702 dan 1770SS).
Untuk SPT Lebih Bayar (LB) atau Pembetulan atau SPT Tahunan yang dapat disampaikan sesudah batas waktu penyampaian SPT maupun e-SPT :
Tempat Pelayanan Terapdu (TPT) yang terdapat di KPP tempat wajib pajak terdaftar, Pos maupun jasa ekspedisi yang harus disertai dengan tanda bukti pengiriman surat ke KPP tempat dimana Wajib Pajak terdaftar, e-Filling (Formulir 1770S dan 1770SS)
Wahyu Aji Mahamboro
adalah konsultan pajak terdaftar dan CEO dari BAF Consulting yang memberikan pelayanan jasa konsultan pajak, keuangan dan management untuk perusahaan atau pribadi. blog ini saya kembangkan bersama tim sebagai sarana informasi mengenai pelayanan, jasa serta update terbaru mengenai perpajakan di Indonesia
Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda
Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri
Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi
Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting
BAF Consulting
KAMI MELAYANI SELURUH WILAYAH INDONESIA
PT Berka Adira Freda
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA