Kami adalah Konsultan Pajak yang berkonsisten untuk terus memberikan info dan jasa konsultan pajak yang terbaik untuk para klien kami.
Kami memulai usaha ini dari sebuah ruko kecil di Jakarta selatan dan kami akan terus berekspansi untuk kemajuan jasa konsultan pajak kami.
Saat ini tim kami memiliki 18 orang tenaga profesional yang memiliki pengetahuan, keahlian, serta pemahaman yang baik di bidang perpajakan yang berlaku di Indonesia yang terus berkontribusi untuk membantu anda dalam segala permasalahan mengenai pajak.
Kami melayani Jasa Konsultan Pajak meliputi Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi dan Depok. Untuk informasi jasa yang kami berikan adalah sebagai berikut:
- Jasa Konsultan Pajak di Jakarta
- Jasa Konsultan Pajak di Bogor
- Jasa Konsultan Pajak di Depok
- Jasa Konsultan Pajak di Tangerang
- Jasa Konsultan Pajak di Bekasi
Selain sebagai konsultan Pajak, kami juga mempunyai layanan lain yaitu
Anda Kesulitan Mengenai Laporan Pajak, Laporan Akuntansi keuangan dan Manajemen Perusahaan, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami
Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan jasa Konsultan Pajak di Jakarta dari BAF CONSULTING . Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
Jasa Konsultan Pajak Tax Amnesty
Jasa Pembuatan Laporan SPT Pajak
BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak Jakarta
KAMI MELAYANI SELURUH INDONESIA
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
Hubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda
Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri
Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadi
Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting
DISCLOSURE
1. Perusahaan kami hanya memberikan jasa atau layanan pembuatan, penyusunan dan pemeriksaan serta perencanaan pajak dan laporan pajak untuk pribadi atau perusahaan/badan.
2. Perusahaan kami tidak berhubungan atau tidak bergerak dibidang jasa keuangan, simpan pinjam, perbankan, financial product ataupun personal loan.
3. Tim ahli atau konsultan pajak kami terdaftar dan berijin sehingga dapat memberikan jasa konsultasi mengenai pajak dan laporan keuangan pribadi dan perusahaan serta beracara di pengadilan pajak di seluruh wilayah hukum Indonesia.
4. Perusahaan kami tidak menyediakan produk keuangan seperti pinjaman,loan,binary option, cryptocurency dan tidak memberikan jasa keuangan seperti pelunasan utang, pelunasan kartu kredit dll.