Apakah Anda membutuhkan jasa konsultan pajak?

tidak.....

karena Konsultan Pajak adalah pilihan terakhir untuk membantu Anda menyelesaikan masalah pajak

 untuk menyelesaikan pajak yang Anda atau perusahaan hadapi, bisa anda lakukan sendiri, yaitu dengan mempelajari dan menerapkan peraturan tentang pajak atau anda bisa merekrut karyawan .

beberapa orang berpendapat melaporkan dan membayar pajak dapat dilakukan sendiri,

namun peraturan tentang perpajakan sangat beragam dan rumit untuk dipahami kebanyakan orang.

Kesalahan seringkali terjadi karena wajib pajak salah mengartikan peraturan perundang-undangan tentang pajak.

Sedangkan solusi menambah karyawan adalah suatu tambahan biaya operasional.

Konsultan Pajak dibutuhkan ketika ada masalah dan sebelum terjadi masalah

A. Anda butuh konsultan pajak ketika ada masalah perpajakan, seperti

1. Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Menjawab maupun memberikan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses pemeriksaan pajak selama proses pemeriksaan pajak berlangsung di kantor pajak atau di lapangan/lokasi wajib pajak.

2. Bila terjadi Sengketa Pajak

bila terjadi ketidaksamaan presepsi atau perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan petugas pajak mengenai penetapan pajak terutang yang diterbitkan atau adanya tindakan penagihan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka yang bisa dilakukan Konsultan Pajak adalah dengan mengajukan:

Keberatan Pajak

Mengajukan Keberatan apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa ketetapan jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya. Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak

Gugatan Pajak

Melakukan upaya Gugatan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan pajak yang ditagih atau terhadap keputusan yang dapat diajukan. Gugatan disampaikan kepada PENGADILAN PAJAK

Banding Pajak

Apabila masih ada sengketa pajak setelah pengajuan gugatan, upaya hukum selanjutnya yang dimiliki Wajib Pajak sesuai peraturan perundangan atas ketidakpuasannya terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak adalah permohonan banding kepada PENGADILAN PAJAK.

ketika berurusan pengadilan pajak carilah konsultan pajak yang terdaftar sebagai kuasa hukum pajak

B. Anda butuh konsultan pajak ketika sebelum terjadi masalah perpajakan, seperti

1. Tax Planning (Perencanaan Pajak)

Memberikan Layanan Konsultasi Perencanaan Pajak untuk tujuan:

  • Memperkecil pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak sehingga biaya yang dikeluarkan lebih efisien.
  • Memperhitungkan dan menyiapkan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku agar tidak timbul sanksi atau denda yang justru memperbesar pengeluaran pajak.
  • Bukan untuk mengelak membayar pajak tetapi untuk mengatur agar pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.

2. Konsultasi Pajak

membantu wajib pajak  mencapai pemahaman yang baik di bidang perpajakan dan menciptakan manajemen pajak yang baik sehingga mencegah terjadinya permasalahan perpajakan dimasa mendatang.

3. Jasa Kepatuhan Pajak

mendukung Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk periode masa dan tahunan yang terdiri atas Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, dengan memberikan petunjuk penghitungan pajak terutang pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan, pembayaran dan penyetoran pajak ke kas negara, pengisian dan penyelesaian masalah-masalah perpajakan.

pastikan konsultan pajak anda terdaftar dan resmi serta tidak bermasalah, cara mengetahui nya seperti ini

pilihlah konsultan yang mempunyai ijin praktik C karena mempunyai cakupan kerja yang luas!

Konsultan yang memiliki izin praktik ini dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya baik perpajakan Dalam Negeri/Nasional maupun perpajakan International.

statusnya Aktif berarti ijin tidak sedang dicabut, ditegur atau dibekukan, tentunya memudahkan urusan di kantor pajak!

anda tidak mau kan? menggunakan konsultan Pajak yang statusnya sedang bermasalah, untuk mengurusi pajak anda yang bermasalah.

MENGAPA PILIH JASA KONSULTAN PAJAK DARI

QAMY Consulting

HEAD OFFICE

Jl. Margasatwa No.10 C, RT.1/RW.5, Pd. Labu, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12450

JAWABANNYA, KLIK TOMBOL DIBAWAH INI