Pemeriksaan pajak menjadi topik yang hangat diperbincangkan setelah terbitnya Surat Edaran tentang pemeriksaan pajak. Apa isinya dan bagaimana wajib pajak harus bersikap?

Di Indonesia, pemeriksaan pajak menjadi wewenang Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini berkaitan erat dengan sistem perpajakan yang digunakan di Indonesia yakni sistem Self-Assessment.

Definisi Pemeriksaan Pajak Menurut Undang Undang

Berdasarkan pasal 1 ayat 25 Undang-Undang No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemeriksaan pajak adalah kegiatan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan perpajakan wajib pajak. Berikut ini kutipan langsung pasal tersebut:

“serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan”.

Tujuan Pemeriksaan Pajak

Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK/04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, tujuan pemeriksaan pajak ini terbagi menjadi dua, yakni:

  1. Menguji kepatuhan wajib pajak (perorangan maupun badan) dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada wajib pajak.
  2. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perpajakan yang berlaku.

Jika Anda merupakan wajib pajak yang kurang patuh, maka bersiaplah masuk dalam daftar prioritas pemeriksaan oleh aparat DJP. Untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pemeriksaan pajak, baru-baru ini DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak.

Tujuan Surat Edaran Kebijakan Pemeriksaan Pajak

DJP telah resmi menerbitkan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Adanya surat edaran tersebut mengisyaratkan, DJP semakin merapikan prosedur pemeriksaan pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sementara, tujuan dari SE-15/PJ/2018 adalah sebagai arahan dari pimpinan DJP kepada jajaran internal baik itu KPP, Kanwil, maupun kantor pusat DJP untuk memilih wajib pajak yang akan diperiksa. Berikut ini daftar tujuan surat edaran tersebut seperti dikutip dari SE-15/PJ/2018:

  • Meningkatkan tertib administrasi pemeriksaan.
  • Memberikan keseragaman langkah dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan.
  • Meningkatkan kualitas pemilihan wajib pajak yang akan diperiksa.
  • Meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak.
  • Meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan.

Dengan adanya pemeriksaan pajak, pemerintah akan tahu siapa saja wajib pajak yang kurang patuh dalam menuntaskan urusan perpajakan mereka. Sehingga, wajib pajak tersebut akan masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) pajak.

Apakah Anda Salah Satu Wajib Pajak yang tidak Patuh?

Indikator Ketidakpatuhan

Indikasi adanya ketidakpatuhan dibedakan antara wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Indikator ketidakpatuhan untuk wajib pajak orang pribadi adalah:

Sementara, bagi wajib pajak badan, berikut ini 9 indikator yang dianggap ketidakpatuhan:

Jasa Konsultan Pajak Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Qamy Consulting adalah kantor konsultan pajak jakarta atau jasa konsultan pajak yang juga menyediakan jasa pendampingan pemeriksaan pajak. Qamy Consulting melayani jasa konsultan pajak yang lengkap dan telah dipercaya oleh ratusan klien sejak tahun 2003.

Berka Adira Finance dapat membantu menyelesaikan masalah perpajakan seperti Jasa kepatuhan pajak, Jasa Perencanaan Pajak ( Tax Planning ), Jasa Telaah Pajak, Jasa Restitusi Pajak, Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak, Jasa Administrasi Pajak, Perpajakan Internasional, dan Jasa Pelatihan Pajak.

Manfaat Jasa Pendampingan Pemriksaan Pajak adalah:

Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan.

Klik tombol di bawah ini untuk menghubungi kami baik untuk konsultasi maupun meminta penawaran harga apabila menggunakan jasa pendampingan pemeriksaan pajak dari Qamy Consulting Konsultan Pajak.

ALL TRADEMARKS AND LOGOS ARE THE PROPERTY OF THEIR RESPECTIVE OWNERS. THIS SITE AND THE PRODUCTS AND SERVICES OFFERED ON THIS SITE ARE NOT ASSOCIATED, AFFILIATED, ENDORSED, OR SPONSORED BY ANY BUSINESS LISTED ON THIS PAGE NOR HAVE THEY BEEN REVIEWED TESTED OR CERTIFIED BY ANY OTHER COMPANY LISTED ON THIS PAGE.

2019 – All Rights Reserved – (c) BlogKonsultanPajak.com