SPT TAHUNAN PRIBADI TIDAK DILAPORKAN
31 Maret setiap tahunnya adalah Batas Waktu Penyampaian Laporan SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi.
Apakah Anda Seorang Pegawai atau Karyawan yang memiliki penghasilan sampingan dari Bisnis atau Usaha Kecil kecilan
Sudahkan anda susun laporan keuangan beserta pajak yang timbul dari usaha sampingan atau bisnis anda tersebut, SUDAHKAH ANDA LAPORKAN?
Jika Terlambat Lapor dikenakan sanksi denda sebesar 100 Ribu untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi...
Sayang Sekali Jika Waktu dan Pemikiran Anda Digunakan Hanya Untuk Mengurusi Masalah Pajak..!!!
FOKUS SAJA PADA BISNIS SAMPINGAN ANDA, URUSAN PAJAK BIAR KAMI YANG TANGANI...
KONSULTAN PAJAK KHUSUS PERSEORANGAN
Untuk Konsultasi Masalah Laporan Pajak dan Keuangan silahkan Chat melalui Whatsapp
Bagi sebagian wajib pajak orang pribadi yang memiliki kesibukan tinggi, mengurus berbagai urusan terkait administrasi perpajakan merupakan tantangan tersendiri.
Minimnya pemahaman mengenai perpajakan membuat sejumlah wajib pajak menilai bahwa mengurus pajak adalah urusan yang rumit
Meskipun demikian, berdasarkan peraturan perpajakan, pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi menjadi suatu kewajiban perpajakan yang tidak dapat diabaikan.
Salah satu solusinya, setiap wajib pajak, baik Wajib pajak orang pribadi, dapat menggunakan Jasa Konsultan Pajak untuk membantu lapor SPT Tahunan setiap berakhirnya tahun pajak.
Tidak ada seorang wajib pajak pun yang terbebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan. Pengetahuan dan pemahaman tiga hal dasar perpajakan yang wajib dimiliki setiap wajib pajak adalah hitung, bayar, dan lapor pajak.
Apabila wajib pajak belum memiliki pemahaman yang cukup atau awam tentang pajak, Anda dapat menggunakan Konsultan Pajak Terdaftar dalam membantu menyelesaikan segala kewajiban perpajakan Anda.
Awam Soal Pajak? Kini Pengurusan Pajak Pribadi atau Badan Usaha UMKM Dapat Gunakan Jasa Pengurusan Pajak yang memiliki Konsultan Pajak Terdaftar.
KONSULTAN PAJAK PRIBADI: Mengapa Membutuhkannya?
Perhitungan pajak bukanlah hal yang mudah bagi semua orang, bahkan mereka yang melek keuangan sekalipun. Bagi Anda yang tidak memiliki pemahaman yang baik terkait dengan pajak, ada baiknya Anda menggunakan jasa pengurusan pajak didukung oleh Konsultan Pajak profesional dan Terdaftar.
Bukan hanya menghemat waktu, tapi Anda juga akan menghindari berbagai masalah dan kekeliruan dalam perhitungan dan pelaporan pajak itu sendiri.
CARA AMAN MEMILIH KONSULTAN PAJAK
Ada banyak jasa konsultan yang menangani masalah pajak dan menyediakan layanan tersebut bagi mereka yang membutuhkan.Penting untuk selalu menggunakan layanan pajak yang telah memiliki lisensi resmi supaya berbagai urusan pajak terselesaikan dengan baik dan profesional.
Pastikan konsultan pajak anda terdaftar di SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak), anda dapat melihat status konsultan pajak anda dengan klik link dibawah ini. Lalu pilih NAMA pada kolom “NPWP,NAMA,Nomor KEP” dan masukkan nama konsultan pajak anda di kolom “KATA KUNCI” dalam hal ini masukkan WAHYU AJI MAHAMBORO lalu pilih status “AKTIF” dan klik “CARI”
Tampilan di Website Dirjen Pajak, Konsultan Pajak yang Terdaftar
MENGAPA MEMILIH QAMY CONSULTING
untuk Jasa Pengurusan Pajak dan Laporan SPT Badan Perusahaan, UMKM Anda.
KLIEN QAMY CONSULTING
Housing & Real Estates
- Property Agency
- Developer
- Contractor
Construction Services
- Engineering
- Construction Service
- Land Clearing Service
Food & Beverage
- Café
- Coffee Shop
- Restaurant
- Catering Services
General Trading & Distributor
- Electronics
- Households
- Chemical Trading
- Online Shop
- Retail Store
Education
- Childcare
- Pre-School
Oil, Gas, & Energy
- Oil and Gas Services
- Oil and Gas Inspection Service
- Oil and Gas Contractor
- Hydro Power Plant
- Oil and Gas Supporting Company
Professional Services
- Machine Control and Positioning System
- Interior Design
- HRM Consulting
- Law Office
- IT Consulting
- Official Surveyor
- Design Agency
- Dokter
- Notaris
Other Services
- Freight Forwarding
- Security Service
- Cleaning Service
- Aircraft Service and Maintenance
- Print and Design Media
- Music Records and Production House
- Web Development
- Event Organizer
KLIEN SAAT INI
Kami berharap anda menjadi klien kami mengenai segala hal yang terkait masalah perpajakan anda.
DISCLOSURE
1. Perusahaan kami hanya memberikan jasa atau layanan pembuatan, penyusunan dan pemeriksaan serta perencanaan pajak dan laporan keuangan untuk pribadi atau perusahaan/badan.
2. Perusahaan kami tidak berhubungan atau tidak bergerak dibidang jasa keuangan, simpan pinjam, perbankan, financial product ataupun personal loan.
3. Tim ahli atau konsultan pajak kami terdaftar dan berijin sehingga dapat memberikan jasa konsultasi mengenai pajak dan laporan keuangan pribadi dan perusahaan serta beracara di pengadilan pajak di seluruh wilayah hukum Indonesia.
QAMY Consulting
Head Office
THE CEO BUILDING Lt.12
Jl. TB Simatupang No. 18C
Jakarta Selatan, INDONESIA
Copyright @ blogkonsultanpajak.com