Layanan Kami - Qamy Consulting

Pajak selalu menjadi isu penting dalam setiap operasi perusahaan. Untuk mematuhi peraturan perpajakan Indonesia perlu pemahaman yang memadai dan langkah-langkah yang akurat. QAMY Consulting membantu klien kami untuk memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan. Layanan kami meliputi:

Konsultasi Pajak

Kami memberikan konsultasi kepada klien kami tentang masalah pajak untuk efisiensi dan efektivitas yang lebih baik.

Perencanaan Pajak

Kami menyediakan perencanaan dan desain pajak untuk mendapatkan manajemen pajak untuk mencapai tujuan klien kami dengan cara meminimalkan kewajiban pajak dan mendapatkan manfaat pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan.

Kepatuhan Pajak

Kami membantu klien untuk menghindari pembayaran pajak yang tidak akurat dan melewati pelaporan pajak yang jatuh tempo.

Akuntansi Perpajakan

Prediksi laporan keuangan masa depan dikembangkan berdasarkan beberapa asumsi.

Laporan SPT Pajak

Kami menyediakan presentasi dan pelaporan SPT Bulanan dan Tahunan berdasarkan data yang diberikan oleh klien.

Sengketa Pajak

Kami mewakili dan membantu klien kami untuk menyelesaikan sengketa pajak. Kami memberikan strategi yang efektif untuk menyelesaikan sengketa pajak, berdasarkan dokumen dan fakta yang dimiliki klien.

QAMY Consulting

HEAD OFFICE

Jl. Margasatwa No.10 C, RT.1/RW.5, Pd. Labu, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12450

KANTOR CABANG

Jl Wonosari RT 25 No.12, Gunung Sari Ilir, Balikpapan. Kalimantan Timur – INDONESIA