Anda Membutuhkan Jasa Konsultan Pajak untuk Banding, Keberatan dan Peninjauan Kembali Pajak
Konsultan pajak kami telah memiliki ijin sebagai kuasa hukum untuk kasus kasus yang berkaitan dengan pajak.
Sehingga bisa membantu wajib pajak mengerti hukum-hukum perpajak serta bagaimana cara pengajuan gugatan yang baik.
Bahkan sering ada pula wajib pajak yang memberikan kuasa hukum kepada konsultan pajak kepercayaan mereka untuk membantu penyelesaian pesengketaan pajak tersebut.
Meskipun tidak berlatar belakang hukum, konsultan pajak bisa menjadi kuasa hukum yang mendampingi dan mewakili WP yang bersengketa, namun tentu saja harus terlebih dulu memegang surat kuasa dari pihak WP.
Mengapa Memilih Kami
untuk Jasa Banding dan Keberatan pajak anda
Perusahaan kami mempunyai staff ahli yang berpengalaman dan seusai dengan standard yang di persyaratkan oleh Dirjen Pajak.
Layanan pajak yang lengkap agar permasalahan pajak anda bisa kami tangani dengan baik dan sesuai ketentuan berlaku.
Kemudahan dalam berkomunikasi, sehingga data yang kami peroleh dapat memperlancar penyelesain perpajakan anda.
Pendampingan hukum, kami juga mempunyai Kuasa Hukum Pajak Terdaftar untuk audit pajak atau sengketa pajak di pengadilan.
Kami adalah Konsultan Pajak
untuk masalah Banding dan Keberatan Pajak.
Adapun jasa yang akan kami sediakan sehubungan dengan Permohonan Penghapusan dan/atau Pengurangan Sanksi administrasi yang selanjutnya dilanjutkan dengan Permohonan Gugatan ke Pengadilan Pajak, antara lain :
Permohonan Penghapusan dan/atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak
a) Mempersiapkan draft Surat Permohonan Penghapusan dan/atau Pengurangan Sanksi Administrasi
b) Melaporkan Surat Permohonan Penghapusan dan/atau Pengurangan Sanksi Administrasi ke Kantor Pelayanan Pajak
c) Melakukan review dan mengumpulkan dokumen pendukung yang relevan dengan sengketa Pajak
d) Memberikan alasan dan tambahan penjelasan kepada Peneliti atas Permohonan Penghapusan dan/atau Pengurangan Sanksi Administrasi sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan atas Surat Permohonan Penghapusan dan/atau Pengurangan Sanksi Administrasi (“SK-DJP”)Proses Permohonan Gugatan Pajak
a) Mempersiapkan draft Surat Permohonan Gugatan atas SK-DJP
b) Melaporkan Surat Permohonan Gugatan atas SK-DJP ke Pengadilan Pajak
c) Mempersiapkan draft Surat Bantahan atas Surat Uraian Gugatan yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak untuk dilaporkan ke Pengadilan Pajak.
d) Mewakili perusahaan untuk menghadiri Undangan Sidang Gugatan sampai siding terakhir
e) Membantu perusahaan untuk menyiapkan dokumen pendukung yang relevan dengan sengketa dan disampaikan pada saat pembahasan siding
f) Menindaklanjuti hasil Putusan Pengadilan Pajak atas Surat Permohonan Gugatan tersebut
Cek Video dibawah ini
Mengapa Perlu Konsultan Pajak.
Kami telah Berpengalaman
dan menangani klien dan Project
Team Kami Siap Membantu Anda!
Perusahaan kami akan memberikan pelayanan yang terbaik pada anda dengan menugaskan tim ahli yang berkompeten di bidang perpajakan baik untuk masalah perhitungan pajak maupun urusan administrasi-nya.
Tim kami mampu memberikan konsultasi masalah perpajakan dan Proses Pengajuan Banding dan Kebereratan pajak yang tepat berdasarkan teknik penganalisaan data yang akurat.
Solusi yang diberikan juga inovatif serta kreatif dan sesuai dengan tipe bisnis wajib pajak dan tentu sesuai dengan hukum pajak yang berlaku.
Jasa Konsultan Pajak Banyak!
Saya Harus pilih yang Mana?
cara Tepat
pilih konsultan pajak
Pastikan konsultan pajak anda terdaftar di SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak), anda dapat melihat status konsultan pajak secara online atau datang ke Kantor Pajak terdekat.
Namun anda tidak perlu repot-repot melakukan semua itu, karena konsultan pajak kami telah terdaftar pada SIKoP. Bisa anda lihat daftar dibawah ini.
Bagi Anda yang belum mempunyai departemen atau karyawan yang mengurusi masalah perpajakan, atau berencana untuk urusan keuangan dan pelaporan pajak menggunakan jasa pembuatan laporan pajak. Kami bisa membantu Anda sebagai Wajib Pajak Pribadi,Perusahaan atau UKM mengenai segala hal yang berhubungan dengan perpajakan atau Laporan Keuangan.
Kami adalah Mitra Anda Dalam Hal Perpajakan.
Kami berusaha menyediakan service Jasa Konsultan pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk Perusahaan, UKM atau probadi dalam hal memenuhi kewajiban perpajakan guna membantu wajib pajak menuruti semua persyaratan mengenai pajak sehingga terbebas dari sanksi maupun denda yang tidak diinginkan.
Dengan melaporkan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu, baik dan benar, Wajib Pajak akan bisa mengembangkan usahanya lebih fokus dan tidak merasa risau ataupun terancam apabila diaudit oleh pemerintah.
Untuk Jasa Konsultan Banding dan Keberatan Pajak Hubungi:
QAMY Consulting
Tax & Accounting Services
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA