"Anda Membutuhkan Jasa Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk Banding, Keberatan dan Peninjauan Kembali Pajak"
Konsultan pajak kami telah memiliki ijin sebagai kuasa hukum untuk kasus kasus yang berkaitan dengan pajak.
Sehingga bisa membantu wajib pajak mengerti hukum-hukum perpajakan serta bagaimana cara pengajuan gugatan yang baik.
Bahkan sering ada pula wajib pajak yang memberikan kuasa hukum kepada konsultan pajak kepercayaan mereka untuk membantu penyelesaian pesengketaan pajak tersebut.
Meskipun tidak berlatar belakang hukum, konsultan pajak bisa menjadi kuasa hukum yang mendampingi dan mewakili Wajib Pajak yang bersengketa, namun tentu saja harus terlebih dulu memegang surat kuasa dari pihak Wajib Pajak.
Mengapa Memilih Kami
untuk Jasa Banding dan Keberatan pajak anda
Perusahaan kami mempunyai staff ahli ijin praktik C untuk masalah pajak luar dan dalam negeri yang berpengalaman dan seusai dengan standard yang di persyaratkan oleh Dirjen Pajak.
Layanan pajak yang lengkap agar permasalahan pajak anda bisa kami tangani dengan baik dan sesuai ketentuan berlaku.
Kemudahan dalam berkomunikasi, sehingga data yang kami peroleh dapat memperlancar penyelesain perpajakan anda.
Pendampingan hukum, kami juga mempunyai Kuasa Hukum Pajak Terdaftar untuk audit pajak atau sengketa pajak di pengadilan.
Kami adalah Konsultan Pajak
untuk masalah Banding Keberatan dan Sengketa Pajak.
Adapun jasa yang akan kami sediakan sehubungan dengan Permohonan Penghapusan dan/atau Pengurangan Sanksi administrasi yang selanjutnya dilanjutkan dengan Permohonan Gugatan ke Pengadilan Pajak, antara lain :
Permohonan Penghapusan dan/atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak
a) Mempersiapkan draft Surat Permohonan Penghapusan dan/atau Pengurangan Sanksi Administrasi
b) Melaporkan Surat Permohonan Penghapusan dan/atau Pengurangan Sanksi Administrasi ke Kantor Pelayanan Pajak
c) Melakukan review dan mengumpulkan dokumen pendukung yang relevan dengan sengketa Pajak
d) Memberikan alasan dan tambahan penjelasan kepada Peneliti atas Permohonan Penghapusan dan/atau Pengurangan Sanksi Administrasi sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan atas Surat Permohonan Penghapusan dan/atau Pengurangan Sanksi Administrasi (“SK-DJP”)
Proses Permohonan Gugatan Pajak
a) Mempersiapkan draft Surat Permohonan Gugatan atas SK-DJP
b) Melaporkan Surat Permohonan Gugatan atas SK-DJP ke Pengadilan Pajak
c) Mempersiapkan draft Surat Bantahan atas Surat Uraian Gugatan yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak untuk dilaporkan ke Pengadilan Pajak.
d) Mewakili perusahaan untuk menghadiri Undangan Sidang Gugatan sampai siding terakhir
e) Membantu perusahaan untuk menyiapkan dokumen pendukung yang relevan dengan sengketa dan disampaikan pada saat pembahasan siding
f) Menindaklanjuti hasil Putusan Pengadilan Pajak atas Surat Permohonan Gugatan tersebut
Kami telah Berpengalaman
dan menangani klien dan Project
Team Kami Siap Membantu Anda!
Perusahaan kami akan memberikan pelayanan yang terbaik pada anda dengan menugaskan tim ahli yang berkompeten di bidang hukum perpajakan baik untuk masalah pengadilan pajak maupun urusan administrasi-nya.
Tim kami mampu memberikan konsultasi masalah huku perpajakan dan Proses Pengajuan Banding dan Keberatan pajak yang tepat berdasarkan teknik penganalisaan data yang akurat.
Solusi yang diberikan juga inovatif serta kreatif dan sesuai dengan tipe bisnis wajib pajak dan tentu sesuai dengan hukum pengadilan pajak yang berlaku.
Jasa Konsultan Pajak Banyak!
Saya Harus pilih yang Mana?
Mengapa Memilih
konsultan pajak kami
Kami adalah Mitra Anda Dalam Hal Perpajakan.
Kami berusaha menyediakan service Jasa Kuasa Hukum Pengadilan pajak dan mengerti Hukum Pajak untuk Perusahaan, UKM atau probadi dalam hal memenuhi kewajiban perpajakan guna membantu wajib pajak menuruti semua persyaratan mengenai pajak sehingga terbebas dari sanksi maupun denda yang tidak diinginkan.
Dengan melaporkan kewajiban perpajakan dengan tepat waktu, baik dan benar, Wajib Pajak akan bisa mengembangkan usahanya lebih fokus dan tidak merasa risau ataupun terancam apabila diaudit oleh pemerintah.
Anda Fokus saja pada Bisnis
Urusan Perpajakan Serahkan pada Tim Kami