Wajib Pajak bisa melakukan Cara Bayar Pajak online dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik.
- Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik meliputi semua jenis pajak, terkecuali untuk:
- pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
- pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.
- Pembayaran/penyetoran pajak secara elektronik meliputi pembayaran dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat.
Ketentuan untuk Pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, hanya dapat dilakukan untuk :
- Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29, Pajak Penghasilan yang bersifat Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Minyak Bumi, dan Pajak Penghasilan Gas Bumi, dari Wajib Pajak yang memperoleh izin atau telah menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
- surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
Video panduan cara bayar pajak online atau secara elektronik (Billing Pajak)
Data yang dibutuhkan untuk membuat Kode Billing
- NPWP Penyetor Pajak
- Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran [Daftar]
- Masa Pajak dan Tahun Pajak
- Jumlah Pajak yang akan disetorkan ke kas negara
Pembayaran Billing Pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking, Mesin EDC, Mobile Banking, Agen Branchless Banking, atau pada loket Bank/Pos persepsi.
SALURAN PEMBUATAN KODE BILLING
1.Direktorat Jenderal Pajak
2.Non-DJP & Internet
|