Skip to content
  • Qamy
  • Info Pajak
    • News Update
    • Belajar Pajak
    • Tax Amnesty
  • Layanan QAMY
    • Jasa Konsultan Pajak
      • Tax Amnesty
      • Konsultan Pajak Pribadi
      • Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
      • Jasa Laporan Pajak Bulanan
      • Restitusi Pajak
      • Pendampingan Pemeriksaan Pajak
      • TP Doc
      • Laporan Pajak Bulanan
    • Jasa Laporan Keuangan
      • Akuntansi Perusahaan
  • Contact Us
    • Whatsapp
  • Social Media
    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
    • Youtube
    • Linkedin
  • Home
  • Posts tagged “pajak penghasilan berapa persen”

Tag: pajak penghasilan berapa persen

PAJAK PENGHASILAN BERAPA PERSEN?

1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena Pajak adalah pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dikenakan PKP sebesar penghasilan netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru. Sementara pegawai tidak tetap dikenakan PKP sebesar penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru.

Sedangkan untuk pegawai yang termuat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, dikenakan sebesar 50% atas PKP dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP dalam satu bulan.

2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pendapatan yang tidak dikenai pajak penghasilan seperti yang termuat dalam PPh Pasal 21. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dijelaskan sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar Wajib Pajak beserta keluarga, dalam satu tahun. Maka tidak termasuk dalam PPh Pasal 21.

Berdasarkan PMK No. 101/PMK. 010/2016, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000,-. Objek Penghasilan Tidak Kena Pajak dipaparkan sebagai berikut.

  • Rp54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
  • Rp4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  • Rp54.000.000,- untuk istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut telah digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp4. 500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga kandung serta keluarga dalam garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

3. Tarif PPh Pasal 21

Berdasarkan pada Pasal 17 ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif sebagai berikut.

  • Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
  • Penghasilan Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
  • Penghasilan Rp250.000.000,- sampai Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif sebesar 25%.
  • Penghasilan di atas Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tariff pajak sebesar 30%.

Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.

Penjelasan tentang PPh Pasal 21 tersebut penting untuk Anda ketahui. Sebab baik sebagai pengusaha maupun karyawan Anda harus mengerti berapa besaran pajak yang wajib ditanggung karyawan atau gaji Anda pribadi. Sehingga Anda tahu berapa nominal gaji karyawan yang harus dipotong atau berapa banyak gaji Anda yang harus dipotong oleh perusahaan tempat Anda bekerja.

Cara Perhitungan Pajak Penghasilan PPh

Cara Perhitungan Pajak Penghasilan PPh

Video Tentang Pajak·December 6, 2019December 13, 2019

Video Belajar Pajak Cara Penghitungan Pajak Penghasilan PPh . Lesson ini menjelaskan tentang pajak penghasilan dan cara penghitungan pajak penghasilan.


FB_IMG_1461112144009_1461112173155

Wahyu Aji Mahamboro adalah konsultan pajak terdaftar dan CEO dari QAMY Tax Consulting yang memberikan pelayanan jasa konsultan pajak sejak tahun 2009, Website pribadi ini Saya gunakan sebagai sarana informasi serta edukasi mengenai perpajakan dan Pembukuan dan Saya siap membantu menangani masalah perpajakan dan akuntasi yang anda hadapi, silahkan klik tombol dibawah untuk menghubungi saya..

Konsultasi Pajak Lewat Whatsapp

QAMY MELAYANI SELURUH WILAYAH INDONESIA
QAMY Consulting
THE CEO Building Lt.12
Jl TB Simatupang N0 18C
Jakarta Selatan, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO

BSD, Gading Serpong & Tangerang Raya

Ruko L’Agricola
Blok A No 17 Lantai 3,Gading Serpong
Jl Raya Curug Sangereng,Kelapa Dua
Tangerang, Banten 15810

KALIMANTAN DAN SEKITARNYA

Jl Wonosari RT 25 No.12, Gunung Sari Ilir, Balikpapan

LAYANAN QAMY CONSULTING

  • Jasa Layanan Pajak
  • Jasa Restitusi Pajak
  • Tarif Jasa Konsultan
  • Jasa Konsultan Pajak
  • Konsultan Pajak Khusus Tax Amnesty
  • Tax Amnesty
  • Layanan TP Document
  • Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
  • Pendampingan Pemeriksaan Pajak
  • Kapan Butuh Konsultan Pajak?
  • Jasa Pembuatan Laporan Keuangan

CAKUPAN QAMY CONSULTING

  • Kantor Konsultan Pajak
  • Konsultan Pajak Jakarta
  • Konsultan Pajak Bekasi
  • Konsultan Pajak Tangerang
@2016 - Blog Konsultan Pajak