Video Belajar Pajak Cara Penghitungan Pajak Penghasilan PPh . Lesson ini menjelaskan tentang pajak penghasilan dan cara penghitungan pajak penghasilan.
Tag: pajak penghasilan perusahaan
Pengertian Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan merupakan Pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan di mana penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan keperluan apapun termasuk misalnya menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.
a. Subjek Pajak Badan
Subjek pajak Badan adalah setiap Badan Usaha yang diberikan kewajiban untuk membayar pajak, baik dalam periode bulan maupun tahun dan disetor ke kas negara.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang termasuk dalam pengertian Badan adalah sebagai berikut:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Lainnya
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Firma
- Kongsi
- Koperasi
- Dana Pensiun
- Persekutuan
- Perkumpulan
- Yayasan
- Organisasi Masyarakat
- Organisasi Sosial Politik
- Organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apapun
- Lembaga dan bentuk badan lainnya
- Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
- Bentuk Usaha Tetap
b. Objek PPh Badan
Objek PPh Badan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh badan. Bagi Subjek Badan dalam negeri yang menjadi objek PPh adalah semua penghasilan baik dari dalam maupun dari luar negeri sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang PPh yang meliputi:
- Hadiah dari kegiatan dan penghargaan.
- Laba usaha.
- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta (selain tanah dan bangunan).
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
- Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
- Dividen.
- Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
- Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan.
- Peraturan Pemerintah.
- Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap.
- Iuran yang diterima perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
- Surplus Bank Indonesia.