Skip to content
  • Qamy
  • Info Pajak
    • News Update
    • Belajar Pajak
    • Tax Amnesty
  • Layanan QAMY
    • Jasa Konsultan Pajak
      • Tax Amnesty
      • Konsultan Pajak Pribadi
      • Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
      • Jasa Laporan Pajak Bulanan
      • Restitusi Pajak
      • Pendampingan Pemeriksaan Pajak
      • TP Doc
      • Laporan Pajak Bulanan
    • Jasa Laporan Keuangan
      • Akuntansi Perusahaan
  • Contact Us
    • Whatsapp
  • Social Media
    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
    • Youtube
    • Linkedin
  • Home
  • Posts tagged “pajak penghasilan perusahaan”

Tag: pajak penghasilan perusahaan

Pengertian Pajak Penghasilan Badan

Pajak Penghasilan Badan merupakan Pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan di mana penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan keperluan apapun termasuk misalnya menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.

a. Subjek Pajak Badan

Subjek pajak Badan adalah setiap Badan Usaha yang diberikan kewajiban untuk membayar pajak, baik dalam periode bulan maupun tahun dan disetor ke kas negara.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang termasuk dalam pengertian Badan adalah sebagai berikut:

  1. Perseroan Terbatas (PT)
  2. Perseroan Lainnya
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  5. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  6. Firma
  7. Kongsi
  8. Koperasi
  9. Dana Pensiun
  10. Persekutuan
  11. Perkumpulan
  12. Yayasan
  13. Organisasi Masyarakat
  14. Organisasi Sosial Politik
  15. Organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apapun
  16. Lembaga dan bentuk badan lainnya
  17. Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
  18. Bentuk Usaha Tetap

b. Objek PPh Badan

Objek PPh Badan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh badan. Bagi Subjek Badan dalam negeri yang menjadi objek PPh adalah semua penghasilan baik dari dalam maupun dari luar negeri sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang PPh yang meliputi:

  1. Hadiah dari kegiatan dan penghargaan.
  2. Laba usaha.
  3. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta (selain tanah dan bangunan).
  4. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
  5. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  6. Dividen.
  7. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
  8. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  9. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan.
  10. Peraturan Pemerintah.
  11. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
  12. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap.
  13. Iuran yang diterima perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  14. Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
  15. Surplus Bank Indonesia.

BACA JUGA

QAMY Kantor Konsultan Pajak

Cara Perhitungan Pajak Penghasilan PPh

Cara Perhitungan Pajak Penghasilan PPh

Video Tentang Pajak·December 6, 2019December 13, 2019

Video Belajar Pajak Cara Penghitungan Pajak Penghasilan PPh . Lesson ini menjelaskan tentang pajak penghasilan dan cara penghitungan pajak penghasilan.


FB_IMG_1461112144009_1461112173155

Wahyu Aji Mahamboro adalah konsultan pajak terdaftar dan CEO dari QAMY Tax Consulting yang memberikan pelayanan jasa konsultan pajak sejak tahun 2009, Website pribadi ini Saya gunakan sebagai sarana informasi serta edukasi mengenai perpajakan dan Pembukuan dan Saya siap membantu menangani masalah perpajakan dan akuntasi yang anda hadapi, silahkan klik tombol dibawah untuk menghubungi saya..

Konsultasi Pajak Lewat Whatsapp

QAMY MELAYANI SELURUH WILAYAH INDONESIA
QAMY Consulting
THE CEO Building Lt.12
Jl TB Simatupang N0 18C
Jakarta Selatan, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO

BSD, Gading Serpong & Tangerang Raya

Ruko L’Agricola
Blok A No 17 Lantai 3,Gading Serpong
Jl Raya Curug Sangereng,Kelapa Dua
Tangerang, Banten 15810

KALIMANTAN DAN SEKITARNYA

Jl Wonosari RT 25 No.12, Gunung Sari Ilir, Balikpapan

LAYANAN QAMY CONSULTING

  • Jasa Layanan Pajak
  • Jasa Restitusi Pajak
  • Tarif Jasa Konsultan
  • Jasa Konsultan Pajak
  • Konsultan Pajak Khusus Tax Amnesty
  • Tax Amnesty
  • Layanan TP Document
  • Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
  • Pendampingan Pemeriksaan Pajak
  • Kapan Butuh Konsultan Pajak?
  • Jasa Pembuatan Laporan Keuangan

CAKUPAN QAMY CONSULTING

  • Kantor Konsultan Pajak
  • Konsultan Pajak Jakarta
  • Konsultan Pajak Bekasi
  • Konsultan Pajak Tangerang
@2016 - Blog Konsultan Pajak