Yangan Kaget Denda dan Sanksi jika Youtuber Selebgram Tidak Bayar Pajak! Pemerintah sudah memutuskan bahwa Youtuber dan Selebgram yang memperoleh penghasilan harus membayar pajak, apa yang terjadi jika youtuber selegram tidak membayar pajak? ada konsekuensinya tentunya dalam bentuk sanksi yaitu denda. Berapa dendanya silahkan simak video berikut ini. Masih bingung bagaimana membuat laporan pajak yang …
Tag: youtuber selebgram tidak bayar pajak
Ini Alasan Youtuber dan Selebgram Mangkir Bayar Pajak
Merdeka.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce pada 1 April 2019. Usai diterbitkannya aturan ini, pemerintah juga akan membuat aturan untuk menarik pajak dari youtuber dan selebgram.
Pengaturan pajak ini untuk memberi keadilan bagi pekerja hiburan konvensional. Lalu apa yang membuat youtuber dan selebgram banyak mangkir dari pembayaran pajak?
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxtion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, ada beberapa penyebab youtuber mangkir bayar pajak. Pertama, ketidaktahuan dalam memenuhi tanggung jawab perpajakannya.
“Bisa disebabkan oleh dua faktor yaitu karena ketidaktahuan dalam memenuhi tanggung jawab perpajakannya atau kedua memang secara sengaja mengemplang pajak yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya,” ujar Yustinus dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (21/1).
Yustinus melanjutkan, alasan lain yang membuat youtuber dan selebgram tidak bayar pajak karena sistem perpajakan Indonesia yang menggunakan self-assessment. Di mana pelaporan dan penghitungan pajaknya diserahkan kepada wajib pajak itu sendiri.
“Sistem perpajakan di negara kita adalah self-assessment dimana pelaporan dan penghitungan pajak nya diserahkan kepada wajib pajak itu sendiri. Sayangnya, tidak semua youtuber taat dalam membayar pajak,” katanya.
Untuk itu, perlu upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan yang efektif agar youtuber merasa wajib membayar pajak. Salah satunya dengan cara melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pekerja kreatif/seni termasuk youtuber dan selebgram.
“Otoritas pajak juga perlu mengembangkan inovasi dalam melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap kaum milenial dengan cara misalnya meng-endorse youtuber untuk mengiklankan aturan tersebut atau membuat konten di akun Youtube mengenai pengenaan pajak atas penghasilan dari akun sosial media,” kata Yustinus.
Selain itu, tantangan bagi DJP yang lain adalah dengan membuat mekanisme perpajakan yang lebih baik lagi, bukan dengan memperbaharui objek pajaknya. Pemerintah harus segera mengeluarkan peraturan pajak yang konkrit untuk menertibkan kewajiban pajak para youtuber.
“Selain aspek penyempurnaan peraturan, bagi para youtuber nakal juga perlu diterapkan sanksi yang tegas bagi para pengguna youtube yang memperoleh penghasilan dari media sosial tersebut,” jelasnya.
“Hal ini selain sebagai upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, juga dapat membuat efek jera bagi youtuber pengemplang pajak sehingga mendorong kepatuhan pajak bagi youtuber lain,” tandasnya. [azz]