JAKARTA, QAMY news – Maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadi perhatian serius. Berbagai laporan menunjukkan bahwa pelaku penipuan semakin kreatif dengan memanfaatkan nama institusi perpajakan untuk menipu wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Kondisi ini tentu berisiko menimbulkan kerugian finansial sekaligus kebingungan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalselteng, Tri Wibowo, menegaskan:
“DJP sangat prihatin dengan masih maraknya penipuan yang mencatut nama instansi kami. Kami terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai kanal resmi,” ujar Tri Wibowo. Rabu 21 Januari 2026.
Modus Penipuan Semakin Beragam
Berdasarkan laporan yang diterima DJP, modus yang digunakan antara lain phishing, spoofing atau penyamaran identitas, hingga penipuan yang mengaku sebagai pejabat DJP. Bahkan, terdapat modus yang mengatasnamakan DJP untuk penipuan rekrutmen pegawai.
Tri Wibowo kembali menegaskan:
“Dalam operasionalnya, DJP memang berkomunikasi dengan wajib pajak lewat kanal resmi seperti telepon, WhatsApp unit kerja, atau email. Namun yang perlu digarisbawahi, DJP tidak pernah meminta data sensitif seperti password, OTP, PIN, atau kode verifikasi. DJP juga tidak pernah meminta transfer dana ke rekening pribadi,” ujar Tri Wibowo.
Penipuan semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan perpajakan. Oleh karena itu, DJP bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tanda-Tanda Penipuan yang Perlu Diwaspadai
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk lebih waspada terhadap:
- Pesan yang menyertakan file aplikasi berekstensi .apk
- Tautan yang tidak berakhiran pajak.go.id
- Email yang tidak menggunakan domain resmi @pajak.go.id
- Pesan bernada ancaman, tekanan psikologis, atau tenggat waktu tidak wajar
- Permintaan data sensitif atau transfer dana
Apabila menemukan indikasi penipuan, laporan dapat disampaikan melalui Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, laman pengaduan di pajak.go.id, serta kanal nasional seperti aduannomor.id, aduankonten.id, atau Indonesian Anti-Scam Centre.
Peran Konsultan Pajak dalam Melindungi Wajib Pajak
Di tengah maraknya penipuan, menggunakan jasa konsultan pajak profesional menjadi langkah strategis bagi wajib pajak. Konsultan pajak membantu memastikan seluruh komunikasi, kewajiban, dan hak perpajakan Anda berjalan sesuai aturan resmi, sekaligus meminimalkan risiko kesalahan maupun penipuan.
Sebagai penyedia jasa layanan konsultan pajak, QAMY Consulting hadir untuk mendampingi Anda dalam:
- Konsultasi dan perencanaan pajak yang aman dan patuh regulasi
- Pendampingan komunikasi resmi dengan DJP
- Review kepatuhan pajak orang pribadi dan badan usaha
- Mitigasi risiko perpajakan dan edukasi kewajiban pajak
Dengan pendampingan yang tepat, Anda tidak hanya terhindar dari modus penipuan, tetapi juga dapat mengelola pajak secara lebih efisien, tenang, dan terarah.
Lindungi Bisnis dan Aset Anda Sekarang
Kewaspadaan adalah langkah awal, namun pendampingan profesional adalah perlindungan jangka panjang. Jangan biarkan penipuan mengganggu fokus Anda dalam menjalankan usaha dan memenuhi kewajiban pajak.
Hubungi QAMY Consulting hari ini untuk konsultasi pajak yang aman, terpercaya, dan sesuai ketentuan. Bersama konsultan pajak yang tepat, kepatuhan Anda menjadi lebih terjamin, dan risiko dapat diminimalkan sejak dini.






