Dalam upaya mengatasi isu pencemaran lingkungan yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia, penggunaan mobil listrik diharapkan menjadi salah satu solusi yang dapat diandalkan. Pemerintah Indonesia sendiri berupaya untuk mendorong pertumbuhan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri dengan mengembangkan infrastruktur yang memadai.
Selain itu, untuk mendorong penggunaan mobil listrik, pemerintah telah memberikan delapan jenis insentif pajak bagi pengguna kendaraan listrik. Menurut Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, insentif ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Mulai April hingga Desember 2023, pemerintah memberikan insentif bagi mobil listrik dengan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari tarif sebelumnya sebesar 11%, sehingga hanya dikenakan PPN sebesar 1%.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi, meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, membuka peluang kerja baru, serta mempercepat peralihan dari energi fosil ke energi listrik.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pengurangan emisi dan efisiensi subsidi energi. Informasi ini dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI pada Kamis, 6 April 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023, merupakan aturan yang berisi tentang pemberian insentif untuk mobil listrik.
Aturan ini memuat ketentuan bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2023, dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1%, setelah mendapat diskon sebesar 10% dari tarif sebelumnya yang sebesar 11%.
Syarat kendaraan listrik yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan insentif PPN telah dijelaskan oleh pemerintah.
- Pertama, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40%. Kendaraan dengan kriteria ini akan mendapatkan PPN ditanggung pemerintah sebesar 10%, sehingga PPN yang harus dibayarkan hanya 1%.
- Kedua, kendaraan listrik dengan TKDN di atas 20% dan di bawah 40% akan mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 6%.
Direktur Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, berharap bahwa insentif ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Pemerintah memproyeksikan terdapat 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik yang akan dijual pada tahun 2023 dengan adanya fasilitas insentif ini. Untuk memastikan pelaksanaan fasilitas perpajakan tersebut berjalan dengan baik, pemerintah akan melakukan pengawasan nilai TKDN dengan melibatkan lembaga verifikasi independen.
Jika ditemukan kendaraan bermotor listrik yang tidak memenuhi kriteria TKDN, pemerintah akan memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar kendaraan listrik yang dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.