Isu kebijakan mengenai Transfer Pricing Documentation mulai di kemukakan oleh pemerintah pada akhir tahun 2016, Pemerintah melalui Kementrian Keuangan mengeluarkan peraturan baru bagi wajib pajak diwajibkan untuk membuat transfer pricing documentation (dokumen harga transfer) atau disebut juga TP Doc. peraturan ini mencakup ketentuan atas pelaporan Dokumen Induk atau Dokumen Lokal dan laporan per negara bagi …
Tag: APA ITU TRANSFER PRICING?
APA ITU TRANSFER PRICING?
Berdasarkan website kemenkeu.go.id Transfer pricing adalah suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Terdapat dua kelompok transaksi dalam transfer pricing, yaitu intra-company dan inter-company transfer pricing. Intra-company transfer pricing merupakan transfer pricing antardivisi dalam satu perusahaan. Sedangkan intercompany transfer pricing merupakan transfer pricing antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Transaksinya sendiri bisa dilakukan dalam satu Negara (domestic transfer pricing), maupun dengan negara yang berbeda (international transfer pricing).
Pengertian di atas merupakan pengertian yang netral, walaupun sering sekali istilah transfer pricing dikonotasikan dengan sesuatu yang tidak baik (sering disebut abuse of transfer pricing), yaitu suatu pengalihan penghasilan dari suatu perusahaan dalam suatu negara dengan tarif pajak yang lebih tinggi ke perusahaan lain dalam satu grup di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah sehingga mengurangi total beban pajak group perusahaan tersebut.
UNTUK MEMBAHAS LEBIH LANJUT MENGENAI TRANSFER PRICING DOCUMENTATION, SILAHKAN BACA ARTIKEL DIBAWAH INI