TP Documentation Transfer Pricing Documentation atau disingkat TP Doc saat ini menjadi salah satu trending topik mengenai perpajakan setelah Tax Amnesty. Salah satu pemicu atau trigger yang mempopulerkan TP Doc ditahun 2017 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK-213”) yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2016. Apakah Perusahaan Anda masuk dalam Wajib Pajak yang mempunyai …
Tag: Jasa TP Documentation
Lagi Cari Jasa Pembuatan TP Doc ?
Sudah tahukah anda kalau TP Doc Wajib Dilampirkan Bersama SPT Tahunan PPh Badan.
Database kami mengcovers lebih 50 juta perusahaan di 40 negara
Apakah Anda Juga sudah tahu mengenai sanksi tidak membuat TP doc?
Jasa Pembuatan TP Doc
Perusahaan kami memberikan layanan jasa penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP Docs) Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 mengenai Jenis Dokumen dan Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-43/PJ/2010.
Profesional kami akan membantu anda mengembangkan dokumentasi harga transfer yang dibutuhkan oleh perusahaan anda dalam memenuhi persyaratan kepatuhan harga transfer global yang terus dinamis dan sering berubah.
Kami memahami apa yang dicari oleh otoritas pajak dan kami memiliki pengalaman dan alat yang diperlukan untuk menyiapkan dokumentasi penetapan harga transfer yang konsisten, akurat, dan tepat waktu.
BACA JUGA
Kami adalah Solusi untuk Pajak dan Transfer Pricing Documentation untuk perusahaan anda.
Kami memiliki Database Lengkap, mencakup Informasi sumber daya perusahaan paling andal untuk analisis penentuan harga transfer global.
Yang akan kami gunakan untuk penyusunan laporan TP Doc, yaitu untuk:
- Identifikasi tolok ukur “Arm’s-lenght” secara independen.
- Akses berbagai data atau intelijensi terkait Transfer Pricing.
- Merencanakan, mendokumentasikan, mengatur, dan menyempurnakan kebijakan Anda
Pengertian TP Doc
TP Doc atau Transfer Pricing Documentation merupakan suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi, baik barang, jasa, transaksi finansial atau harta tak berwujud yang dilakukan oleh perusahaan.
TP Doc kini menjadi sesuatu yang sering dibahas dalam dunia perpajakan. Regulasi yang mempopulerkan TP Doc adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.
Dalam perpajakan di Indonesia, dikenal pula istilah ALP (Arms Length Pricsiple), yang berarti setiap kegiatan transaksi yang dilakukan wajib pajak harus mendasar pada prinsip kewajaran dan kelaziman berusaha. Berdasarkan alasan tersebut, maka Kemenkeu mengeluarkan peraturan di atas yang mana wajib pajak berkewajiban membuat transfer pricing documentation.
Kini, untuk transaksi afiliasi dalam dengan batasan tertentu diwajibkan untuk mendokumentasikan TP Doc. Selain itu, untuk transaksi afiliasi luar negeri, sepanjang pihak afiliasi berada di negara dengan tarif yang lebih kecil dari Indonesia, maka wajib pajak perlu membuatnya. Dokumen ini harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.