6 Hal Penting Mengenai Pajak Penghasilan PPH 21

6 Hal Penting Mengenai Pajak Penghasilan PPH 21

Pengertian Pajak Penghasilan

Beberapa Hal Tentang Pajak Penghasilan PPh 21. Pajak dibagi menjadi beberapa jenis. Ada pajak yang dibagi menurut subyek dan objek, dan ada yang dikelola oleh lembaga keuangan negara.

Salah satunya adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 atau disingkat sebagai PPh 21.

Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 21? Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa mengupas tuntas tentang pajak seperti dibawah ini.

Pengertian Pajak Penghasilan PPh 21

Pengertian dari Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 menurut peraturan Dirjen Pajak adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak atas,

penghasilan yang dihasilkan berupa tunjangan gaji, honorarium, upah, gaji, laba, dan pembayaran lain yang ada hubungannya dengan jabatan, jasa, dan pekerjaan yang dilakukan oleh pribadi atau individu dengan subjek pajak di dalam negeri.

Pajak ini biasanya dibayarkan setahun sekali oleh si wajib pajak. Dalam kata lain, Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan individu yang dibayarkan setiap satu tahun sekali.

Baca Juga Mengenai : BAF CONSULTING | Jasa Konsultan Pajak di Jakarta

Objek dan Subyek Pajak Penghasilan

Setelah Anda mengetahui definisi dan Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21, saatnya Anda mengulik tentang objek dan subyek dari Pajak Penghasilan tersebut.

Tentu saja dalam suatu pajak ada subjek dan objeknya. Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pajak yang dikenakan pada individu entah itu karyawan swasta ataupun pegawai negeri untuk wajib membayarkan pajak penghasilan setahun sekali.

Subjek Pajak Penghasilan Pasal 21

Jika berbicara tentang subjek pajak penghasilan ini, pasti Anda ingin tahu subjek dan objek pajaknya.

Tentu saja adalah si wajib pajak itu sendiri atau para individu berpenghasilan dalam hal ini karyawan, pegawai, dan pegawai negeri.

Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

Baca Juga Mengenai : Anda Butuh Jasa Konsultan Pajak di Bogor ?

Sedangkan untuk objek dari Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah jumlah penghasilan yang diterima si wajib pajak (karyawan, pegawai, dan pegawai negeri sipil) setiap bulannya dan ditotal setiap tahunnya untuk disetorkan ke Direktorat Pajak.

Selain penghasilan yang diterima wajib pajak penghasilan, ada objek lainnya yang termasuk ke dalam pajak penghasilan pasal 21.

Ternyata selain penghasilan yang diterima, objek pajak penghasilan juga berlaku untuk jasa.

Lalu bagaimana menjadikan jasa sebagai objek pajak penghasilan pasal 21?

Penghasilan atas jasa yang dijual untuk komersil diberikan pada si wajib pajak atau pribadi harus dipotong untuk setor wajib pajak.

Sedangkan penghasilan atas jasa itu disetorkan pada wajib pajak berbentuk badan usaha harus rela dipotong pajak penghasilan pasal 23.

Itulah perbedaanya. Anda bisa memahami kedua jenis objek pajak untuk jasa.

Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21

Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 bisa dilakukan ke Direktorat Pajak terdekat yang terletak di Kabupaten domisili.

Biasanya setiap wilayah mempunyai Kantor Pajak Perwakilan untuk memfasilitasi si wajib pajak membayar kewajibannya. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 ini biasanya dilakukan per tahun dengan waktu pembukaan dan batas pembayaran sudah ditentukan oleh Dirjen Pajak pusat.

Tapi, sebelum membayarnya ke Direktorat Pajak, Anda bisa menanyakan besaran pajak yang wajib Anda bayar terlebih dahulu ke pegawai pajak.

PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP adalah penghasilan yang tidak kena pajak atau penghasilan yang tidak diperbolehkan dikenai potongan pajak.

Prinsip PTKP telah ditetapkan oleh pemerintah dengan standar kebutuhan hidup minimal yang besarannya sudah disepakati. Dasar dari pemberlakuan PTKP adalah pengurangan penghasilan netto bagi si wajib pajak individu dalam menentukan kisaran penghasilan kena pajak.

PTKP ini didasarkan pada 1 Januari tahun dimana si wajib pajak bersangkutan tentang pajak. PTKP ini diklasifikasikan pada individu yang wajib pajak kawin dan tidak kawin.

Ada tiga golongan yang tidak dikenai wajib pajak dengan besaran berikut.
Wajib Pajak Pribadi
Wajib pajak pribadi yang sudah menyentuh angka sebesar Rp. 24.300.000 untuk diri sendiri dan wajib pajak secara pribadi. Golongan ini merupakan penghasilan yang tidak kena pajak.

Wajib Pajak Kawin
Ada tambahan penghasilan bagi wajib pajak yang kawin sebesar Rp. 2.025.000. Maka kisaran penghasilan sebesar itu tak berhak mendapatkan potongan wajib pajak.

Anggota Keluarga Sedarah
Ada tambahan sebesar Rp. 2.025.000 setiap anggota keluarga sedarah di dalam garis keturunan yang masih lurus dan anak angkat yang bisa menjadi tanggungan utuh pada wajib pajak dengan maksimal 3 orang setiap keluarga. Maka golongan ini, tak perlu wajib pajak.

Jumlah PTKP atas tiga golongan itu dihitung selama setahun dengan jumlahnya besaran PTKP disesuaikan dengan awal tahun pada kalender masehi.

Sedangkan keluarga sedarah di dalam garis keluarga keturunan lurus merupakan orang tua dan anak kandung.

Keluarga semenda adalah anak dan mertua tiri yang termasuk dalam golongan PTKP.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 itu terdiri dari empat golongan.

Golongan pertama dikenai pajak sebesar 5% untuk individu berpenghasilan antara 0 – Rp. 50.000.000.

Golongan kedua sebesar 15 % bagi individu yang mendapatkan penghasilan sebesar Rp. 50.000.000 – 250.000.000.

Golongan ketiga mendapatkan potongan pajak sebesar 25 % dengan kisaran penghasilan antara Rp. 250.000 – 500.000. Dan, golongan empat berkisar sebesar 30 % dengan penghasilan lebih dari lima ratus juta rupiah.

Jumlah PTKP adalah dasar awal pemberlakuan tarif yang kemudian dibulatkan ke bawah.

Baca Juga Mengenai : Masih Ragu Menggunakan Jasa Konsultan Pajak di Tangerang Selatan?

Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21

Ada cara tersendiri untuk menghitung besarnya pajak penghasilan Pasal 21 atau PPh 21. Inilah cara-caranya.
Penghasilan Rp. …..
Pengurang Rp. …..
Penghasilan kotor
PTKP Rp. …..
Penghasilan Kena Pajak

Anda bisa memasukan angka sesuai dengan penghasilan diatas untuk kemudian melihat seberapa besar penghasilan kena pajak yang wajib dibayarkan setiap tahunnya.

Tetapi, secara umum perhitungan PPh 21 dibedakan menjadi dua bagi pegawai tetap dan pensiunan.

Perhitungan pajak penghasilan pasal 21 dilakukan bulanan setiap rutin setiap awal kontrak dan dimana pegawai itu berhenti dari pekerjaannya.

Penghasilan Pajak Penghasilan Pasal 21 dipotong bagi individu Pegawai Tetap dengan gaji teratur, Pensiun teratur, individu yang menerima pesaongan, pegawai tidak tetap, jasa produksi, peserta kegiatan, dan penghasilan dari penarikan dana pensiun.

Sedangkan pengurangan pajak penghasilan yang tak diperbolehkan adalah bagi individu yang menghasilkan penghasilan bruto sebesar Rp. 6.000.000 setahun atau Rp. 500.000 sebulan.

Individu yang membayar iuran pensiun. Kedua golongan tersebut tidak dikenakan wajib pajak penghasilan pasal 21.

Cara Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Baca Juga Mengenai : Urgensi Jasa Konsultan Pajak di Cikarang

Untuk membayar pajak penghasilan pasal 21 pastinya ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.

Langkah pertama adalah dengan pergi ke kantor Pajak terdekat. Ambillah nomor antrian di kantor pajak tersebut dan mengambil formulir pendaftaran.

Kemudian, Anda bisa menunggu sampai nomor antrian dipanggil. Lalu, menuju ke bagian pembayaran dengan membawa uang pajak penghasilan pasal 21.

Setelah itu, tunggulah petugas pajak menginput data Anda dan uang yang disetorkan.

Tak lama, Anda akan memperoleh bukti pembayaran pajak penghasilan pasal 21 dari petugas pajak.

Bukti itu menjadi pegangan bukti yang harus disimpan bahwa Anda sudah membayar pajak.

Sebaiknya Anda membayar pajak tepat waktu. Jika telat, maka Anda akan memperoleh denda yang jumlahnya cukup banyak.

Demikianlah mengenai 6 hal penting yang berhubungan dengan pajak penghasilan PPh 21, semoga artikel ini berguna dan lebih mengerti mengenai masalah pajak.

Baca Juga Mengenai : Kami Melayani Jasa Konsultan Pajak di Bekasi

Anda kesulitan mengenai Pajak dan Pelaporannya, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami,

Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Pembuatan, SPT Pajak Pribadi atau Perusahaan Laporan Keuangan dan Akuntansi dari QAMY CONSULTING.

Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Kami melayani seluruh Indonesia, Terima kasih.

QAMY Consulting | Jasa pelaporan pajak penghasilan PPh 21, Pembuatan Laporan Keuangan dan Akuntansi

Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO

Video Mengenai 6 hal penting mengenai pajak penghasilan PPh 21.

[embedyt]https://www.youtube.com/watch?v=9Kx76ZV93gg[/embedyt]