Mengenal Keberatan dan Banding Pajak Serta Cara Pengajuannya
Meski sosialisasi sudah gencar dilakukan, masih ada sebagian masyarakat yang tidak paham dengan beberapa istilah perpajakan.
Salah duanya adalah keberatan dan banding yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak. Sebab, tidak sedikit ketetapan pajak yang dirasa kurang memuaskan atau merugikan, tetapi mereka tidak tahu cara untuk menanganinya.
Dengan mengetahui aturan dan cara untuk keberatan dan banding dalam perpajakan, diharapkan Wajib Pajak dapat menyelesaikan masalah secara lancar.
Baca juga artikel : Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak: Kenali 6 Jenis Pemeriksaan Pajak Sebelum Proses Pendampingan
KEBERATAN PAJAK
Apa itu Keberatan dalam Pajak
Ada kalannya Wajib Pajak (WP) merasa tidak puas atas pemotongan dan pemungutan pajak dari pihak ketiga. Dalam hal ini, WP bisa mengajukan keberatannya kepada pihak perpajakan.
Beberapa hal lain yang bisa WP ajukan keberatannya adalah Surat Ketetapan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil.
Tentunya WP harus tahu cara, aturan, dan syarat untuk mengajukan keberatan.
Selain telah melunasi pajak, WP dapat mengajukan surat keberatan tersebut dalam jangka tiga bulan sejak mendapatkan surat ketetapan pajak atau pemotongan / pemungutan.
WP pun perlu menyebutkan nominal kerugian dengan alasan-alasan yang bisa dipertimbangkan. Setidaknya dibutuhkan waktu 20 hari kerja bagi Ditjen Pajak untuk memproses surat pengajuan tersebut.
Kemudian, mereka akan memberikan keputusan selambat-lambatnya 12 bulan sejak pengiriman surat pengajuan.
WP dapat mengirimkan surat ke tiga cara berbeda. Antara lain langsung ke kantor pajak tempat WP tadi terdaftar atau dikirim lewat pos dan minta bukti pengiriman suratnya.
WP juga bisa mengirim surat ke jasa kurir atau ekspedisi yang telah ditunjuk oleh pihak kantor pajak.
Lingkup Keberatan Pajak
Keberatan pajak yang disampaikan wajib pajak biasanya diajukan atas:
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Baya Tambahan (SKPKBT).
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan.
Dasar Hukum Keberatan Pajak
Seperti disinggung di atas, keberatan pajak adalah mekanisme resmi yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Oleh karenannya, pengajuan keberatan pajak memiliki dasar hukumnya sendiri, yakni:
- UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 202/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (penyempurnaan dari No 9/PMK.03/2013).
Syarat Mengajukan Keberatan Pajak
Tidak semua wajib pajak dapat mengajukan keberatan pajak. Wajib pajak yang mengajukan keberatan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika wajib pajak mengajukan keberatan pajak:
- Pengajuan dilakukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia.
- Menuliskan jumlah pajak terutang, jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak disertai dengan alasan yang menjadi dasar penghitungan.
- Satu keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak/satu pemotongan pajak/satu pemungutan pajak (disesuaikan dengan kasus keberatan yang diajukan oleh wajib pajak).
- Wajib pajak sudah melunasi pajak yang harus dibayar, paling sedikit sesuai dengan jumlah yang disetujui oleh wajib pajak, dalam pembahasan hasil akhir, sebelum surat keberatan pajak disampaikan. (Persyaratan ini hanya berlaku untuk keberatan pajak kurang bayar).
- Dapat diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim atau sejak terjadi pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Kondisi ini tidak berlaku apabila wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak bersangkutan.
- Surat keberatan pajak harus ditandatangani oleh wajib pajak. Jika surat keberatan pajak ditandatangani selain oleh wajib pajak, maka keberatan pajak tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana tercantum dalam pasal 32 ayat 3 Undang-Undang KUP.
- Surat keberatan pajak disampaikan ke KPP atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada dalam wilayah wajib pajak bersangkutan.
Jangka Waktu Keputusan Keberatan Pajak
Dirjen pajak harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan pajak diterima.
Keputusan Dirjen pajak terkait keberatan pajak dapat berupa pengabulan seluruhnya atau sebagian. Dirjen pajak juga dapat menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Apabila telah melampaui jangka waktu 12 bulan sejak diterimanya keberatan dan Dirjen pajak belum menerbitkan surat keberatan pajak, maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan.
Pihak Dirjen pajak wajib menerbitkan surat keputusan keberatan sesuai dengan keberatan wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak 12 bulan bulan telah berakhir.
BANDING PAJAK
Banding Pajak atau Tax Appeal Adalah
Banding pajak adalah suatu tindakan legal atau upaya hukum yang dilakukan jika Wajib Pajak baik itu perorangan atau badan merasa tidak puas atau tidak terima atau menolak dengan hasil surat ketetapan pajak.
Proses banding pajak atau tax appeal ini bisa dilaksanakan apabila wajib pajak merasa tidak puas atas hasil pemeriksaan pajak yang disertai dengan diterbitkannya suatu surat ketetapan pajak tentang pajak terutang jadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.
Dasar Hukum Banding Pajak
- Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Pasal 1, 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
- Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
- Surat Edaran Nomor: SE-08/PP/2017 tentang Perubahan atas Surat Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan
Syarat Mengajukan Banding Pajak
Apa sajakah syarat – syarat pengajuan Surat Banding?
- Banding harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
- Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal tanggal terima surat keputusan yang dibanding.
- Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding.
- Banding hanya dapat diajukan apabila besarnya jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% lima puluh persen) dengan melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindah Bukuan (Pbk).
Siapa yang mengajukan Banding?
- Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya dalam hal ini konsultan pajak yang berijin sebagai kuasa hukum pengadilan pajak.
- Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau Pengampunya dalam hal pemohon Banding Pailit.
- Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan / pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
Jangka Waktu Keputusan Banding Pajak
- Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan alamat Jalan Hayam Wuruk No.7 Jakarta Pusat
- Pemohon Banding dapat melengkapi bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding.
- Paling lambat 14 (empat belas hari) sebelum persidangan dimulai, Pemohon Banding mendapat pemberitahuan sidang.
Apa saja Hak-hak Pemohon Banding?
- Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding.
- Pemohon Banding dapat memasukkan Surat Bantahan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal terima salinan Surat Uraian Banding.
- Dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan atau bukti-bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Pajak secara tertulis
- Dapat hadir dalam sidang Pembacaan Putusan.
- Dapat didampingi atau diwakili oleh Kuasa Hukum yang telah terdaftar/mendapat ijin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.
- Dapat meminta kepada Majelis kehadiran saksi.
Bagaimana Tata Cara Pencabutan Banding?
- Terhadap 1 (satu) Surat Banding dapat diajukan 1(satu) surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
- Banding yang dicabut tersebut, dihapus dari daftar sengketa melalui penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan dan putusan Majelis.Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
- Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tersebut, tidak dapat diajukan kembali.
Pengecualian
- Pengajuan Banding dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak mengikat apabila dalam jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan pemohon banding.
- Pemohon Banding tidak harus melampirkan bukti pembayaran 50 % pajak yang terutang, sepanjang Banding diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Hal-hal lain yang perlu diketahui
- Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding kepada Terbanding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding lengkap.
- Dalam hal pemohon banding melengkapi surat atau dokumen susulan, jangka waktu 14 hari dihitung sejak tanggal diterimanya surat atau dokumen susulan dimaksud.
- Terbanding menyerahkan Surat Uraian Banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Permintaan Surat Uraian Banding.
- Salinan Surat Uraian Banding oleh Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Banding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.
- Pemohon Banding memberikan tanggapan/bantahan atas Surat Uraian Banding yang diterimanya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Bantahan.
- Meskipun Terbanding atau Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3 dan 5, Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding.
Lantas, bagaimana kalau WP belum atau malah merasa tidak puas akan keputusan untuk pengajuan keberatan?
WP bisa mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Pengadilan Pajak. Beberapa syarat yang harus dipenuhi meliputi surat yang ditulis dengan Bahasa Indonesia dan pastikan alasannya jelas.
Surat banding diajukan setidaknya tiga bulan setelah keputusan keberatan dikeluarkan.
Satu surat hanya ditujukan untuk satu surat banding dengan surat keputusan keberatan yang terlampir.
Perlu diingat bahwa keputusan dari Pengadilan Pajak tidak berasal dari Tata Usaha Negara.
Imbalan Berupa Bunga
Lantas, bagaimana dengan keberatan dari WP yang dikabulkan hanya sebagian, ditolak, atau tidak dilanjutkan ke tahap banding?
Jumlah pajak yang akan mereka terima dihitung sesuai dengan keputusan keberatan yang dikurangi pajak yang sudah dibayar sebelum WP melayangkan keberatan.
Jumlah tadi harus lunas selambat-lambatnya satu bulan sejak tanggal terbit surat keputusan keberatan.
Namun, kalau WP terbukti tidak melunasi pajak, mereka akan dikirimi Surat Paksa berupa penagihan.
WP tadi harus membayar denda administrasi sebesar lima puluh persen.
Jumlah yang diterima WP yang mengajukan banding dengan pengabulan sebagian atau ditolak akan berbeda.
Jumlah pajaknya akan dihitung dari Putusan Banding yang dikurangi pajak yang sudah dilunasi sebelum WP melayangkan banding.
Pajak tadi harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan sejak tanggal terbit Putusan Banding. Jika tidak dibayar, WP akan mendapatkan penagihan berupa Surat Paksa.
Utang pajak yang tidak dibayar tersebut akan mengantarkan WP pada denda administrasi sebesar seratus persen.
WP yang masih bingung dapat berkonsultasi dengan pihak pajak.
Namun kalau kantornya terlalu jauh, WP bisa memakai jasa konsultan untuk membereskan masalah.
Selain mudah, WP juga akan dibimbing sampat pengajuan keberatan dan bandingnya selesai.
Qamy Consulting berdiri sejak 2009, jadi sudah berpengalaman mengenai aturan dan permasalahan pajak. Tim Ahli atau Konsultan Pajak Qamy memeliki Ijin Resmi Praktik C sehingga dapat melayani wajib pajak untuk masalah pajak di dalam negeri atau dari luar negeri Serta terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk beracara di pengadilan pajak untuk masalah sengketa dan pajak yang terjadiHubungi Qamy Consulting Untuk Permasalahan Pajak dan Laporan Keuangan Bisnis Anda
Klik Tombol dibawah ini untuk Menghubungi Qamy Consulting