Tax Amnesty 2022
Nama baru untuk Tax Amnesty Jilid 2 yang tertuang dalam RUU HPP atau Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR RI pada siang hari ini (7/10/2021) dimana sebelumnya di sebut dengan Tax Amnesty menjadi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dibahas pada bab V pada Undang Undang tersebut.
Skema Tax Amnesty Jilid 2
Pada Pasal 5 dinyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.
Yang Dimaksud Harta Bersih Adalah
Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Harta tersebut adalah harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Tarif Tax Amnesty Jilid 2
HARTA DIPEROLEH 1 JANUARI 1985 – 31 DESEMBER 2015
Pada Pasal 5 ayat 7 menjelaskan Pajak Penghasilan yang bersifat final dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Dengan besaran tarif sebagai berikut:
HARTA BERSIH BERADA DI INDONESIA
6% (enam persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:
1.kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
2.surat berharga negara;
8% (delapan persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diiventasikan pada:
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
2. surat berharga negara;
HARTA BERSIH BERADA DI LUAR INDONESIA
1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
2. diinvestasikan pada: a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau b) surat berharga negara;
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan ketentuan:
1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan
2. tidak diinvestasikan pada:
a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
b) surat berharga negara;
11% (sebelas persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
HARTA DIPEROLEH 1 JANUARI 2016 – 31 DESEMBER 2020
Pada Pasal 9 ayat 3 menjelaskan Pajak Penghasilan yang bersifat final dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Dengan besaran tarif sebagai berikut:
HARTA BERSIH BERADA DI INDONESIA
12% (dua belas persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:
1.kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
2.surat berharga negara;
14% (empat belas persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diiventasikan pada:
1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
2. surat berharga negara;
HARTA BERSIH BERADA DI LUAR INDONESIA
1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
2. diinvestasikan pada: a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau b) surat berharga negara;
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan ketentuan:
1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia; dan
2. tidak diinvestasikan pada:
a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
b) surat berharga negara;
18% (delapan belas persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masa Berlaku Tax Amnesty Jilid 2
Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Dengan Ketentuan sebagai berikut
1. Masa Pengungkapan Harta 1 Januari 2022 – 30 Juni 2022
2. Batas akhir pengalihan harta 30 September 2022
3. Batas Akhir Investasi ke Sektor Tertentu 30 September 2023
JASA KONSULTAN PAJAK UNTUK TAX AMNESTY JILID 2
Qamy Consulting mempunyai Konsultan Pajak Resmi dengan ijin Prakti C dan Terdaftar sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak dengan pengalaman menangani permasalahan pajak sejak tahun 2009 salah satunya menangani klien untuk TAX AMNESTY JILID 1 2016.
Silahkan Klik Tombol dibawah ini untuk menghubungi Konsultan Pajak QAMY