Konsultasikan Harta Bersih yang ingin anda Laporkan dalam Program Tax Amnesty Jilid 2, pastikan cara perhitungan dan pelaporan harta sesuai dengan undang undang yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Ketika ingin mengajukan Program Pengungkapan Sukarela wajib pajak sering dibingungkan dengan berapa nilai harta yang harus dia laporkan.
Contohnya adalah ketika wajib pajak mendapat warisan sebuah rumah dari orang tuanya pemberian 15 tahun yang lalu dan didapat dengan gratis sedangkan dilain pihak orang tua sudah meninggal. Jadi berapa harga rumah warisan tersebut yang akan dilaporkan.
Atau wajib pajak membangun rumah sedikit demi sedikit sampai rumahnya jadi, sekitar 5 tahunan bagaimana cara menilai harga rumah ini, atau wajib pajak investasi emas beli secara bertahan tiap bulan tentunya harganya beda-beda ketika dia membeli emas, berapa harga yang harus dilaporkan.
Penentuan harga nilai harta ini sering ditanyakan kepada Konsultan Pajak Qamy Consulting ketika pelaksanaan Tax Amnesty 2015.
PPS KEBIJAKAN 1
- Harta perolehan tahun 1985 – 2015
- Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perusahaan
- Harus sudah ikut Tax Amnesty 2015
Untuk Penentuan nilai harta yang akan dilaporkan Tax Amnesty 2022 kali ini sudah diatur pada UU No 7 Tahun 2021 tentang HARMONI SASI PERATURAN PERPAJAKAN pasal 5 ayat 9 yaitu:
(9) Nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditentukan berdasarkan:
a. nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas;
b. nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak, untuk tanah dan/atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor, untuk kendaraan bermotor;
c. nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
d. nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran Qaarrantl yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; dan/atau
e. nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir.
Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b sampai dengan huruf e, nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.
PPS KEBIJAKAN 2
- Harta perolehan tahun 2016 – 2020
- Hanya Wajib Pajak Orang Pribadi
Untuk Penentuan nilai harta yang akan dilaporkan Tax Amnesty 2022 kali ini sudah diatur pada UU No 7 Tahun 2021 tentang HARMONI SASI PERATURAN PERPAJAKAN pasal 9 ayat 5 yaitu:
(5) Nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditentukan berdasarkan:
a. nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas; atau
b. harga perolehan, untuk harta selain kas atau setara kas.
TARIF PPS
KEBIJAKAN 1 TAX AMNESTY 2022
a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,
yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
KEBIJAKAN 2 TAX AMNESTY 2022
a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,
yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.