Jika Anda memiliki bisnis atau bertanggung jawab atas perpajakan untuk suatu perusahaan, berhati-hatilah dengan artikel ini karena akan membuka pikiran Anda terhadap rencana pajak atau rencana pajak yang pasti dibutuhkan oleh setiap perusahaan wajib pajak.Anda perlu membaca.
Perencanaan pajak penting untuk bisnis karena pajak adalah biaya atau pengeluaran untuk bisnis yang mengurangi pendapatan bersih mereka. Perencanaan pajak memungkinkan bisnis untuk menghindari risiko pelanggaran pajak dan meminimalkan kewajiban pajak yang tidak terduga.
Pengertian Tax Planning dan Tujuannya
Perencanaan pajak atau tax planning adalah upaya untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak yang dibayarkan kepada suatu negara agar pajak yang dibayarkan tidak melebihi jumlah yang sebenarnya. Salah satu praktik pengelolaan pajak ditegakkan sesuai dengan hukum perpajakan dan alias tidak melanggar hukum atau legal
Tidak melanggar hukum karena Penghematan pajak di sini dicapai dengan menggunakan apa yang tidak diatur oleh undang-undang (celah) dan oleh karena itu tidak melanggar Konstitusi atau undang-undang perpajakan yang berlaku.
Secara teori, William H. Hoffman, dalam bukunya The Accounting Review (1961), memungkinkan dilakukan oleh wajib pajak untuk secara sistematis menghemat pajak (tax saving) melalui praktik penghindaran pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Tax planning dilakukan antara lain untuk tujuan:
- Memperkecil pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak sehingga biaya yang dikeluarkan lebih efisien.
- Memperhitungkan dan menyiapkan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku agar tidak timbul sanksi atau denda yang justru memperbeasr pengeluaran pajak.
- Bukan untuk mengelak membayar pajak tetapi untuk mengatur agar pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.
Syarat Menjalankan Tax Planning
- Tidak melanggar undang-undang perpajakan yang berlaku. Pelanggaran membawa risiko wajib pajak benar-benar gagal dalam rencana pajak mereka, yang dapat menyebabkan denda dan sanksi pajak lainnya.
- Jangan memalsukan dokumen atau data lain yang diperlukan untuk perhitungan dalam membayar pajak.
- Masuk akal secara bisnis, karena jika tidak sesuai akan mengacaukan perencanaan pajak itu sendiri.
Fase atau Tahap perencanaan pajak
- Analisis informasi yang ada
Tahap pertama perencanaan pajak terdiri dari menganalisis berbagai faktor pajak proyek dan menghitung beban pajak yang harus ditanggung seakurat mungkin. Ini hanya dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kontrol individu, baik secara individu maupun kolektif, yang harus dikembangkan sebagai rencana pajak yang paling efisien. - Buat satu atau lebih model rencana pajak
Pilih bentuk transaksi atau hubungan internasional. Hampir semua sistem perpajakan internasional menentukan setidaknya dua negara. Dari perspektif pajak, proses perencanaan tidak dapat berada di luar tahap pemilihan transaksi, operasi, dan hubungan yang paling menguntungkan. - Evaluasi Perencanaan pajak
Perencanaan pajak sebagai rencana yang hanya merupakan bagian kecil dari rencana strategis perusahaan secara keseluruhan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi sejauh mana hasil pelaksanaan rencana pajak dapat ditelusuri kembali ke beban pajak, selisih marjin kotor, dan biaya bukan pajak dari berbagai alternatif. - Temukan kelemahan dan tingkatkan perencanaan pajak Anda
Tentu saja, untuk mengatakan apakah hasil rencana pajak itu baik atau buruk, rencana itu harus dievaluasi dengan rencana yang berbeda. Biaya tambahan diperlukan atau peluang keberhasilan sangat rendah, tetapi perubahan penanggulangan (rencana saat ini) perlu diterapkan. - Review dan Pembaruan Perencanaan pajak
Sekalipun rencana pajak dilaksanakan dan proyek dilaksanakan, semua perubahan yang terjadi baik dalam undang-undang maupun pelaksanaannya harus diperhitungkan, tergantung pada negara tempat kegiatan.
Jenis Perencanaan Pajak
Dari perspektif jenis, perencanaan pajak dapat dibagi menjadi dua bagian.
Perencanaan pajak nasional dan praktiknya didasarkan pada hukum nasional. Jenis perencanaan pajak ini biasanya dilakukan oleh wajib pajak badan yang beroperasi hanya di Indonesia atau melakukan bisnis hanya dengan wajib pajak dalam negeri.
Perencanaan pajak internasional. Hal ini biasanya dilakukan oleh wajib pajak badan yang melakukan bisnis di Jerman dan luar negeri. Rencana pajak ini dilakukan ketika wajib pajak melakukan bisnis tidak hanya dengan wajib pajak dalam negeri tetapi juga dengan wajib pajak luar negeri. Berbeda dengan rencana pajak dalam negeri, rencana pajak internasional juga harus mematuhi undang-undang negara yang bersangkutan atau perjanjian pencegahan pajak berganda (tax agreement).