Ternyata, Wajib Pajak dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Jilid II mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 secara bersamaan dalam dua kebijakan.
Penasihat Pajak Fungsional Departemen Jenderal Pajak (DJP) Giyarso menyatakan bahwa wajib pajak dapat mengambil manfaat dari peraturan Kebijakan I dan Kebijakan II yang dirahasiakan. Kemudian ada aset yang tersedia untuk penyertaan yang belum dilaporkan pada tahun 2017,” ujarnya di DJP Live, Kamis (18 November 2021).
Konsultasi Awal via Whatsapp Gratis, Konsultasikan Harta Bersih yang ingin anda ungkapkan dalam Tax Amnesty agar Qamy bisa hitung dan laporkan sesuai Peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Syarat utama ikut kedua skema tersebut adalah wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan tax amnesty pada 2016.
“Misalnya ada harta perolehan 2014 yang kurang diungkapkan. Kemudian ada harta perolehan 2017 yang belum dilaporkan, itu bisa ikut,” katanya dalam Tax Live DJP, Kamis (18/11/2021).
Giyarso menambahkan, ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi yang ingin menggunakan kedua skema PPS tersebut sekaligus.
Aturan pertama, lanjutnya, adalah untuk memastikan bahwa wajib pajak berpartisipasi dalam program pengampunan pajak 2016 dan mematuhi semua persyaratan untuk mendapatkan manfaat dari aturan PPS kebijakan I.
Misalnya, selama periode amnesti 2016, menyampaikan pemberitahuan aset yang tidak dilaporkan atau kurang dilaporkan dan membayar pajak penghasilan final untuk mengungkapkan aset yang kurang dilaporkan pada tax amnesty 2016. Dalam aransemen ke 2, Giyarso menyatakan bahwa wajib pajak perlu dilibatkan secara pribadi. Sesuai dengan ketentuan skema II PPS. Wajib melaporan aset yang diperoleh dari 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020.
Aturan Kebijakan II PPS ini juga mensyaratkan bahwa persyaratan tambahan harus dipenuhi, wajib pajak tidak sedang dalam pencabutan penundaan, pemeriksaan, penyidikan, pengesampingan proses hukum, atau penerapan hukuman pidana.
“Jika memenuhi syarat, dapat mengikuti [Dua Program PPS],” jelasnya.