-

1. Apa yang dimaksud dengan Program Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure Program)? Pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui: Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak; dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan …
-

Pemasukan negara dalam sehari naik 18% dari tax amnesty jilid 2, dimana hari sebelumnya kamis (20/1) uang tebusan yang di setorkan sebesar Rp 467,97 miliar Per Jumat (21/1) Negara memperoleh uang tebusan sebesar Rp572,71 miliar dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Angka tersebut berasal dari setoran pajak penghasilan (PPh) yang didapat …
-

Ternyata, Wajib Pajak dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Jilid II mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 secara bersamaan dalam dua kebijakan. Penasihat Pajak Fungsional Departemen Jenderal Pajak (DJP) Giyarso menyatakan bahwa wajib pajak dapat mengambil manfaat dari peraturan Kebijakan I dan Kebijakan II yang dirahasiakan. Kemudian ada …
-

KONSULTASI TAX AMNESTY 2022 Konsultasikan Harta Bersih yang ingin anda Laporkan dalam Program Tax Amnesty Jilid 2, pastikan cara perhitungan dan pelaporan harta sesuai dengan undang undang yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. KLIK DISINI Ketika ingin mengajukan Program Pengungkapan Sukarela wajib pajak sering dibingungkan dengan berapa nilai harta yang harus dia laporkan. …
-

Pemerintah bakal melangsungkan program pengungkapan sukarela (PPS) atau lebih dikenal dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) dari Januari-Juli 2022. Dalam PPS kali ini, ada dua kebijakan yang bakal berlaku. Kebijakan I untuk pengungkapan harta tahun 2015 bagi yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 dan kebijakan II untuk mengungkap harta perolehan tahun 2016-2020 untuk yang …