List pertanyaan ini merupakan bagian 2 dari seri
- Yang sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 1
- Yang sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 2
- Yang sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 3
- Yang Sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 4
21. Apakah surat pernyataan bisa disampaikan via pos?
Jawaban:
Tidak bisa, harus disampaikan langsung ke KPP terdaftar (tidak bisa ke KPP selain KPP terdaftar) atau bagi yang di luar negeri hanya bisa ke KBRI Singapura, KBRI London, KJRI Hongkong.
22. Apa bila sedang sengketa PK dan yang mengajukan PK adalah DJP bukan WP, apakah WP bisa ikut TA? Dalam hal bisa, Tunggakan Pajak yang mana yang harus diselesaikan oleh WP? Apakah yang dalam putusan banding?
Jawaban:
WP Bisa mengikuti TA sepanjang bukan yang dikecualikan oleh UU. DJP akan menarik PK yang diajukan. Posisi pokok pajak pada produk hukum terakhir dianggap sebagai tunggakan pajak yang harus dilunasi terlebih dahulu oleh Wajib Pajak.
23. Apakah harta berupa saham dapat di repatriasi?
Jawaban:
Repatriasi harus berbentuk uang dalam mata uang rupiah. Untuk itu dalam WP memiliki harta dalam bentuk non uang di luar negeri dan hendak melakukan repatriasi, maka harta tersebut harus diubah dalam bentuk uang dan diinvestasikan dalam instrument yang telah ditetapkan.
24. WP mau mengalihkan uang dari suatu Negara ke Indonesia, Negara tersebut membuat regulasi bahwa tidak memungkinkan uang keluar dari Negara itu.Bagaimana agar WP memperoleht tarif repatriasi?
Jawaban:
Apabil WP tidak dapat mengalihkan hartanya yang berada di luar negeri ke dalam negeri, maka WP harus melakukan deklarasi dengan tarif sesuai ketentuan.
25. Tunggakan apa saja yang harus dibayar?
Jawaban:
Tunggakan yang harus dibayar hanya atas pokok pajak saja. STP yang hanya atas sanksi administrasi tidak perlu dibayar. Dalam hal tunggakan dalam skp sudah dibayar sebagian, maka penentuan pokok yang belum dibayar menggunakan penghitungan secara proporsional.
26. Apakah harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan perlu didukung dengan data/dokumen kepemilikan?
Jawaban:
Atas Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan tidak perlu dilampiri bukti pendukung. WP hanya perlu mencatumkan informasi mengenai harta dalam Surat Pernyataan.
27. Bagaimana bila harta yang diungkap dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain?
Jawaban:
Status kepemilikan Harta diserahkan pada Wajib Pajak dan dalam hal terdapat harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain, maka Surat Pernyataan hanya perlu dilampiri Surat Pernyataan Nominee.
28. Apakah atas PPN masukan yang belum di kreditkan dan belum dibiayakan dapat masuk ke Harta tambahan?
Jawaban:
1. Dalam hal Wajib Pajak belum melaporkan harta yang diperolehnya di dalam SPT PPh Tahun Terakhir, maka Wajib Pajak dapat melaporkan hartanya di dalam Surat Pernyataan sesuai dengan nilai wajar (dengan dapat memperhitungkan PPN masukan yang belum di kreditkan atau dibiayakan).
2. Dalam hal Wajib Pajak sudah pernah melaporkan harta yang dimaksud di dalam SPT Tahunan, maka PPN masukan atas harta tersebut tidak dapat menjadi dasar pengenaan uang tebusan.
29. Apakah yang dimaksud dengan nilai wajar aset yang dilaporkan dalam Harta tambahan
Jawaban:
Nilai wajar adalah nilai menurut Wajib Pajak sendiri yang menggambarkan kondisi aset sejenis pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
30. Dokumen pendukung apa yang digunakan untuk membuktikan utang kepada individu?
Jawaban:
Wajib Pajak harus melampirkan:
1. surat pengakuan utang antara Wajib Pajak dan pihak pemberi pinjaman di hadapan notaris, atau
2. surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani Wajib Pajak, pihak pemberi pinjamanm dan saksi Utang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya dan digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan.
31. Apakah formulir surat pernyataan WP sudah tersedia?
Jawaban
Formulir terkait pelaksanaan program amnesti pajak dapat diunduh di Dokumen PDF Excel Word Tax Amnesty
32. Apa ada sanksi administrasi bagi WP yg tidak ikut amnesti pajak dan ditemukan datanya?
Jawaban:
Ya. Dalam hal WP tidak mengikuti amnesti pajak dan diketemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan pada saat ditemukannya data dan/atau informasi tersebut dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
33. WP sudah punya NPWP sebelum 2015 dan belum pernah menyampaikan SPT sekalipun. WP berniat ikut Amnesti Pajak, namun hendak mengungkapkan semua harta yang dimilikinya pada SPT Terakhir (2015), sehingga tidak ada lagi harta bersih yang akan diungkapkan di Surat Pernyataannya. Bagaimana perlakuannya?
Jawaban:
Harta yang diungkapkan oleh WP tersebut dalam SPT PPh Terakhir adalah hanya Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir.
34. Untuk nilai Harta yang berupa non kas, apakah menggunakan nilai historis atau nilai wajar?
Jawaban:
Untuk Harta selain kas dihitung berdasarkan nilai wajar harta pada akhir tahun pajak terakhir.
35. Dalam hal Tanggal Utang berbeda jauh dengan tanggal perolehan harta, apakah fiskus dapat menolak utang tersebut dimasukkan di dalam surat pernyataan?
Jawaban:
Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan adalah Utang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan tersebut.
36. Apakah Karyawan atau dokter apakah bisa menggunakan tarif umkm?
Jawaban:
Yang dapat memanfaatkan tarif Pasal 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha s.d Rp4.8 miliar pada Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan / atau pekerjaan bebas. Dengan demikian karyawan, dokter harus menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) UU amnesti pajak yaitu 2%, 3%, atau 5% tergantung masa penyampaian Surat Pernyataan.
37. Jika WP tidak ada upaya hukum yang sedang dilakukan apakah harus melampirkan surat pernyataan mencabut juga sebagai syarat dalam menyampaikan Surat Pernyataan?
Jawaban:
Wajib Pajak tidak perlu melampirkan surat pernyataan mencabut upaya hukum jika tidak sedang mengajukan upaya hukum.
38. Apakah yang dimaksud dengan Harta yang belum seluruhnya dilaporkan. Apakah selisih nilai harta yang telah dilaporkan dalam SPT, boleh dinyatakan dalam Surat Pernyataan untuk mengajukan Amnesti Pajak?
Jawaban:
Pengertian Harta yang belum seluruhnya dilaporkan adalah apabila terdapat Harta yang belum diungkap dalam SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pada prinsipnya hanya Harta tambahan baru yang boleh diungkapkan dalam Surat Peryataan sedangkan selisih nilai dapat diajukan revaluasi aset melalui KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan.
39. Apakah harta yang sudah dilaporkan di SPT dikarenakan perubahan nilai pasar boleh diikutkan Amnesti Pajak?
Jawaban:
Hanya Harta tambahan baru yang dapat diikutkan dalam program ini sedangkan untuk perubahan nilai pasar dapat diajukan revaluasi aktiva tetap melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
40. Apakah penambahan tabungan di SPT 2015 dengan kondisi rekening Desember 2015, termasuk dalam objek Amnesti Pajak?
Jawaban:
Penambahan tabungan yang tidak dilaporkan dalam SPT 2015 yang telah dilaporkan ke KPP sebelum tgl 1 Juli 2016 merupakan Harta tambahan yang menjadi Dasar Pengenaan Uang Tebusan.
Baca lanjutan pertanyaan mengenai tax amnesty di Yang Sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 3
Baca Juga Mengenai :
- Tax Amnesty Jilid II Dimulai 1 Januari 2022
- Dapat Warisan Segera Ikut Tax Amnesty Jilid 2, dendanya 2 kali Lipat!
- Wajib Pajak Bisa Kena Sanksi 200 Persen Jika Tak Ikut Tax Amnesty 2022
- WAJIB TAHU : Kebijakan II Tax Amnesty Hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Pentingnya Tax amnesty dari Kaca Mata Pengusaha
- Cara Menilai Harta Untuk Ikut Tax Amnesty 2022
Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.
BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty
Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
WAHYU AJI MAHAMBORO
CEO PT Berka Adira Freda