Yang Sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 3

Yang Sering ditanyakan Mengenai Tax Amnesty Bagian 3

List pertanyaan ini merupakan bagian bagian 3 dari seri

41. Deposito Dalam Negeri dalam bentuk valas sudah dilaporkan di SPT 2015 sesuai kondisi Desember 2015, apakah boleh ikut TA? Apakah selisih kurs akibat dampak perbedaan kurs merupakan Harta tambahan yang menjadi objek Pengampunan Pajak?

Jawaban:
Dalam hal tidak terdapat penambahan dalam deposito valas tersebut, maka tidak ada Harta tambahan atas deposito sebagai objek Amnesti Pajak.
Dalam Ketentuan Pengampunan Pajak diatur dalam hal terdapat Harta tambahan yang menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta tambahan ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

42. Bagaimana perlakuan atas kenaikan harga tanah yang atas tanah tersebut pernah dilaporkan sebelumnya dalam SPT Tahunan PPh, walaupun tidak ada penambahan aset atas tanah tersebut.

Jawaban:
Kenaikan nilai tanah yang hanya diakibatkan kenaikan harga tanah per meter dan bukan diakibatkan penambahan Harta atas tanah tersebut, bukan merupakan objek pajak Amnesti Pajak.

43. Wajib Pajak membangun tempat usaha (bangunan baru) diatas tanah kosong yang ada bangunan lamanya. Wajib Pajak pernah melaporkan kepemilikan tanah dalam SPT Tahunan PPh. Apakah atas bangunan baru perlu di laporkan dalam Surat Pernyataan?

Jawaban:
Atas bangunan baru dan bangunan lama yang belum dilaporkan tersebut merupakan objek Amnesti Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta

44. Wajib Pajak melakukan penambahan kapasitas gudang dengan cara memperluas gudang dari sebelumnya 300 meter menjadi 1000 meter di tahun 2014. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan di tahun 2012 dengan mencantumkan gudang tersebut (300 meter). Wajib Pajak belum pernah menyampaikan SPT Tahunan sejak 2013. Bagaimana perlakuan Amnesti Pajak atas harta tersebut?

Jawaban:
Atas tambahan berupa gudang yang lebih luas merupaka objek Amnesti Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta. Objek Amnesti Pajaknya sebesar nilai wajar dari perluasan bangunan yang dilakukan pada akhir Tahun Pajak SPT Terakhir.

45. Pengusaha memiliki omset s.d. 4,8 Milyar dan mempunyai harta di luar negeri yang tidak dilakukan repatriasi (WP memilih untuk deklarasi luar negeri). Tarif mana yang dikenakan atas harta yang akan menjadi objek Amnesti Pajak.

Jawaban:
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 yang hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas berhak mendapatkan tarif khusus (2% atau 0,5%) sebagaimana dimaksud Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak. Tarif tersebut berlaku bagi seluruh Harta Tambahan Wajib Pajak yang bersangkutan.

46. Wajib Pajak terakhir menyampaikan SPT Tahunan PPh di Tahun Pajak 2010, kemudian berniat mengikuti Amnesti Pajak. Berapa nilai harta yang harus dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 dan Surat Pernyataan?

Jawaban:
Nilai harta yang dicantumkan dalam SPT Tahun Pajak 2015 adalah
a. nilai Harta sebagaimana tercantum dalam SPT Tahun Pajak 2010 ditambah dengan
b. Nilai Harta yang bersumber dari penghasilan Tahun Pajak 2015.
Atas harta selain a dan b dicantumkan sebagai Harta Tambahan dalam Surat Pernyataan.

47. Harta yang diperoleh sejak kapan yang bisa diikutkan Amnesti Pajak?

Jawaban:
Sepanjang Harta belum dilaporkan sampai dengan Tahun Pajak Terakhir, maka Harta tersebut boleh diajukan sebagai objek Amnesti Pajak.

48. Apakah Harta bersama atas Wajib Pajak suami istri yang memilih melakukan pisah harta dapat diikutkan dalam Amnesti Pajak?

Jawaban:
Harta bersama dapat diikutkan dalam program Amnesti Pajak oleh masing masing Wajib Pajak (suami dan istri) sesuai dengan proporsi kepemilikan yang dimiliki atau kesepakatan kedua belah pihak atas pengakuan harta tersebut.

49. Apa yang dimaksud dengan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Surat Pengakuan Nominee

Jawaban:
Surat Pengakuan Kepemilikan Harta adalah surat pengakuan bahwa Wajib Pajak yang memiliki Harta yang diatasnamakan nama orang lain, sedangkan Surat Pengakuan Nominee adalah surat pengakuan dari pihak yang diatasnamakan dalam harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang tercantum dalam SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA.

50. Apakah atas harta yang dimiliki namun masih atas nama orang lain harus diganti namanya untuk dilaporkan surat dalam pernyataan harta?

Jawaban:
Wajib Pajak tidak perlu langsung membalik nama atas harta tersebut namun cukup menyampaikan surat pengakuan nominee dan surat pengakuan kepemilikan oleh pihak lainnya pada saat menyampaikan Surat Pernyataan.

51. Bagaimana menilai harga rumah yang mau diikutkan program Amnesti Pajak?

Jawaban:
Nilai Rumah tersebut dihitung berdasarkan nilai wajar sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak.

52. Apakah atas Harta berupa tanah yang disertakan dalam program Amnesti Pajak pada saat akan dibaliknamakan dihadapan notaris memerlukan SKB?

Jawaban:
SKB diperlukan sebagai syarat pembebasan PPh Final atas pengalihan Tanah dan/atau bangunan yang telah mendapat Surat Keterangan, sepanjang pengalihan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017.

53. Apakah harta yang bersumber dari penghasilan Luar Negeri menjadi objek amnesti pajak juga?

Jawaban:
Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, termasuk harta yang berasal dari penghasilan luar negeri.

54. Apakah investasi dalam program asuransi kesehatan dapat menjadi objek Amnesti Pajak? Berapa nilai yang harus diungkapkan? Apakah sebesar investasi yang akan diterima di masa depan atau nilai premi yang sudah dibayar?

Jawaban:
Investasi dalam bentuk asuransi kesehatan yang berbentuk unit link merupakan harta dalam bentuk non cash. Untuk itu, pengungkapan nilainya sebesar nilai wajar atas investasi dalam program tersebut.

55. Apakah terdapat fasilitas pembebasan BPHTB untuk kewajiban balik nama atas Harta dalam bentuk Tanah dan/atau Bangunan yang dilakukan sampai dengan Desember 2017?

Jawaban:
BPHTB tidak termasuk fasilitas yang dibebaskan dalam UU Pengampunan Pajak

56. Apabila WP tidak berkenan dengan skema Pasal 18 PMK 118 Tahun 2016 (ketentuan mengenai penyampaian SPT Tahunan PPh terakhir), apakah WP boleh membetulkan SPT PPH Tahun 2011 sd 2014?

Jawaban:
Pembetulan SPT merupakan hak Wajib Pajak, namun apabila SPT Tahun Pajak 2015 disampaikan setelah tanggal 1 Juli 2016 dan Wajib Pajak mengikuti program amnesti pajak ini maka Pasal 18 PMK 118 berlaku.

57. Apakah pembetulan SPT PPh 2015 yang dilakukan sebelum berlakunya UU Pengampunan pajak atas harta yang dilaporkan dalam SPT tersebut dapat diperhitungkan dalam Surat Pernyataan?

Jawaban:
SPT Pembetulan yang dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 1 Juli 2016 adalah SPT yang sah sehingga nilai Harta bersih yang telah dilaporkan dalam SPT pembetulan tersebut, dapat diperhitungkan dalam pengungkapan Harta pada Surat Pernyataan.

58. Wajib Pajak memiliki Harta berupa rumah yang diperoleh pada tahun 2000 sebesar 1 Miliar yang kini nilai pasarnya adalah sebesar 3M. Atas Harta tersebut belum pernah dilaporkan dalam SPT. Bagaimana Wajib Pajak harus melaporkannya?

Jawaban:
Dalam UU Pengampunan Pajak, untuk Harta tambahan selain kas dinilai sebesar nilai wajarnya.

59. Apakah penyampaian Surat Pernyataan dapat dikuasakan?

Jawaban:
Penyampaian Permohonan dalam program Amnesti Pajak dapat dikuasakan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan perdata.

60. Apakah penandatanganan surat permohonan orang pribadi dapat diwakilkan?

Jawaban:
Penandatanganan Surat Pernyataan harus dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi sendiri.

Anda Kesulitan Mengenai Jasa Konsultan Pajak atau Tax Amnesty, gunakan informasi dibawah ini untuk menghubungi kami

Baca Juga Mengenai

Baik untuk konsultasi maupun berminat menggunakan Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty  dari BAF CONSULTING. Kami akan segera merespon pertanyaan Anda secepat yang bisa kami lakukan. Terima kasih.

BAF Consulting | Jasa Konsultan Pajak serta pertanyaan mengenai Tax Amnesty

Jl.Marga Satwa Raya No. 10 C Pondok Labu – Cilandak
Jakarta Selatan 12450, INDONESIA

WAHYU AJI MAHAMBORO

CEO PT Berka Adira Freda