Sukseskan Tax Amnesty Jilid 2 Pemerintah 3 Bulan Kerja Keras Perbaiki Sistem IT

Sukseskan Tax Amnesty Jilid 2 Pemerintah 3 Bulan Kerja Keras Perbaiki Sistem IT

“Pemerintah merencanakan prosedur lapor harta dilakukan melalui saluran elektronik, termasuk surat keterangannya (S-KET). Semuanya dilakukan fully automated. Oleh sebab itu, pemerintah sedang menyiapkan sarana IT-nya,” kata Neil, sapaan akrabnya, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/10).

Berdasarkan UU HPP yang sudah di sahkan oleh DPR beberapa waktu lalu, Karena pelaporan dokumen atau data yang dibutuhkan untuk Tax Amnesty Januari 2022 nanti semua secara elektronik maka Pemerintah berusaha keras 3 bulan kedepan menyiapkan infrastruktur berupa sistem informasi teknologi (IT) untuk program tersebut. Targetnya, aturan pelaksana akan terbit sebelum program dijalankan mulai 1 Januari 2022 mendatang.

Hal yang perlu dipersiapkan dalam menyambut tax amnesty jilid II

Persiapkan dari sekarang dokumen-dokumen yang diperlukan untuk Tax Amnesty Jilij II, daripada harus berhadapan dengan pemeriksaan pajak oleh DJP suatu saat nanti, ketahui dokumen apa saja yang diperlukan untuk ikutan program pengampunan pajak Tax Amnesty Jilid II ini.

Untuk saat ini belum ada ketentuan dari pemerintah untuk pengajuan tax amnesty 2022, mungkin tidak terlalu berbeda dengan tax amnesty yang sebelumnya untuk persyaratan serta dokumen yang diserahkan untuk program tersebut.

Siapa Saja Yang Mendapatkan Tax Amnesty jilid II

Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak. Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.

Tax Amnesty tidak bisa diberikan kepada Wajib Pajak yang sedang:

  1. dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
  2. dalam proses peradilan; atau
  3. menjalani hukuman pidana,

atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Syarat Mengajukan Tax Amnesty Jilid II

Sesui dengan ketentuan pada Tax Amnesty Jilid I, untuk persyaratan yang harus diserahkan oleh wajib pajak yang ingin mengajukan pengampunan pajak atau tax amnesty:

  1. Telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Membayar dan melunasi seluruh Uang Tebusan
  3. Melunasi seluruh Tunggakan Pajak
  4. Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau catatan penyidikan.
  5. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dan;
  6. Mencabut permohonan:
  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  • Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang
  • Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan
  • Keberatan
  • Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
  • Banding
  • Gugatan
  • Peninjauan Kembali,

dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harga. Surat itu diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak pada 1 Januari sampai 30 Juni 2022.