Per selasa (1/2) Negara memperoleh uang tebusan sebesar Rp935,12 miliar dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Angka tersebut berasal dari setoran pajak penghasilan (PPh) yang didapat dari pengungkapan harta bersih senilai Rp 8,81 triliun.
Mengutip pajak.go.id, Rabu (2/2), wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II sebanyak 9.577 Dari jumlah itu, Ditjen Pajak telah mengeluarkan 10.506 surat keterangan.
Sementara itu, deklarasi harta wajib pajak dari dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp7,51 triliun dan deklarasi wajib pajak dari luar negeri sebesar Rp728,74 miliar.
Dari total tersebut, harta sebesar Rp566,01 miliar akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN).