Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan dapat diibaratkan sebagai pesan resmi yang menciptakan ketegangan di antara wajib pajak. Dalam surat ini, Dirjen Pajak mengajukan permintaan serius untuk klarifikasi terkait data dan informasi yang telah disampaikan. Meski terdengar formal, surat ini sekaligus menjadi jalan komunikasi yang transparan untuk memastikan ketepatan dan keakuratan data keuangan wajib pajak.
Kasudit Komite Kepatuhan DJP mengklarifikasi kabar yang beredar di kalangan wajib pajak bahwa SP2DK adalah akal akalan petugas pajak dan datanya dicari cari.
SP2DK Harus Lewat Komite Kepatuhan
“Tidak Boleh!, jadi tidak boleh sewenang wenang. Sekarang sistemnya enggak boleh data kami nyari. Jadi, data di-drop dari kantor pusat. Sebelum kami [kirim,red] ke wajib pajak, kami kumpul dulu ke Komite Kepatuhan. Layak atau tidak ini SP2DK?” kata Kasubdit Kepatuhan internal Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP Hatipah Haroen Al Rasjid.
Perlu diketahui Komite Kepatuhan adalah komite yang berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak pada tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sangat penting untuk dicatat bahwa Dirjen Pajak dengan tegas menegaskan bahwa KPP tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP2DK tanpa merujuk pada data yang berasal dari kantor pusat. Dengan adanya kehadiran Komite Kepatuhan, tergambar jelas bahwa izin penerbitan SP2DK hanya dapat diberikan berdasarkan informasi yang terverifikasi dari kantor pusat.
“Jadi, kalau mau mengeluarkan SP2DK harus dibahas dulu dan tidak boleh sifatnya fishing. Semua SP2DK harus disediakan datanya. Ada Komite Kepatuhan, mana yang boleh dikeluarkan lewat SP2DK. Sekarang betul betul dibatasi.” tegas Haroen
SP2DK Tidak Boleh Sporadis
Dirjen Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa melalui pelibatan Komite Kepatuhan dan Sistem Manajemen Risiko Kepatuhan (CRM), pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan pajak akan dilaksanakan dengan pendekatan yang terukur dan tidak bersifat sporadis.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah melaksanakan pemetaan risiko kepatuhan wajib pajak melalui skema Compliance Risk Management (CRM). Proses ini dilakukan melalui pembentukan Komite Kepatuhan Wajib Pajak.
Suryo Utomo mengatakan, penggunaan CRM ini nantinya akan dimanfaatkan untuk Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system yang bakal diimplementasikan secara nasional pada Mei 2024.
“Jadi mulai tahun ini CRM sudah kita mulai implementasikan dalam kerangka implementasi Komite Kepatuhan dan ini akan kita jalankan pada waktu core tax nanti kita letakkan,” kata Suryo saat konferensi pers APBN edisi Juli 2023, Senin (24/7/2023).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tidak hanya sekadar dokumen formal perpajakan, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan proses perpajakan yang terukur, transparan, dan adil. Melalui peran krusial Komite Kepatuhan dan Sistem Manajemen Risiko Kepatuhan (CRM), penerbitan SP2DK menjadi hasil dari evaluasi dan verifikasi data yang cermat dari kantor pusat, menjauhkan proses ini dari asumsi negatif dan memastikan kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, SP2DK menjadi instrumen yang dijalankan dengan integritas dan penuh kebijaksanaan, membantu menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih terorganisir dan adil bagi semua pihak terlibat.
Jangan Ragu, Qamy Consulting Siap Membantu Jawaban SP2DK Anda!
Jika Anda sedang menghadapi tantangan atau pertanyaan terkait Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), Qamy Consulting siap memberikan bimbingan dan dukungan yang Anda butuhkan. Kami menghadirkan layanan konsultasi yang profesional dan terpercaya untuk membantu wajib pajak dalam menyusun jawaban yang tepat dan memadai kepada kantor pajak. Dengan pengalaman dan keahlian yang kami miliki, Qamy Consulting berkomitmen untuk memastikan bahwa jawaban yang disampaikan sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku dan memberikan solusi yang optimal. Jangan ragu untuk menghubungi kami; bersama-sama, kita dapat mengatasi tantangan perpajakan dan mengoptimalkan kepatuhan Anda. Qamy Consulting, solusi terpercaya untuk keberhasilan perpajakan Anda!