Sebelum Qamy Bahas lebih mendetail, Pajak yang mana yang bisa dilakukan permohonan Pengembalian Pendahuluan. Berdasarkan ketentuan dari Dirjen Pajak bahwa jenis pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan adalah:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
APAKAH ANDA TERMASUK DALAM WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU?
SYARAT RESTITUSI PAJAK
Berikut ini adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk Pengembalian Pendahuluan untuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu atau WP Restitusi Kecil:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Usahawan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar maksimal 100 juta
- WP OP non-usahawan /karyawan; SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Restitusi
- WP Badan; SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Restitusi maksimal 1 Milyar
- Pengusahan Kena Pajak (PKP); SPT Masa PPN Lebih Bayar restitusi maksimal 1 Milyar
 TATA CARA RESTITUSI PAJAK
Untuk pengajuan permohonan Pengembalian Pendahuluan, langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak mengajukan permohonan dengan mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan pada SPT
- KPP akan melakukan penelitian/pemeriksaan dokumen terhadap:
- Kebenaran penulisan dan perhitungan pajak
- Bukti pemotongan atau bukti pungutan PPh yang di kreditkan
- Pajak Masukan yang di kreditkan atau yang dibayar sendiri
- KPP akan menerbitkan SKPKPP jika permohonan di setujui atau KPP menolak permohonan dengan tidak menerbitkan SKPKPP serta memberitahukan kepada wajib pajak.
LAMA PROSES RESTITUSI PAJAK
Jangka waktu penerbitan SKPKPP atau pemberitahuan kepada wajib pajak adalah sebagai berikut. Sejak permohonan diterima, untuk:
- PPh Orang Pribadi adalah 15 hari;
- PPh Badan adalah 1 Bulan;
- PPN adalah 1 bulan.
SKPKPP atau pemberitahuan akan diterbitkan, Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan Dirjen Pajak tidak menerbitkan SKPKPP atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak diangap dikabulkan dan Dirjen Pajak menerbitkan SKPKPP setelah jangka waktu tersebut.
APABILA TERJADI SELISIH
Dalam hal, jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPKPP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, jika terdapat selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan. Wajib Pajak dapat melakukan hal berikut ini:
- MINTA DIKEMBALIKAN, Wajb Pajak dapat mengajukan permohonan dengan surat tersendiri
- TIDAK MINTA DIKEMBALIKAN, Wajib Pajka dpaat melakukan pembetulan SPT.