Bukan hanya Wajib Pajak (WP) yang mempunyai usaha di dalam negeri yang harus bayar pajak, mereka yang menjalankan usaha dari luar negeri harus membayar tarif pajak badan usaha sesuai ketentuan pemerintah. Dalam hal ini, jenis pajak penghasilan (PPh) yang akan dikenakan pada mereka adalah PPh Pasal 26. Lantas, seperti apa cara kerja PPh ini dijalankan?
Pengertian PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima WP luar negeri dari Indonesia selain Badan Usaha Tetap. Adapun faktor-faktor yang menentukan individu maupun badan usaha dikategorikan sebagai WP luar negeri adalah:
- Individu yang tak berdomisili dan menetap di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan. Perusahaan yang didirikan pun tak berada di wilayah Indonesia dan untuk mengoperasikannya, WP menggunakan badan usaha tetap di Indonesia;
- Individu yang tak berdomisili dan hanya tinggal di Indonesia tak lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan. Perusahaan yang mereka kelola tak didirikan atau berada di Indonesia. WP pun memperoleh atau menerima penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha lewat bentuk usaha tetap di Indonesia.
Kemudian, semua badan usaha yang melakukan pembayaran (gaji, royalti, bunga, dividen, dan sejenis) kepada WP luar negeri wajib memotong dan mengenakan tarif pajak badan usaha, dalam hal ini PPh Pajak 26. Tarif umum yang dikenakan adalah 20% dan dapat berubah apabila WP mengikuti tax treaty atau P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda).
Ketentuan tarif PPh Pasal 26
Ada dua jenis tarif 20% final yang dikenakan pada PPh Pasal 26, antara lain:
- Atas jumlah bruto yang dikenakan pada dividen, bunga, royalti, insentif (jasa, kegiatan, pekerjaan), hadiah dan penghargaan, pensiunan dan pembayaran berkala, perolehan keuntungan dari penghapusan utang, serta premi swap dan transaksi proteksi lainnya;
- Laba bersih yang diharapkan dari pendapatan penjualan aset di Indonesia dan premi asuransi serta premi reasuransi yang dibayar langsung maupun lewat pialang ke perusahaan asuransi di luar negeri.
Seperti yang disinggung, WP luar negeri akan berhadapan pula dengan tax treaty atau perjanjian pajak yang dikenal sebagai JGI Penghindaran Pajak berganda (P3B). Jenis perjanjian ini biasanya disepakati antara Indonesia dengan negara-negara lain yang bersangkutan. Tarif yang dikenakan bisa saja mengurangi tarif 20% dan beberapa di antaranya 0%.
Karena PPh Pasal 26 cukup kompleks, sejumlah WP biasanya mencari tata cara dan bantuan konsultan pajak online untuk memandu mereka memahami jenis PPh dan ketentuan pembayaran. Sehingga mereka dapat membayar tarif pajak badan usaha yang dikenakan sesuai aturan tepat waktu dan tanpa mengalami kendala.