Petunjuk Pengisian Formulir SPPH (Kebijakan I) Harta Bersih Yang Belum/Kurang diungkapkan Dalam Surat Pernyataan
A. Petunjuk Umum
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
1. Program pengungkapan sukarela dilakukan dengan mengungkapkan Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan baik yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun diluar wilayah NKRI dalam SPPH;
Konsultasi Awal via Whatsapp Gratis, Konsultasikan Harta Bersih yang ingin anda ungkapkan dalam Tax Amnesty agar Qamy bisa hitung dan laporkan sesuai Peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
B. Petunjuk Pengisian
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian SPPH adalah sebagai berikut:
1. Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai Rupiah, harus tanpa nilai desimal. Contoh :
a. dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah : 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
b. dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah tujuh puluh sen adalah : 125 (BUKAN 125,70)
2. SPPH dibagi dalam 7 bagian yaitu:
a. BAGIAN AWAL
b. IDENTITAS
c. HARTA BERSIH YANG DUNGKAPKAN
d. PAJAK PENGHASILAN FINAL
e. PERNYATAAN PENGALIHAN HARTA KE INDONESIA
f. PERNYATAAN INVESTASI
g. LAMPIRAN
h. PERNYATAAN
3. BAGIAN AWAL
Pada bagian awal SPPH terdapat hal yang perlu diisi oleh Wajib Pajak yaitu pemberitahuan.
PEMBERITAHUAN
Pada bagian pemberitahuan, Wajib Pajak diharuskan mengisi angka pada kotak pemberitahuan ke-……
diisi dengan angka 1 apabila Wajib Pajak menyampaikan SPPH pertama,
diisi dengan angka 2 apabila Wajib Pajak menyampaikan SPPH kedua, dan seterusnya.
Dalam hal Wajib pajak menyampaikan pencabutan SPPH maka diisi dengan angka berikutnya setelah SPPH sebelumnya. Contoh : wajib Pajak telah menyampaikan SPPH pertama kemudian akan mencabut SPPH tersebut, maka Wajib Pajak mengisikan angka 2 untuk menyampaikan pencabutan SPPH. Apabila Wajib Pajak telah menyampaikan SPPH ke-2, maka Wajib Pajak mengisikan angka 3.
4. IDENTITAS
Pada bagian identitas SPPH, hal hal yang harus diisikan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
a. NPWP
Diisi dengan NPWP dari Wajib Pajka yang menyampaikan SPPh.
b. NIK
Diisi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH, dengan contoh pengisian sebagai berikut : 1234567890123456
(Hanya diisi dalam hal yang mengikuti program pengungkapan sukarela Kebijakan I merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi)
c. NAMA WAJIB PAJAK
Diisi dengan nama dari Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH.
d. ALAMAT TEMPAT TINGGAL/KEDUDUKAN DI INDONESIA
Diisi dengan alamat tempat tinggal/kedudukan sebenarnya di Indonesia dari Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH yang akan digunakan sebagai alamat surat menyurat dalam program pengungkapan sukarela.
e. ALAMAT TEMPAT TINGGAL/KEDUDUKAN DI LUAR INDONESIA
Diisi dengan alamat tempat tinggal/kedudukan sebenarnya di luar Indonesia dari Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH.
(diisi hanya jika Wajib Pajak memiliki alamat tempat tinggal/kedudukan di luar indonesia)
f. NOMOR PASPOR
Diisi dengan nomor paspor dari Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH untuk Wajib Pajak orang pribadi. Contoh pengisian: A1234567
(wajib diisi oleh Wajib Pajak yang memiliki alamat tempat tinggal/kedudukan di luar negeri dan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki paspor. jika Wajib Pajak tidak memiliki paspor, isian ini dapat dikosongkan)
g. JENIS USAHA/PEKERJAAN BEBAS
Diisi dengan jenis usaha/pekerjaan bebas yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH, contoh: Pegawai Swasta, Pegawai Negeri Sipil, Pedagang emas dan lain lain.
h. NOMOR TELEPON/FAKSIMILI
Diisi dengan nomor telepon/faksimili yang dimiliki Wajib Pajka yang menyampaikan SPPH, aktif digunakan dan dapat dihubungi.
i. NOMOR HP
Diisi dengan nomor telepon selular (handphone) yang dimiliki Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH, aktif digunakan, dan dapat dihubungi.Nomor telepon selular (handphone) ini akan menjadi nomor yang akan dihubungi dalam program pengungkapan sukarela.
j. EMAIL
Diisi dengan alamat surat elektronik (e-mail) yang dimiliki dan secara aktif digunakan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH. Alamat e-mail ini akan menjadi alamat e-mail yang akan dihubungi dalam program pengungkapan sukarela