Faktur Pajak Untuk Pelanggan yang Tanpa NPWP

Faktur Pajak Untuk Pelanggan yang Tanpa NPWP

[note]https://www.akseleran.co.id/blog/faktur-pajak[/note]Sebelum kita bahas mengenai Faktur Pajak Untuk Pelanggan yang Tanpa NPWP, mungkin bagi anda pengusaha tidak asing lagi dengan kata faktur pajak. sebagai pengingat kami ulas kembali mengenai apa itu faktur pajak.

Faktur Pajak Adalah

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). 

Artinya, ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut. 

Perlu diingat bahwa barang/jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya.

Fungsi Faktur Pajak

Faktur Pajak sangat berguna bagi PKP. Dengan adanya faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Faktur pajak dapat dibetulkan. Jadi jika PKP melakukan suatu kesalahan dalam proses pengisian, maka PKP dapat melakukan pembetulan. Jika tidak dilakukan pembetulan sama sekali, maka hal ini akan merugikan PKP yakni pada saat auditor memeriksa pajak PKP.

5 Jenis Faktur Pajak

[note]https://www.akseleran.co.id/blog/faktur-pajak[/note]Ada cukup banyak jenis faktur yang berlaku di Indonesia. Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda. Dengan demikian, Anda sebagai pengusaha pun harus memahami betul kegunaan tiap-tiap jenis faktur seperti berikut ini.

Faktur Pajak Keluaran

Dokumen ini diterbitkan oleh PKP saat melakukan penjualan BKP atau JKP. Adapun penerbitan faktur ini dilakukan pada jenis BKP maupun JKP yang tergolong mewah.

Faktur Pajak Masukan

Dokumen ini diterima oleh PKP yang melakukan pembelian terhadap suatu BKP maupun JKP dari PKP lainnya. Seperti contoh, sebuah perusahaan A akan memperoleh faktur pajak masukan atas suatu jenis barang dari supplier sebelum kembali diolah menjadi produk akhir atau dijual pada konsumen.

Faktur Pajak Pengganti

Dokumen ini diterbitkan sebagai pengganti faktur yang telah terbit sebelumnya dikarenakan adanya kesalahan pengisian. Seperti contoh, perusahaan A salah dalam mencatat jumlah barang yang diperdagangkan sehingga berdampak pada nominal pajak yang seharusnya dibayar. Dengan kata lain, faktur pengganti dikeluarkan sebagai bentuk koreksi.

Faktur Pajak Gabungan

Faktur tidak selalu dikeluarkan tiap PKP menjual BKP atau PKP. Ada kalanya, laporan sengaja digabungkan hingga periode tertentu (satu bulan) untuk kemudian diterbitkan fakturnya. Oleh karena itu, faktur pajak gabungan memuat total pembelanjaan yang telah dilakukan

Faktur Pajak Cacat

Dokumen ini merupakan faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani. Selain itu, adanya kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri juga dapat menjadi penyebab faktur yang cacat. Adapun untuk membetulkannya, PKP mengeluarkan faktur pajak pengganti sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya.

Faktur Pajak Untuk Pelanggan yang Tanpa NPWP

KASUS

[note]https://www.akseleran.co.id/blog/faktur-pajak[/note]Perusahaan Untung Selalu sudah PKP bergerak di bidang perdagangan alat elektronik. Mempunyai customer banyak tapi sebagian besar pelanggan mereka belum PKP bahkan ada juga malah yang tidak mempunyai NPWP. Berdasarkan ketentuan yang berlaku bahwa setiap transaksi penjualan kepada customer wajib mengisi NPWP atau NIK. Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh klien kami untuk Faktur Pajak Untuk Pelanggan yang Tanpa NPWP adalah:

1. Apakah perusahaan Untung Selalu tetap bisa menerbitkan e-faktur untuk customer tetapi mereka meminta untuk tidak dicantumkan NPWP nya dengan kata lain NPWP nol?

2. Untuk pembeli yang tidak punya NPWP, apakah wajib meminta KTP untuk dicantumkan NIK di e-faktur?

3. Apakah sanksinya sebesar 2% dari DPP bagi penjual yang tidak mengisi identitas pembeli atau NPWP Pembeli di faktur pajak?

JAWABAN:

Dengan melihat kembali pada ketentuan Pasal 112 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah serta memberi kepastian terkait identitas pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN, menjelaskan bahwa keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak Wajib Pajak terhitung sejak 2 November 2020.

PPKP yang melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak wajib membuat faktur pajak dengan mengisi identitas pembeli, berupa NPWP atau NIK atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri. Keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak:

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak;

b. identitas pembeli barang atau jasa kena pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli barang atau penerima jasa kena pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

f. kode, nomor seri, dan tanggal faktur;

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 113 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP (UU Nomor 28 Tahun 2007), menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak bila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli barang atau penerima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

Sanksi administrasi terhadap pengusaha atau PKP, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Terminologi PKP Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatannya melakukan penyerahan barang kena pajak dengan cara:

a. melalui tempat penjualan eceran seperti toko atau mendatangi konsumen akhir;

b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan

c. pada umumnya transaksi dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak.

Dapat disimpulkan, selain PKP Pedagang eceran wajib menerbitkan faktur pajak dan mengisi keterangan sesuai ketentuan di atas. Adapun sanksi bagi penjual yang menerbitkan faktur pajak dengan tak mengisi identitas pembeli dikenakan sanksi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

UNTUK INFORMASI LEBIH DETAIL MENGENAI PEMBUATAN ATAU PENERBITAN FAKTUR PAJAK, SILAHKAN HUBUNGI KONSULTAN PAJAK KAMI DENGAN KLIK TOMBOL DIBAWAH INI

Bukan PKP Tetap Dipungut PPN Kah

Pada video ini, Ibu Mila Mumpuni (Widyaiswara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan) memberikan informasi yang tepat kepada para Bendahara Pengeluaran APBN dan Memberikan informasi yang tepat kepada para AR di lingkungan KPP terkait Pemungutan PPN oleh Bendahara Pengeluaran atas Belanja APBN