WPOP Wajib Potong PPh Sewa: Aturan Baru PER-11/2025

WPOP Wajib Potong PPh Sewa: Aturan Baru PER-11/2025

JAKARTAQAMYNews Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 yang memperluas cakupan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri yang wajib memotong:

  1. PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah/bangunan

  2. PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa tanah/bangunan

Aturan ini efektif 22 Mei 2025 dan mencabut KEP-50/PJ/1994 serta KEP-50/PJ/1996.


Definisi Kunci

  • WPOP: Wajib Pajak Orang Pribadi (orang pribadi pemilik NPWP).

  • PPAT: Pejabat Pembuat Akta Tanah (profesi berwenang membuat akta tanah).


✅ Siapa Saja WPOP yang Wajib Memotong PPh?

Berdasarkan Pasal 16 Ayat (2) PER-11/PJ/2025, kriteria WPOP pemotong PPh:

“(i) Orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas; dan/atau
(ii) Orang pribadi yang menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan.”


Perubahan Signifikan vs Aturan Lama

KriteriaKEP-50/PJ/1994 & 1996PER-11/PJ/2025
Pekerjaan BebasHanya profesi tertentu*Semua jenis pekerjaan bebas
PPAT sebagai PemotongDikecualikan jika Camat/PengacaraWajib tanpa pengecualian
WPOP BerusahaWajib jika ada pembukuanTetap sama (wajib dengan pembukuan)

Catatan Lama:

  • Profesi spesifik: Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, PPAT non-Camat/non-Pengacara.

  • PPAT Camat/Pengacara dibebaskan dari kewajiban pemotongan.


⚠️ Kewajiban Pemotongan PPh

Jenis SewaJenis PPhTarif
Sewa selain tanah/bangunanPPh Pasal 232% dari bruto
Sewa tanah/bangunanPPh Pasal 4(2) Final10% dari bruto
  • Bukti Potong: Wajib menggunakan Bukti Potong Unifikasi.


❓ FAQ (Pertanyaan Umum)

  1. Apa dampak bagi pemberi sewa?
    Pastikan penyewa (jika termasuk WPOP pekerja bebas/usaha berpembukuan) memotong PPh sesuai PER-11/PJ/2025.

  2. Apakah semua PPAT kini wajib potong PPh?
    Ya. Status sebagai Camat/Pengacara tidak lagi membebaskan PPAT dari kewajiban pemotongan.

  3. Kapan aturan berlaku?
    22 Mei 2025. KEP-50/PJ/1994 dan KEP-50/PJ/1996 resmi dicabut.


Poin Kunci PER-11/PJ/2025

  1. Perluasan Profesi: Seluruh pekerja bebas (bukan hanya 5 profesi lama) wajib potong PPh sewa.

  2. PPAT Tanpa Pengecualian: Semua PPAT (termasuk Camat/Pengacara) kini wajib memotong PPh.

  3. Konsistensi Kriteria Usaha: WPOP berusaha tetap wajib jika menyelenggarakan pembukuan.

Update Terkini: 31 Mei 2025 | Sumber: DJP PER-11/PJ/2025