JAKARTA – QAMYNews Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 yang memperluas cakupan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri yang wajib memotong:
PPh Pasal 23 atas sewa selain tanah/bangunan
PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa tanah/bangunan
Aturan ini efektif 22 Mei 2025 dan mencabut KEP-50/PJ/1994 serta KEP-50/PJ/1996.
Definisi Kunci
WPOP: Wajib Pajak Orang Pribadi (orang pribadi pemilik NPWP).
PPAT: Pejabat Pembuat Akta Tanah (profesi berwenang membuat akta tanah).
✅ Siapa Saja WPOP yang Wajib Memotong PPh?
Berdasarkan Pasal 16 Ayat (2) PER-11/PJ/2025, kriteria WPOP pemotong PPh:
“(i) Orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas; dan/atau
(ii) Orang pribadi yang menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan.”
Perubahan Signifikan vs Aturan Lama
Kriteria | KEP-50/PJ/1994 & 1996 | PER-11/PJ/2025 |
---|---|---|
Pekerjaan Bebas | Hanya profesi tertentu* | Semua jenis pekerjaan bebas |
PPAT sebagai Pemotong | Dikecualikan jika Camat/Pengacara | Wajib tanpa pengecualian |
WPOP Berusaha | Wajib jika ada pembukuan | Tetap sama (wajib dengan pembukuan) |
Catatan Lama:
Profesi spesifik: Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, PPAT non-Camat/non-Pengacara.
PPAT Camat/Pengacara dibebaskan dari kewajiban pemotongan.
⚠️ Kewajiban Pemotongan PPh
Jenis Sewa | Jenis PPh | Tarif |
---|---|---|
Sewa selain tanah/bangunan | PPh Pasal 23 | 2% dari bruto |
Sewa tanah/bangunan | PPh Pasal 4(2) Final | 10% dari bruto |
Bukti Potong: Wajib menggunakan Bukti Potong Unifikasi.
❓ FAQ (Pertanyaan Umum)
Apa dampak bagi pemberi sewa?
Pastikan penyewa (jika termasuk WPOP pekerja bebas/usaha berpembukuan) memotong PPh sesuai PER-11/PJ/2025.Apakah semua PPAT kini wajib potong PPh?
Ya. Status sebagai Camat/Pengacara tidak lagi membebaskan PPAT dari kewajiban pemotongan.Kapan aturan berlaku?
22 Mei 2025. KEP-50/PJ/1994 dan KEP-50/PJ/1996 resmi dicabut.
Poin Kunci PER-11/PJ/2025
Perluasan Profesi: Seluruh pekerja bebas (bukan hanya 5 profesi lama) wajib potong PPh sewa.
PPAT Tanpa Pengecualian: Semua PPAT (termasuk Camat/Pengacara) kini wajib memotong PPh.
Konsistensi Kriteria Usaha: WPOP berusaha tetap wajib jika menyelenggarakan pembukuan.
Update Terkini: 31 Mei 2025 | Sumber: DJP PER-11/PJ/2025