Anda yang berencana membangun atau sedang merintis harus memperhatikan setiap kewajiban, termasuk mengurus PPh Pasal 21 badan usaha. Jenis pajak penghasilan ini berkaitan dengan gaji karyawan dan pemotongannya dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Agar tak menyulitkan kegiatan operasional, perusahaan sebaiknya mempelajari PPh Pasal 21 yang dikenakan, termasuk kategori penghasilan hingga tarif yang dikenakan.
Pengertian PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 sebenarnya lebih cocok dikatakan sebagai pemotongan pajak dibandingkan pajak penghasilan. Jenis PPh ini dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dalam negeri terhadap pekerjaan, jasa, dan kegiatan sejenis yang dilakukan.
Seperti yang disebutkan, PPh Pasal 21 berhubungan erat dengan penggajian. Perusahaan yang Anda kelola dapat menghitungnya secara manual atau memakai software khusus akuntansi. Akan tetapi, PPh Pasal 21 sebenarnya bisa Anda aplikasikan pada kegiatan lain.
Kategori jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 ada lima. Antara lain penghasilan bagi karyawan tetap, penghasilan bagi karyawan tak tetap, penghasilan bagi bukan karyawan, penghasilan yang dikenakan PPh 21 Final, dan penghasilan lainnya. Jika Anda belum tahu, PPh 21 Final merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan seperti uang manfaat pensiun, pesangon, tunjangan hari tua, serta jaminan hari tua.
Subjek pajak PPh Pasal 21
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016, pekerja yang masuk ke dalam kategori subjek pajak pada PPh Pasal 21 badan usaha adalah:
- Karyawan atau pegawai tetap;
- Penerima uang pensiun, pesangon, atau uang manfaat pensiun, tunjangan atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
- Bukan karyawan atau mereka yang memperoleh atau menerima penghasilan sehubungan pemberian jasa;
- Anggota dewan pengawas atau komisaris yang tak merangkap jabatan sebagai Karyawan Tetap pada perusahaan yang sama;
- Mantan karyawan yang masih mendapatkan penghasilan berkala;
- WP PPh Pasal 21 dalam kategori peserta kegiatan yang memperoleh dan menerima penghasilan sehubungan partisipasi mereka dalam sebuah kegiatan.
Jenis penghasilan PKP dan PTKP
Selain subjek pajak, jenis penghasilan termasuk topik yang sering ditanyakan WP pada konsultan pajak online. Pasalnya, pekerja yang penghasilannya dikenakan PPh Pasal 21 harus memenuhi jumlah minum penghasilan tahunan dan masuk ke dalam kategori Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Nominal penghasilan yang dianggap masuk PKP merupakan hasil selisih jumlah penghasilan per tahun yang dikurangi penghasilan yang masuk ke kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jumlah yang dianggap PTKP juga berbeda, tergantung tanggungan pekerja yang bersangkutan, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menkeu (PMK) No. 101/PMK.010/2016.
Untuk mengetahui rincian perhitungan dan ketentuan lain PPh Pasal 21 badan usaha, silahkan kontak konsultan atau Dirjen Pajak yang berada di domisili Anda!